$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Nunggak Pajak, Bukti Pemkab Tidak Taat Bayar Pajak Kendaraan

Tunggakan pajak kendaraan dinas berupa motor dan mobil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, dinilai telah mencoreng citra pemerintah. Pasa...

Tunggakan pajak kendaraan dinas berupa motor dan mobil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, dinilai telah mencoreng citra pemerintah. Pasalnya, pemerintah yang semestinya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, agar taat pajak. Namun, sebaliknya pemerintah sendiri yang tidak mau membayar pajak kendaraan, sementara anggaran untuk kebutuhan kendaraan dinas tetap dialokasikan setiap tahun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.”Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah, S.Pd saat ditemui di Kantor Dewan setempat Selasa (22/11).

Bima, KS.- Sikap dan perilaku para oknum pejabat dan oknum pegawai yang tidak membayar pajak kendaraan dinas telah merusak kredibilitas Pemkab Bima. Sementara tiap tahun anggaran terus diketok melalui APBD untuk biaya operasional kendaraan dinas, seperti biaya perbaikan atau pembayaran pajak tahunan.”Sangat prihatin, jika benar di Kabupaten Bima terdapat ribuan kendaraan dinas yang tidak membayar pajak STNK kendaraan,” tuturnya.

Mestinya kata duta Partai Demokrat itu, seorang pejabat harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat di Kabupaten Bima, terutama para pejabat kebawah yang menggunakan kendaraan dinas. Sementara fakta lain, justeru pejabat menjadi tauladan yang tidak membayar (daftar ulang) pajak kendaraan.”Saya sebagai Anggota dewan merasa kecewa dan sesal atas ulah pejabat dan pegawai yang tidak bayar pajak kendaraan dinas yang mereka gunakan. Apalagi, dananya setiap tahun tetap dianggarkan melalui APBD,” pungkasnya.

Mantan Kades Rupe dua periode ini juga mengaku dalam waktu dekat akan dipanggil pihak eksekutif terkait tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut oleh teman di Komisi II. Tujuannya, untuk mempertanyakan penyebab terjadinya tunggakan pajak tersebut, sementara dananya ada.”Kalau dananya ada, tentu pengguna kendaraan dinas harus membayar pajak kendaraan tersebut. jika tidak, berarti digunakan untuk apa uang tersebut, dan bagaimana laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh masing-masing dinas/instansi,” tanya Nukrah serius.

Karena itu, Nukrah meminta kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekda agar serius menanggapi masalah tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut. Masalahnya, banyaknya kendaraan yang tidak daftar ulang pajak itu, memandakan pemerintah tidak melakukan pengawasan terhadap kendaraan dinas yang ada ditangan pejabat dan pegawai.”Yang lebih penting lagi adalah soal dananya yang dialokasikan tiap tahun, tapi tidak digunakan sebagaimana mestinya,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Kabag Umum Setda Kabupaten Bima Drs.H.Budiman menegaskan, semua kendaraan dinas baik mobil maupun motor menjadi tanggungjawab dinas atau pemegang kendaraan dinas itu sendiri. Pihaknya hanya mencatat kendaraan dinas sebagai aset daerah, bukan mengurus soal pembayara pajak tahunannya.”Yang jelas, pejabat atau pegawai yang menggunakan kendaraan dinas, harus membayar pajak kendaraannya. Apalagi dananya dialokasikan tiap tahun oleh pemerintah melalui APBD Kabupaten Bima,”tegasnya.(KS-R01)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Nunggak Pajak, Bukti Pemkab Tidak Taat Bayar Pajak Kendaraan
Nunggak Pajak, Bukti Pemkab Tidak Taat Bayar Pajak Kendaraan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjl7kPtRsNqyTsLaiECvmJFVTDiR4r2078PLIeFgjGWAXrePONKErAPQuQ_TzLqywQTLFpfavhGWrWWP7_YCNXV3dxYPsEsICqXZSnwmGuvWJ53Vbj5IvUbWw9w3prNmfG-_Yb0nbPfuzXQ/s640/ILUSTRASI_PAJAK.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjl7kPtRsNqyTsLaiECvmJFVTDiR4r2078PLIeFgjGWAXrePONKErAPQuQ_TzLqywQTLFpfavhGWrWWP7_YCNXV3dxYPsEsICqXZSnwmGuvWJ53Vbj5IvUbWw9w3prNmfG-_Yb0nbPfuzXQ/s72-c/ILUSTRASI_PAJAK.png
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/11/nunggak-pajak-bukti-pemkab-tidak-taat.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/11/nunggak-pajak-bukti-pemkab-tidak-taat.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy