$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Sukarman: Kamil Rajak Hanya Melanggar Etika, Bukan Pidana Pemilu

“Pak Kamil Rajak hanya melanggar etika saja, belum bisa dibuktikan secara pidana, karena saat menyampaikan sambutan mengajak alumni SMPN 2 ...

“Pak Kamil Rajak hanya melanggar etika saja, belum bisa dibuktikan secara pidana, karena saat menyampaikan sambutan mengajak alumni SMPN 2 Kota Bima diacara peresmian bedah rumah di Kelurahan Paruga kemarin untuk mendukung pasangan Lutfi-Feri, belum ada penetapan pasangan calon oleh KPUD Kota Bima. Jadi, setelah dikaji secara hukum, belum bisa dibawa ke pidana, baru sebatas melanggar etika seorang anggota polisi aktif dilarang melakukan kegiatan yang bersifat politik praktis,” demikian penjelasan Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukirman,SH saat ditemui di ruang kerja, Rabu (3/1) siang oleh wartawan Koran Stabilitas.

Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukirman,SH

KOTA BIMA, KS.- Penjelasan tersebut sesuai dengan amanat UU nomor 10 Tahun 2006 pasal 71 ayat 1 mengenai larangan anggota Polri dan TNI untuk tidak terlibat politik praktis. Dalam pasal itu menegaskan bahwa aparat TNI dan Polri tidak boleh melaksanakan kegiatan politik apabila pasangan calon tersebut mendaftar di KPU dan ditetapkan sebagai peserta pilkada.

“Sementara di acara sambutan pak Kamil kemarin baru bakal calon bukan pasangan calon Walikota. Artinya, secara hukum belum bisa dibawa ke ranah pidananya, tapi sebagai seorang polisi masih aktif baru melangga etika saja,” jelas Sukirman secara rinci.

Ketika ditanya, bukankah pernyataan Irjen Kamil Rajak kemarin di depan umum akan menyinggung perasaan bagi para pasangan calon atau pendukung pasangan lain ?. Secara tegas Sukarman tidak perlu tersinggung atau marah, karena pernyataan itu disampaikan belum terdaftarnya pasangan Lutfi-Feri ke KPUD Kota Bima, begitu juga dengan pasangan lain seperti H.Arahman H.Abidin,SE - Hj.Ferra Amelia,SE,MM.

“Kenapa harus tersinggung dan marah. Kan baru bakal calon sekarang bukan calon walikota dan wakil walikota Bima yang sudah daftar di KPUD,” jelasnya kembali.

Berarti, Bupati atau Walikota boleh dong mengajak warga untuk mendukung salah satu pasangan calon sebelum resmi daftar di KPUD Kota Bima ?. Menjawab pertanyaan itu, Sukarman membedakan antara posisi Gubernur, Walikota atau Bupati dengan Irjen Polisi.”Beda dong Gubernur, Walikota dan Bupati tidak boleh melakukan hal itu, meski belum daftar. Intinya, pak Irjen Kamil kemarin baru sebatas melanggar etika institusi saja,” tuturnya.

Ia juga tidak ingin memperpanjang lebar persoalan ini, karena seluruh pasangan calon sekarang belum resmi daftar ke KPU. Artinya, belum ada pelanggaran yang bisa dibawa ke pidana ketika ada kegiatan politik yang dilakukan oleh pihak terkait.”Nanti lah kita di Panswaslu ini akan bertindak tegas, setelah resmi daftar di KPU seluruh pasangan calon,” tegasnya.

Ditanya kembali, ada rencana untuk memanggil panitia kegiatan reuni SMPN 2 Kota Bima termasuk Irjen Polisi Kamil Rajak ?. Dengan tegas, Sukarman belum bisa menjawab hal itu.”Kita lihat perkembangannya dulu, bisa saja akan dipanggil panitia, sementara pak Kamil saya pikir gak perlu dipanggil lah,” cetusnya.

Diakhir komentarnya, Sukarman kembali menegaskan, bahwa panwaslu Kota Bima belum bisa mengambil sikap atas kegiatan reuni Alumni SMPN 2 Kota Bima kemarin yang melibatkan Irjen Kamil Rajak, karena belum masuk tahap penetapan pasangan calon.”Kalau sudah terdaftar di KPU Kota Bima pasangan calon, baru kita sikap dan bertindak tegas,” katanya.(KS-R01)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1560,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2601,
ltr
item
Koran Stabilitas: Sukarman: Kamil Rajak Hanya Melanggar Etika, Bukan Pidana Pemilu
Sukarman: Kamil Rajak Hanya Melanggar Etika, Bukan Pidana Pemilu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUjmSXhedIrNiF4j9NwVKYHHOwyE33lJaGEdsAWJmadNrsGtNJ3BIIbytvLeuZJSm7sTeXreR_vtZSl7mxofMB8WHgXrC6XqeyNHekNi04Rcc6ikblOSCzcZYd2w2Y_y3rhk6GZtOCuzTr/s640/Sukarman%252CSH+ketua+panwaslu+Kota+Bima.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUjmSXhedIrNiF4j9NwVKYHHOwyE33lJaGEdsAWJmadNrsGtNJ3BIIbytvLeuZJSm7sTeXreR_vtZSl7mxofMB8WHgXrC6XqeyNHekNi04Rcc6ikblOSCzcZYd2w2Y_y3rhk6GZtOCuzTr/s72-c/Sukarman%252CSH+ketua+panwaslu+Kota+Bima.jpeg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2018/01/sukarman-kamil-rajak-hanya-melanggar.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2018/01/sukarman-kamil-rajak-hanya-melanggar.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy