Kota Bima, KS.- Pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat bisa mengajukan keberatan dan judical review terkait pencabutan 3.143 perda oleh...
Kota Bima, KS.- Pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat bisa mengajukan keberatan dan judical review terkait pencabutan 3.143 perda oleh Kementerian Dalam Negeri. Keberatan itu dapat disampaikan langsung kepada Presiden jika ada perda yang dianggap bermasalah. Sebab, pencabutan perda itu belum final dan mengikat.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan, seandainya perda dicabut pemerintah pusat, pemda maupun masyarakat bisa menggugatnya. Mekanismenya, pemda mengajukan keberatan ke presiden terlebih . ” Yang ngajukan bisa pemda dan masyarakat,” katanya saat ditemui di Salam Kota Bima, Selasa (12/7) kemarin.
Jika presiden menolak, kata dia, pemda bisa mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan, memang dalam Undang-Undang tidak memberikan jalan. Tapi, menurut dia, tindakan pemerintah bisa diuji. “ Sekali lagi bisa digugat ke MA,” tegas dia.
Hamdan menguraikan seputar perda. Menurutnya, perda ini sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Perda itu untuk mengatur urusan pemerintah sendiri yang telah diotonomikan. “ Itu untuk menghormati daerah-daerah, makanya daerah dapat membuat perda,” jelasnya.
Perda itu bisa dibuat, lanjut dia, tentu dalam segala urusan yang diotonomi pemerintah pusat kepada daerah. Sehingga, daerah memiliki kewenangan untuk membuat perda. Daerah juga memliki kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan dalam menegakan ketertiban umum di daerah.
”Walaupun masalah keamanan, pertahanan, keagamaman menjadi urusan pusat,” tegas dia.
Tapi ada urusan tertentu, sambung dia, yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban umum di daerah. Seperti pelaksanaan ajaran agama. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membuat perda, maupun peraturan gubernur dan bupati. ” Memang pemerintah pusat memiliki kewenangan membatalkan perda, tapi kewenangan itu tidak bisa dilaksanakan secara sewenang-wenangnya , secara otoriter,” tegas dia.
Karena itu, kata Hamdan, pemerintah pusat harus hati-hati. Harus meneliti dengan seksama, juga membicarakan dengan daerah mengenai perda-perda yang hendak dicabut. Karena bagaimanan pun , perda itu dibuat melalui proses yang panjang, dengan anggaran yang cukup besar.
”Karena proses yang rumit dan panjang, maka proses pembatalan perda tidak bisa sewenangan dan serampangan,” ujar Hamdan.
Meskipun gubernur dan bupati maupun wali kota bagian dari pemerintah pusat, Hamdan mengatakan, pemerintah pusat harus memperhatikan kewenangan yang diberikan kepada kepala daerah. Sebelum mencabut perda, pemerintah pusat harus meninjau dulu secara hati-hati.”Cabut perda tidak serampangan,” katanya lagi.
Kewenangan itu, tambah dia, sudah diberikan kepada daerah. Kewenangan yang diberikan kepada daerah tidak bisa dicabut secara otoriter. Mendagri juga tidak bisa mengambil keputusan tanpa berdialog dengan pemda. ”Saran saya untuk pemerintah usat, harus berhati-hati,” ujar dia.
Ia mengatakan, memang ada perda yang bermasalah. Ia pun pernah melakukan penelitian. Sebaiknya, sambung dia, jika memang ada perda yang bermasalah, pemerintah pusat tinggal memperbaikinya. ”Tinggal dikasih tahu saja, masalahnya dimana dan diperbaiki dimana,” pungkas pria kelahiran Kota Bima ini. (KS-02)
COMMENTS