$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Pembebasan Tanah Program Normalisasi Sungai | Pemkab Bima ‘Tersandung’ Lahan Warga yang Berpolemik

Proyek infrastruktur yang dilakukan Pemerintah sering sekali mengalami masalah pada sisi pembebasan lahan milik warga. Biasanya, masalah yan...

Proyek infrastruktur yang dilakukan Pemerintah sering sekali mengalami masalah pada sisi pembebasan lahan milik warga. Biasanya, masalah yang kerap muncul adalah perselisihan soal harga. Namum, hadirnya Appraisal sebagai lembaga netral yang menentukan biaya pembebasan lahan telah mampu menyelesaikan berbagai polemik yang terjadi.

Namun, masalah lainnya adalah soal polemik kepemilikan lahan. Seperti tanah milik Muhammad Humam yang diketahui baru berusia 9 tahun di saat dikeluarkannya SHM oleh BPN Kabupaten Bima. Saat proses pembebasan lahan atas tanah tersebut, tiba-tiba diajukan keberatan oleh H. Iksan. Ia mengaku  lahan tersebut adalah miliknya, dimana SHM tersebut di tudingnya cacat administasi.

Bagaimana sikap dan cara pemerintah menangani masalah ini?

Bima, KS.- Proyek Normalisasi sungai di Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Desa Runggu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima tahun 2016 kini tengah dikerjakan oleh pihak ketiga. Dalam hal lahan warga yang terkena dampak pekerjaan tersebut. Lewat Bagian Tata Pemerintah setda Kota Bima, saat ini berkordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima melakukan upaya ganti rugi pada lahan warga.

Menurut Kepala Bagian Tatapem setda Kabupaten Bima, Drs. H. Maskur, proses pembebasan atau biaya ganti rugi lahan, sementara ini sudah diberikan pada 108 orang warga. Nilai pembebasan lahan, diakuinya, bukan ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Bima. Tapi, pihaknya menggandeng  Appraisal atau  Perusahaan jasa  penilai properti yang sifatnya independen.

“Pemerintah mempercepat pembayaran ganti rugi lahan warga yang masuk areal proyek normalisasi sungai dari Kecamatan Belo hingga Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima. Untuk tahap pertama, sudah 108 warga yang telah menerima pembayaran ganti rugi dari pemeritah setelah divalidasi oleh BPN Kabupaten Bima,” terang Maskur via handphonenya, Minggu (9/10) kemarin.

Dijelaskannya, sebelum melakukan pembayaran terhadap warga. Proses verifikasi yang lengkap harus dilakukan. Hal pertama adalah pemvalidasian oleh BPN Kabupaten Bima. Dari hasil validasi itu, pihaknya memverifikasi kembali dokumen-dokumen lainnya, seperti nama pemilik lahan dan luas lahan masuk dalam proyek ini.

Kata dia, proyek normalisasi sungai ini dilaksanakan oleh pihak ketiga. Dalam proses pengerjaannya, jelas telah dilakukan secara tender dan penanggung jawab tehnisnya adalah Dinas PU Kabupaten Bima.

“Proyek normalisasi sungai dari Kecamatan Belo hingga Kecamatan Palibelo sepanjang 7,1 kilometer dengan lebar total setiap titik 26 meter yang terdiri dari 18 meter alur sungai, ruas jalan (inspeksi) bagian kiri dan kanan masing-masing dua meter,” jelas dia.

Diakuinya, pada proses pembebasan lahan pemerintah, perselisihan soal harga kerap dialami. Namun, sebagai solusinya, pemerintah menggandeng Appraisal sembari membangun komunikasi yang intens bersama warga.

“Dalam proyek ini, memang ada masalah soal biaya ganti rugi lahan. Ditetapkannya oleh Appraisal selaku lembaga yang independen dan proses membangun komunikasi lewat dialog yang baik, Alhamduliilkah semua masalah bisa teratasi,” ujarnya.

