$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Kepala BPN Ngaku Tanah di Madawau Milik YASIM

Harus diakui Yayasan Islam yang nota bene sebagai lembaga sebagai alat operasional pasca peralihan masa kesultanan ke pemerintahan republik ...

Harus diakui Yayasan Islam yang nota bene sebagai lembaga sebagai alat operasional pasca peralihan masa kesultanan ke pemerintahan republik memili asset yang sangat kaya. Ada tanah maupun lembaga pendidikan baik di Kota dan di Kabupaten Bima. Namun, di tengah pemberdayaan lahan dan asset yang ada. Kian menumpuk persoalan dan konflik. Salah satunya, tanah hasil lelang diduga disertifikat oleh oknum Kepala Desa dan beberapa orang warga. Alhasil, konflik ini akhirnya diuji kebenarannya di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) di Mataram.

Bima, KS.- Dalam program pensertifikatan tanah warga atau yang lebih dikenal dengan istilah prona. Di Desa Madawau, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, tanah yang diklaim oleh kepala desa Madawau dan beberapa orang warga di sertifikat. Namun, oleh Yayasan Islam menganggap lahan tersebut adalah tanah yang dilelang dan milik mereka. Oleh BPN Kabupaten Bima, melihat ada cacat administrasi pada sertifikat-sertifikat tersebut, menerbitkan surat pencabutan.

Kepala Desa Madawau, Kisman Mustafa melalui Kuasa Hukumnya, Saiful Islam SH mengungkapkan, Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bima Nomor: 27/KEP.52.06.600.13/V/2016 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 70/2015/Desa Madawau dengan luas lahan 612 m2 adalah cacat administrasinya.

“SK Pembatan SHM Milik klien kami kalau dalam aturan yang ada sudah cacat secara administrasi sejak diterbitkannya yaitu tanggal 12 Mei 2016. Dan bukan kewenangan BPN Kabupaten Bima yang mencabut SHM. Tapi, BPN Provinsi NTB kalau yang tertuang dalam Permen Agraria dan Tata Ruang/KepalaBPN RI No. 11 tahun 2016,” kata Saiful dengan nada tegas.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Bima, Said Asa, SH, MH mengatakan, penerbitan sertifikat di Desa Madawau adalah produk prona tahun 2015. Saat itu, dia mengaku pihaknya tidak secara maksimal mengecek kondisi tanah karena banyak pekerjaan sertifikat lahan yang harus diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan pusat.

Namun, pada 19 bidang tanah yang ada di Desa Madawau, ternyata diklaim oleh Yayasan Islam (YASIM) Bima sebagai asset mereka. Lahan-lahan tersebut dilelang kepada warga, tapi karena kelemahan tim BPN, akhirnya tanah tersebut lolos mendapat SHM lewat prona.

Berdasarkan surat keberatan dari YASIM Bima, pihaknya mengecek kembali lokasi tanah-tanah tersebut.

“Berdasarkan hasil evaluasi dan investigasi kami di lapangan, memang benar tanah-tanah tersebut adalah milik YASIM Bima. Tanah itu dilelang yang kemudian diajukan SHM oleh Kades dan warga lewat prona. Karena ada cacat administrasinya dalam penerbitan SHM nomor: 70/2015/Desa Madawau tersebut, maka kami menerbitkan SK pembatalan dan pencabutan SHM belasan bidang tanah di Desa Madawau,” tandas Said di ruangannya, Jum’at (30/9).

Ditambahkannya, BPN Bima setelah menerima surat keberatan dari YASIM Bima, oleh Kepala Desa Madawau dan warganya pernah datang ke BPN dan membahas soal ini.

“Setelah ditunjukkan data-data yang dimiliki YASIM Bima maupun yang dimiliki BPN Kabupaten Bima, Kepala Desa Madawau seolah tak menerima hal ini. Dia pun sempat emosi, dan kami menyarankan silahkan menempuh upaya hukum saja atas hal ini,” ujar Said menceritakan pertemuannya dengan Kades Madawau yang juga seorang pensiunan dari TNI itu.

Soal kewenangan menerbitkan SK pencabutan SHM, menurut Said, sangat jelas diatur dalam Permen 11/2016. Jika ditemukan penerbitan SHM yang cacat administrasinya, maka pihaknya berhak mengeluarkan SK pencabutan.

“Baca baik-baik Permen 11/2016, jelas kok kewenangan BPN Kabupaten/Kota dalam hal pencabutan SHM yang ditemukan cacat administrasinya. Dan kami pun pernah memediasi pihak yang saling mengklaim lahan tersebut. Untuk saat ini, kasus ini sedang dipersidangkan di PTUN Mataram. Untuk hasilnya, kita lihat saja apa keputusan hakim nantinya,” tutup dia. (Ag-04)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Kepala BPN Ngaku Tanah di Madawau Milik YASIM
Kepala BPN Ngaku Tanah di Madawau Milik YASIM
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/10/kepala-bpn-ngaku-tanah-di-madawau-milik.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/10/kepala-bpn-ngaku-tanah-di-madawau-milik.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy