Menjelang pergantian Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bima periode 2014-2019, banyak hal yang perlu dipersiapkan di lembaga Legislatif itu, salah satunya adalah fasilitas.
Menjelang pergantian Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bima periode 2014-2019, banyak hal yang perlu dipersiapkan di lembaga Legislatif itu, salah satunya adalah fasilitas. Untuk itu, pihak sekretariat DPRD Kabupaten Bima berencana akan menyediakan kendaraan dinas yang baru untuk pimpinan dan anggota DPRD. Sementara mobil dinas yang lama, diusulkan untuk penghapusan asset.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs.H.Supratman AS, M.Si kepada Koran ini Kamis (21/08) kemarin. Pihaknya telah mengajukan surat permohonan kepada Bupati Bima sekitar sebulan yang lalu, agar mobil dinas yang ada di DPRD Kabupaten Bima saat ini dihapus dari data asset milik Pemerintah Kabupaten Bima. “Kita sudah ajukan surat permohonan kepada Bupati Bima sekitar sebulan yang lalu. Dan sekarang kita menunggu keputusannya. Mudah-mudah sudah ada keputusan sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru,” jelasnya.
Menurutnya, ada 9 unit mobil dinas DPRD Kabupaten Bima yang diusulkan untuk dihapus dari data asset, antara lain 3 unit mobil pimpinan dewan, 4 unit mobil komisi, 1 unit mobil mini bus, dan 1 unit mobil Sekwan. Kondisi mobil dinas saat ini sudah tua, bahkan diantannya ada yang sudah lebih dari 10 tahun, dua diantaranya dalam kondisi rusak berat.
Penghapusan kendaraan dinas dibahas dan diatur dalam Keputusan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2007 tentang pengelolaan barang daerah. Penghapusan barang milik Daerah dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah beralih kepemilikannya, dan dilaksanakan dengan Keputusan pengelola atas nama Kepala Daerah.
Lanjutnya, permohonan penghapusan asset tersebut dilakukan pihaknya, karena melihat kondisi mobil dinas DPRD Kabupaten Bima yang sudah tidak nyaman lagi untuk dipakai, sehingga perlu diperbaharui. Apalagi dengan masuknya anggota DPRD yang baru nantinya, tentu menginginkan fasilitas yang nyaman untuk dipakai. “pengusulan penghapusan ini, karena memang sudah waktunya untuk diganti, mobilnya sudah tua-tua, dan sudah tidak layak dipakai. Kalau dipaksakan menggunakan mobil ini, maka akan mengganggu aktivitas anggota DPRD,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Bima, Syahbuddin yang dikonfirmasi Koran ini, mengakui adanya surat permohonan penghapusan asset yang diajukan oleh sekwan. Pihaknya sedang melakukan telaahan tentang proses dan perpaduan dengan aturan yang ada. “udah kita terima surat permohanan itu, dan sedang kita proses,” akunya. (KS-02)
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs.H.Supratman AS, M.Si kepada Koran ini Kamis (21/08) kemarin. Pihaknya telah mengajukan surat permohonan kepada Bupati Bima sekitar sebulan yang lalu, agar mobil dinas yang ada di DPRD Kabupaten Bima saat ini dihapus dari data asset milik Pemerintah Kabupaten Bima. “Kita sudah ajukan surat permohonan kepada Bupati Bima sekitar sebulan yang lalu. Dan sekarang kita menunggu keputusannya. Mudah-mudah sudah ada keputusan sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru,” jelasnya.
Menurutnya, ada 9 unit mobil dinas DPRD Kabupaten Bima yang diusulkan untuk dihapus dari data asset, antara lain 3 unit mobil pimpinan dewan, 4 unit mobil komisi, 1 unit mobil mini bus, dan 1 unit mobil Sekwan. Kondisi mobil dinas saat ini sudah tua, bahkan diantannya ada yang sudah lebih dari 10 tahun, dua diantaranya dalam kondisi rusak berat.
Penghapusan kendaraan dinas dibahas dan diatur dalam Keputusan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2007 tentang pengelolaan barang daerah. Penghapusan barang milik Daerah dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah beralih kepemilikannya, dan dilaksanakan dengan Keputusan pengelola atas nama Kepala Daerah.
Lanjutnya, permohonan penghapusan asset tersebut dilakukan pihaknya, karena melihat kondisi mobil dinas DPRD Kabupaten Bima yang sudah tidak nyaman lagi untuk dipakai, sehingga perlu diperbaharui. Apalagi dengan masuknya anggota DPRD yang baru nantinya, tentu menginginkan fasilitas yang nyaman untuk dipakai. “pengusulan penghapusan ini, karena memang sudah waktunya untuk diganti, mobilnya sudah tua-tua, dan sudah tidak layak dipakai. Kalau dipaksakan menggunakan mobil ini, maka akan mengganggu aktivitas anggota DPRD,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Bima, Syahbuddin yang dikonfirmasi Koran ini, mengakui adanya surat permohonan penghapusan asset yang diajukan oleh sekwan. Pihaknya sedang melakukan telaahan tentang proses dan perpaduan dengan aturan yang ada. “udah kita terima surat permohanan itu, dan sedang kita proses,” akunya. (KS-02)
COMMENTS