Sementara itu, soal polemik tanah di atas Muhammad Humam dan Edi Sumardin, menurut Maskur, saat ini sedang dilakukan kordinasi dengan pihak BPN Kabupaten Bima.

“Pada prinsipnya, soal kepada siapa biaya ganti rugi ini diberikan, pihaknya menunggu validasi dan keterangan  lebih lanjut yang dikeluarkan oleh BPN. Selama BPN belum memberikan keterangan yang pasti, maka uang ganti rugi tersebut tidak bisa dicairkan. Bila perlu, kami pun akan menitipkannya di pengadilan,”jelas Maskur.

Menurut Yan, staf di Bagian Tatapem, biaya ganti rugi yang diperuntukkan di atas lahan SHM atas nama Muhammad Humam, nilainya Rp22 juta lebih sedangkan di atas nama Edi Sumardin, nilai ganti ruginya sekitar Rp17 juta lebih.
Di sisi lain, Pihak BPN Kabupaten Bima setelah menerima surat keberatan dari H. Iksan soal kepemilikan hak di atas SHM milik Muhammad Humam dan Edi Sumardin belum bisa langsung memberikan jawabannya.

“Data dan bukti akan kami terima bersama surat keberatan dari Pak H. Iksan. Untuk penyelesaikannya akan disampaikan dalam waktu dekat ini,” ujar Saad Asa, SH, MH, Kepala BPN Kabupaten Bima, di ruangannya belum lama ini.

Sementara itu, salah seorang Kepala Seksi di BPN Kabupaten Bima, Hasan, SH mengaku, proses mediasi antara H. Iksan dengan Muhammad Humam dan Edi Sumardin pernah dilakukan. Namun, dari pertemuan  tersebut, belum ditemukan solusi dan kata sepakat.

“Saat proses mediasi dilakukan. Kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat. Dan soal pembebasan lahan, silahkan ke Pak Subhan selaku Kepala Seksi yang menangani masalah tersebut,” ujar Hasan.

Menurut H. Iksan, karena ketelodaran penerbitan SHM oleh BPN di tahun 2009 yang menerbitkan SHM pada anak di bawah umur (Muhammad Humam di usia 9 tahun) harus menarik kembali SHM tersebut. Demikian pula, dengan SHM milik Edi Sumardin yang memiliki SHM di atas lahan yang tidak jelas sejarah kepemilikannya.

“Masalah tanah itu, sebenarnya kekhilafan mertua saya yang saat itu, saya percayakan untuk mengurus SHM. Diam-diam, almarhum mertua saya menerbitkan dua SHM untuk ahli warisnya di atas tanah yang jelas saya beli dan ada suratnya,” pungkas dia.

Dikatakannya, kasus ini sebenarnya sama seperti kasus sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bima kepada Kades Madawau lewat program prona.

Kata dia, oleh BPN, setelah diajukan bukti dan surat keberatan dari Yayasan Islam, BPN meninjau kembali dan menarik SHM milik Kades Madawau karena cacat administrasinya.

“Semestinya, BPN berlaku sama pada SHM milik Muhammad Humam dan Edi Sumardin. Setelah saya ajukan bukti yang menguatkan cacatnya administrasi dibalik penerbitan SHM tahun 2009 lalu, semestinya BPN menerbitkan SK pembatalan dua SHM tersebuta dan merubah SHM milik saya, sesuai dengan kohir atau peta lahan, SPPT, catatan tanah di kantor Desa Runggu serta surat jual beli sebagai dasar saya memiliki lahan kebun tersebut,” tutup Bendahara PGRI Kabupaten Bima itu. (Ag-04)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1560,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2601,
ltr
item
Koran Stabilitas: Pembebasan Tanah Program Normalisasi Sungai | Pemkab Bima ‘Tersandung’ Lahan Warga yang Berpolemik
Pembebasan Tanah Program Normalisasi Sungai | Pemkab Bima ‘Tersandung’ Lahan Warga yang Berpolemik
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/10/pembebasan-tanah-program-normalisasi.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/10/pembebasan-tanah-program-normalisasi.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy