$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Melawan Kemiskinan Dari Desa

Oleh: Satria Madisa Pembangunan selalu menjadi diskursus yang menarik dipentaskan dalam panggung dialog, diskusi, dan literasi. Dalam se...

Oleh: Satria Madisa

Pembangunan selalu menjadi diskursus yang menarik dipentaskan dalam panggung dialog, diskusi, dan literasi. Dalam sepak terjang Indonesia sebagai negara merdeka, pembangunan menjadi frame historis kultural, dan sosial politik. Disetiap perubahan politik, sebut saja Orde lama ke orde baru, orde baru ke reformasi, otorianisme menuju demokrasi, pembangunan menjadi subtansi dan orientasi transformasi sosial. Termasuk dalam hal ini, pembangunan desa.

DISKURSUS pembangunan tidak berdiri sendiri. Lawannya iyalah kesenjangan sosial seperti halnya kemiskinan. Kemiskinan semacam penting untuk disandingkan sebagai spirit, motivasi, dari diskursus pembagunan. Begitupun dalam pembangunan Desa, dan Desa membangun. Geliat pembangunan Desa mendapatkan panggung konstitusional setelah disahkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Undang-undang ini hadir sebagai miniatur pembangunan bangsa dimulai dari desa.

Pembangunan secara sederhana bisa ditafsirkan proses-proses transformasi kearah yang lebih baik dan tersistemik. Baik dalam hal pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur.

Dalam hal ini penulis mengutip devinisi pembangunan menurut Alexander 1994 yang menjelaskan, Plembangunan (development) adalah proses perubahan yang mencakup seluruh system sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, dan budaya.

Pemuda sebagai miniatur pembangunan bangsa, (mozaiknya Indonesia) diharapkan mampu berperan optimal dalam merawat semangat zamannya. Tentu, sebagai generasi pelanjut narasi pembangunan bangsa, pemuda memainkan peran sentral. Dalam tataran historis, terbukti pemuda selalu hadir dalam memastikan keberlanjutan pembangunan bangsa, mulai dari era pergerakan nasional seperti lahirnya Budi Utomo (1908) Sumpah Pemuda (1928) dan berlanjut menjaga dan merawat kemerdekaan, Tritura (1966) reformasi (1998) merupakan ikhtiar kolektif pemuda dalam mentransformasikan pesan kediriaanya. Sebagai "minoriti berkualitas" dan stocke holder bangsa.

Tantangan setiap generasi tentu relevan dengan kondisi zamannya. Diera milenial, dengan digitalisasi hampir ditiap sektor tentu mengharuskan pemuda produktif dan inovatif. Fakta bangsa kita yang konsumtif (penikmat) harus digeser menjadi bangsa yang produktif (menghasilkan). Meminjam pandangan Rocky Gerung, Ditengah pergulatan Internasional Indonesia harus memiliki IQ diatas Vietnam untuk bertengkar dalam hubungan-hubungan internasional, sementara kita ketahui bersama di Negara ASEAN saja, IQ bangsa kita sangat rendah. Ini saya kira tantangan pemuda NTB untul memastikan keberlanjutan pembangunan NTB kedepan. Seperti filosofi TGB, dari NTB untuk Indonesia. Dan menurut penulis, pemuda NTB harus membangun paradigma "membumi" dalam bahasa penulis "mendesa" minimimal menyumbangkan gagasan produktif, dan inovatif dalam menjemput pembangunan Desa.

Reformasi 1998 merupakan cikal bakal perubahan orientasi pembangunan. Sistem sentralisasi pembangunan tidak mampu menjawab optimisme warga negara terhadap cita-cita bangsa Indonesia untuk sampai pada keadilan sosial. Kesenjangan pembanguna didaerah-daerah saksi historis terhadap pilihan membangun Indonesia yang terpusat di Pulau Jawa. Reformasi 1998 menggeser orientasi pembangunan bangsa. Geliat reformasi salah satunya melahirkan Ontonomi Daerah. Sederhananya Ontonomi Daerah anan kandung reformasi sebagai antitesis sentaralisasi pembangunan. Membangun Indonesia dimulai dari Daerah.

Ontonomi Daerah dalam praktiknya telah menggeser makna dan konsepsi desa. Desa sebagai daerah otonom yang asli. Disahkannya UU Desa No. 6 Tahun 2015 telah mengembalikan makna kesejatian desa. Dan dalam sejarah ketatanegaraan kita UU No. 6 Tahun 2014 merupakan UU yang mengatur secara khusus tentang Desa dan Desa Adat. UU ini merupakan "dewa penyelamat" desa dari arogansi kekuasaan negara sekaligus UU yang dinantikan pemerintah desa dan masyarakat desa. Karena selama ini, pengaturan desa selalu menjadi bagian Undang-undang pemerintahan daerah.

Desa dan Kemiskinan di NTB

Sejarah desa di Indonesia memiliki perjalanan panjang. Sepanjang perjalanan peradaban manusia yang menghuni bumi nusantara. Persada nusantara nan luas ini meliputi 17. 504 Pulau (BPS, 2015) dan 1. 340 suku bangsa (Sensus, 2010) serta keragaman adat dan istiadat (Badrul Munir 2017).

Desa di Indonesia pertama kali ditemukan oleh Mr. Herman Warner Muntinhe Seorang kebangsaan Belanda pada masa penjajahan kolonial Inggris (1811). Istilah "Desa" berasal dari bahasa Jawa, yakni "SWADESI" yang berarti tempat asal, tempat tinggal, negeri asal, atau tanah leluhur yang merujui pada kesatuan hidup, dengan kesatuan normaa dan memiliki batas wilayah yang jelas.

Desa merupakan daerah otonom yang paling tua dan asli. Tapi keaslianya sangat ditentukan oleh karakter rezim politik. Paling tidak ada tiga babakan setelah Indonesia merdeka yang mempengaruhi makna desa. Rezim orde lama, orde baru, dan reformasi. Ini bisa dilihat dari prodak hukum yang dihasilkan dalam setiap rezim terkait pengaturan desa. Dalam essai ini, penulis mencoba menerangkan desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 yang telah mengembalikan keragaman dan keaslian desa dan sebagai pilar baru pembangunan bangsa. Membangun Indonesia dimulai dari desa.

Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal I mendevinisikan "Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan berlakunya UU Desa No 6 Tahun 2014 telah menumbuhkan optimisme warga negara terhadap geliat pembangunan menyeluruh. Optimisme sebagai paradigma baru pembangunan Indonesia dengan metodelogi "Piramida terbalik". Membangun desa membangun Indonesia, desa membangun, Indonesia membangun. Relasi pemerintah pusat dengan desa dibangun dengan mengembangkan hak keuangan desa. Negara mengalokasikan Dana Desa (DD) dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber APBD. UU Desa menempatkan Dana Desa bukan sebagai program pemerintah tapi sebagai pengakuan negara atas hak desa yang harus dialokasikan pemerintah setiap tahun anggaran.

Berdasarkan Data Desa dan Kelurahan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah (BPMP) Provinsi NTB (2015) NTB memiliki 995 Desa. Dengan jumlah desa yang cukup banyak dan digerakan dengan spirit membangun bangsa, maka desa menjadi kekuatan yang dahsyat dalam mendobrak kemiskinan di NTB. Tentu dengan produktifitas SDM, pengelolaan potensi desa, dan grand desain pembangunanan desa yang terencana dan berkelanjutan, didukung inovasi dan kreatifitas menciptakan peluang-peluang usaha, berdasarkan potensi masing-masing desa. Kemiskinan tidak lebih dari butiran debu, dan kesejahteraan serta keberlanjutan pembangunan akan kita jemput.

Frame desa dalam perjalanan Indonesia merdeka bukan hanya menjadi korban keganasan pemerintah, tapi juga frame buruk dari publik kota. Ketika mendengar frasa "desa" persepsi publik iyalah, masyarakat miskin, kolot, dan primitif. Proklamasi kemerdekaan, 17 Agustus 1945 yang dibacakan Soekarno-Hata hanya bisa didengarkan masyarakat kota, karena saluran informasi tidak mampu menjamah wilayah pedesaan. Proklamasi digemakan dibeberapa desa ditanah air, masih berperang. Rasio legisnya keterbatasan informasi. Kita memasuki era milenial dan era digital tapi tetap saja beberapa desa di Indonesia, khususnya NTB masih merasakan kesenjangan. Sebut saja di Kabupaten Bima Kec. Tambora masih ada desa yang tidak bisa merasakan makna kemerdekaan karena keterbatasan saluran informasi. Tepatnya saluran informasi listrik (hidup dengan kegelapan).

73 tahun Indonesia merdeka, tapi desa belum "merdesa". Menurut penulis merdeka adalah bagaimana cara negara memerdekakan desa, yang selama ini, terjajah diera yang seharusnya membuat desa merdeka. Hari-Hari ini, desa masih berperang. Perang melawan keterbatasan informasi, dan perang melawan kemiskinan.

Kemiskinan realitas hitam kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak pernah absen dalam sejarah Indonesia Merdeka. Dalam setiap pergantian rezim diskursus kemiskinan dan orang-orang miskin selalu dipentaskan dalam panggung politik. Kemiskinan dan orang miskin, komoditas politik yang laris manis dipasarkan. Singkatnya dimana ada pembahasan pembangunan disitu juga ada pembahasan kemiskinan. Semacam sahabat karib tapi bertentangan satu dengan lainnya. NTB merupakan salah satu propinsi yang menurut Perpres Jokowi Nomor 131 Tahun 2015 seluruh kabupaten di NTB terbelakang. Dan keterbelakangan ini juga didukung problema kemiskinan. Kemiskinan tumbuh subur di Bumi Gora. Menurut Data dari Badan Pusat Statistis (BPS) Nusa Tenggara Barat tahun 2017, bahwa angka kemiskinan pedesaan maupun kota mencapai angka 793, 78 ribu orang (16,07 persen). Ini artinya 16% penduduk NTB masih hidup dalam kemiskinan.

Menurut Ritonga (2003:1) kemiskinan iyalah kondisi kehidupan yang serba kekurangan yang dialami seorang atau rumah tangga sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan minimal atau yang layak bagi kehidupannya. Kebutuhan dasar minimal yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan kebutuhan pangan, sandang, perumahan dan kebutuhan sosial yang diperlukan oleh penduduk atau rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. Kemiskinan bisa ditelaah dari sudut pandang ekonomi, politik, dan budaya. Dalam tulisan ini, rasio legis dari kemiskinan Desa dari perspektif politik. Dimana alokasi kekuasaan yang timpang melahirkan pemiskinan di Desa, dan kebijakan serta regulasi yang dihasilkan.

Setiap warga negara tidak lahir ditakdirkan dalam keadaan miskin. Kemiskinan itu realitas sosial yang Pemerintah turut meyediakan akses untuk tumbuh suburnya, termasuk pada tidak optimalnya problem solving, yang berkelanjutan dari kemiskinan.

Melawan Kemiskinan Dari Desa

Melawan kemiskinana dari desa menurut penulis iyalah perang mendobrak stigma dan keadaan sosial. Dalam hal stigma frasa desa semacam menjelaskan kemiskinan. Itulah yang tergambar dari "desa" secara simbolik. Masyarakat desa iyalah kemiskinan dan kemiskinan iyalah masyarakat desa. Dalam relasi sosial, kemiskinan desa meyediakan akses untuk budaya pemiskinan. Dan negara faktor yang paling bertanggung jawab atas kemiskinan itu sendiri.

Seperti yang dijelaskan diatas, merdeka itu merdesa. Berlakunya UU Desa No 6. Tahun 2014 semacam "paradigma baru" negara dalam mengembalikan optimisme masyarakat desa. Kehadirannya (UU Desa) diharapkan mampu memerdesakan desa. Merdesa dari kemiskinan. Desa di NTB (995) harus dimerdesakan sebagai kekuatan baru mendobrak kemiskinan dan keterbelakangan. Seluruh Kabupaten terbelakang di NTB hanya desa di Kabupaten Lombok Utara yang tidak memiliki desa tertinggal. Lombok Utara memiliki desa mandiri tertinggi di NTB serta Indeks Pembangunan Desa (IPD) tertinggi (64,44 persen) berada diatas Lombok Barat. Sementara penyumbang Desa terbelakang disumbangkan oleh Kabupaten Bima.

Pemerintah Provinsi harus memimpin gerakan sistemik bersama

Pemerintah kabupaten dalam menciptakan "grand desain" pembangunan desa, meminjam pandangan Badrul Munir. Disamping penguatan kapasitas aparatur desa. Karena harus diakui, banyaknya persoalan tumpang tindih penggunaan ADD disebabkan terbatasnya kapasitas Pemerintah Desa.

Secara teoritis konseptual, membangun desa harus dimulai dengan pembangunan SDM. Desa harus dibangun dengan diskursus progresif, narasi besar, visi yang cemerlang dan literasi. Hanya dengan cara itu, desa sebagai objek bisa melawan kemiskinan yang selama ini menjadi momok. Desa sejahtera NTB sejahtera. Indeks pembangunan desa menanjak NTB dapat menjemput cita-citanya yang tidak lain menerjemahkan sense of justice.

Sebagaimana perang, tentu untuk memenangkan dibutuhkan struktur pasukan yang mempuni dan amunisi yang modrn. Untuk bisa melawan kemiskinan desa harus didorong untuk produktif, inovatif, dan kreatif dan modrn tanpa harus membunuh asal usul dan ciri khasnya. Pemetaan SDM dalam pengelolaan SDA dan potensi-potensi harus berdasarkan prakarsa masyarakat desa. Dari ribuan desa di NTB tentu memiliki corak dan potensi-potensi yang beragam, yang seharusnya dipetakan dalam frame melawan kemiskinan. 10% APBD dari APBN (ADD) akan tumpang tindih tanpa adanya gebrakan dari pemerintah desa untuk mengembangkan, menginovasikan, dan mengkreasikan sebagaimana prosedural yang tidak lain, menggerakan perekonomian nasional dimulai dari desa, membangun desa berwajah Indonesia. Sebut saja desa dengan potensi dan kekayaan budaya dan adat, bisa menjadi desa adat dan budaya sebagai destinasi pariwisata seperti Desa Sade di Lombok Tengah yang terkenal bahkan didunia Internasional.

Desa yang memiliki potensi laut yang indah dan menakjubkan bisa menjadi destinasi bahari dan kuliner khas lautnya, begitupun dengan desa dengan potensi dan kekayaankerajinan tangan, begitupun komoditi seperti potensi pertaniannya, perkebunannya, dan pariwisata, yang memiliki nilai jual yang tinggi. Bayangkan saja, satu desa dengan prodak unggulan masing-masing roda ekonomi NTB akan berputar progresif mulai dari bawah. Roda ekonomi berputar dari desa, musuh kesejahteraan sosial semacam kemiskinan dan keterbelakangan akan diselesaikan. Problem kemiskinan juga ditengarai faktor pengangguran dan sempitnya lapangan pekerjaan. Maka diperlukan penegasan orientasi, visi, narasi, kerja yang terukur untuk mentransformasikan kemiskinan menjadi motivasi untuk menghasilkan lapangan pekerjaan alternatif. Dan desa manakala dijadikan lokus pembangunan indonesia, akan mengurangi dan membunuh kemiskinan.

Menurut hemat penulis, memerdesakan desa dari kemiskinan harus dimulai dengan ikhtiar membenahi SDM Desa, mentalitas aparatur desa, penggunaan ADD berdasarkan prakarsa masyarakat, pemanfaatan potensi desa dan pembenahan sosiologi masyarakat. Sedikitnya ada tiga model desa yang harus diperjuangkan yang harus di ikhtiarkan secara terus menerus yakni desa produktif, inovatif, dan mandiri. Sehingga perwujudan catur sakti desa bisa bertransformasi menjadi kenyataan, sebagai resistensi terhadap perlawanan terhadap kemiskinan. Untuk mencapai desa yang berdaya secara sosial, berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi. Pembenahan kapasitas organisasi masyarakat desa, kapasitas pemerintah, perencanaan pembangunan desa yang responsif dan partisipatif, dan penguatan ekonomi lokal harus diaktualkan oleh pemangku kepentingan.

Study kasus dalam hal penguatan, kelembagaan ekonomi lokal seperti di Kabupaten Sumbawa. Setidaknya ada 12 Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) yang dibentuk berdasarkan inisiatif dan kearifan lokal serta dikelola secara profesional (kapasitas organisasi). Beda ceritanya dengan BPMDes dikabupaten Bima, hanya menyajikan papan nama dan jumlah anggaran. Seperti di Desa Kala, Kec. Donggo Kab. Bima, mulai 2016 dipublikasikan infografis ADD, yang juga memuat anggaran BUMDes, tapi sampai hari ini tidak memiliki BUMDes.

Desa Produktif

Program desa produktif merupakan suatu program yang sengaja mengambil basis area target pedesaan. Implikasinya, area target lebih melihat pada aspek keseluruhan aspek wilayah baik sumberdaya manusia (SDM) maupun alamiahnya dalam suatu menejemen pembangunan yang terpadu. Suasana keterpaduan antar pihak dan unsur saling berhubungan membentuk suatu fakta sosial, dimana pembangunan berjalan. Dengan demikian, Desa Produktif adalah gambaran nyata dari keterpaduan program dan dinamika internal suatu desa.

Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang konsumtif. Korek telinga saja harus di impor dari luar negeri. Contoh kecil ini, bisa dijadikan sampel cultur konsumtif bangsa kita. Kita lebih senang menikmati, membeli, daripada menciptakan dan menghasilkan prodak. Desa produktif merupakan desa yang mampu menciptakan prodak-prodak unggulan desa sebagai kekuatan alternatif melawan kemiskinan. Desa produktif bukan hanya dalam konteks ekonomi semata, tapi juga produktifitas SDM.

Di Pulau Lombok, tepatnya di Desa Sade contoh terbaik bagi desa-desa di Pulau Sumbawa. Desa yang menjaga dan merawat kebudayaan tersebut, menyajikan "destinasi pariwisata menakjubkan" ditambah dengan produktifitas masyarakatnya. Seperti karya tangan yang berupa tenun, yang pemasarannya menembus pasar Internasional dan menarik para pelancong mancanegara. Kabupaten Bima memiliki kekayaan adat dan budaya di masing-masing desanya. Sebut saja Desa Mbawa Kec. Donggo masih merawat kebudayaan yang masih asli, dengan produk tenun khas, tapi nampaknya Pemda dan Pemdes, masih krisis narasi bagaimana menjadikan itu sebagai pilar ekonomi yang produktif dengan perluasan lapangan kerja. Desa produktif itu hemat saya platform atau diskursus progresif perlawanan terhadap kemiskinan dengan pendekatan sistemik dan sosiologis.

Desa Inovatif

inovasi (bahasa Inggris: innovation) dapat diartikan sebagai proses dan/atau hasil pengembangan pemanfaatan/mobilisasi pengetahuan, keterampilan (termasuk keterampilan teknologis) dan pengalaman untuk menciptakan atau memperbaiki produk (barang dan/atau jasa), proses, dan/atau sistem yang baru, yang memberikan nilai yang berarti atau secara signifikan (terutama ekonomi dan sosial). Seperti dikutip di Wikipedia. Sementara menutut para ahli seperti Everett M. Rogers (2003) inovasi adalah suatu ide, gagasan, praktik, atau objek yang disadari yang diterima sebagai suatu hal yang baru oleh seseorang atau kelompok untuk diadopsi.

Desa inovatif sederhananya desa yang mengembangkan pemanfaatan (kreasi) dari produktifitas yang ada dalam masyarakat desa. Untuk meninggikan kualitas dari produknya, setelah fase produktifitas.

NTB pernah menyelenggarakan pameran inovasi desa. Tapi hanya dalam tataran serimonial. Dalam satuan program terpadu menginovasikan keseluruhan desa di NTB belum diprogramkan pemerintah. Disini Desa yang ada di Ponorogo layak dijadikan study kasus tentang desa inovasi. Ponorogo, belum lama ini memamerkan 204 kegiatan inovatif desa yang telah dipraktekkan oleh desa-desa di Ponorogo. Mereka juga memamerkan produk-produk unggulan desa, mulai dari kerajinan panahan, kesenian Reog, hingga kopi klobot. Seperti dikutip di kompas.com.

Desa Batanguru Kabupaten Mamasa Sulewesi Barat berhasil menginovasi air sungai sebagai pembangkit listrik tenaga mikrohidro. Penulis membayangkan, air sungai di ratusan desa di NTB, di inovasi seperti Desa Batanguru, tentu roda ekonomi masyarakat berputar secara cepat, dan lagi-lagi kemiskinan tidak menjadi wabah dan ketakutan.

Desa Mandiri

Desa mandiri iyalah gambaran desa yang mampu menjaga dan merawat optimisme warganya. Mandiri secara politik, ekonomi, dan budayanya. Tujuan ideal dari UU Desa dan merupakan konsesus warga desa untuk kesejahteraan yang bebas dari kemiskinan dan ketimpangan. Masih dalam imajinasi penulis, setelah seluruh desa di NTB, produktif, dan inovatif, dengan semua indikator dan prosedural untuk sampai, NTB bisa menjadi grand desain pembangunan desa di Indonesia.

Starategi melawan kemiskinan dari desa harus dimulai dengan pembenahan sistemik dari desa itu sendiri. Desa harus di isi dengan narasi dan literasi pembangunan. Tentu harus ada semacam gerakan sistemik (visi dan misi) disamping gerakan sosiologis yakni pemberdayaan masyarakat desa. Kabupaten Lombok Utara dengan konsep pemberdayaan masyarakat optimal dalam pembangunan Desa. Dipadukan dengan konsep local based development. Dalam hal ini, pemaduan konsep pemberdayaan masyarakat dengan local based development bisa menjadi rujukan desa di Kabupaten lainnya di NTB.

Angka kemiskinan desa di NTB secara sosiologis masih menjadi prahara bagi masyarkat dan kesenangan pemangku kekuasaan. Sebagai anak desa, penulis pesimis, kemiskinan dipedesaan bisa dilawan tanpa ikhtiar bersama Pemerintah. Apalagi ditengah banyak desa-desa di NTB yang konsumtif, miskin inisiatif, dan krisis visi. Hanya sebagian kecil saja desa di NTB yang berhasil keluar dari zona kemiskinan yang akut. Padahal manakala ditelaah rasio legisnya UU Desa No. 6 Tahun 2014 iyalah menggerakan perekonomian nasional dari desa. Membangun Indonesia dari Desa. Tapi belakangan menjadi ironi, lahirnya UU Desa tidak bisa menyuguhkan optimisme warga desa. Sudah berapa Kepala Desa yang mendekam di penjara karena korupsi dan penggunaan ADD. Belum lagi ketimpangan yang semakin lebar karena penyalahgunaan ADD.

Fiksi bersama warga negara bahwa UU desa menjadi pengatur yang relevan dengan kesejahteraan belum sepenuhnya bisa direalisasikan. Desa Produktif, Desa Inovatif, dan Desa Mandiri hanya dijadikan pagelaran serimonial, ditengah banyak Desa di NTB berkabung kemiskinan.

Dewasa ini, dayasaing desa menjadi prospek besar warga desa. Tentu untuk bisa bersaing pemerintah harus serius membangun desa dengan pendekatan sistemik dan sosiologis. Kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, sosialisasi-sosialisasi pentingnya kesejahteraan desa, penggunaan ADD untuk kesejahteraan Desa harus dioptimalkan. Dengan sederet potensi-potensi beragam, ratusan desa di NTB bisa menghasilkan prodak unggulan masing-masing, dengan sendirinya kemiskinan dikikis. Indonesia dan dunia, tidak hanya mengenal Desa Sade sebagai satu-satunya desa adat yang produktif, bukan hanya desa di Sumbawa yang memiliki BUMDes, bukan hanya Desa di Lombok Utara yang tidak terbelakang. Tapi seluruh Desa di NTB dengan potensi dan khasanah masing-masing. Hanya dengan cara itu kemiskina bisa dilawan, bukan dengan cara-cara bagi-bagi sembako yang dipertontonkan Presiden kita hari-hari ini.

Pemerintah tidak boleh melupakan, spirit dari UU Desa yakni adanya pengakuan negara terhadap ontonomi asli desa, berdasarkan asas rekognisi. Untuk kepentingan fiskal desa dialokasikan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa, iyalah untuk kesejahteraan masyarakat Desa. Hadirnya UU Desa, tapi problem kemiskinan yang akut, desa tidak produktif, tidak inovatif, dan mandiri, berarti ada problem sistemik (prosedural) dan kultural (pembenahan) yang dilupakan. Artinya semangat negara untuk membagun Indonesia dari desa, melawan kemiskinan dari Desa menemukan jalan buntu. Dengan kata lain ada problem akut yang sengaja memiskinkan masyarakat desa dari kediriaannya.

UU Desa memberikan amanat, bahwa gerakan sosial (sosial movement) digerakan dari struktur kekuasaan negara yang terkecil dengan ontonomi khusus negara. Subtansinya, UU Desa dijadikan regulasi yang mengharuskan miniatur pembangunan bangsa dimulai, dan digerakan dari desa. Tentu dibutuhkan narasi besar, pemikiran kritis, membangun, dan visi dalam mengelaborasikan tujuan dengan prakarsa masyarakat. Seperti dalam tujuan pembangunan Desa.

Sebagai diskursus yang menyajikan desa sebagai sosial movement, desa-desa di NTB diharapkan mampu membangun terobosan baru, dalam menyajikan arah pembangunan Desa. Dengan cara itu, miskin itu desa, orang desa itu miskin tidak menjadi budaya. Bukankah wajah asli Indonesia itu Desa?.

Persoalan kemiskinan adalah problem sistemik yang dipadukan problem sosiologis yakni miskin kerja. UU Desa sebagai landasan yuridis pembangunan Indonesia dari Desa, memberikan formulasi, baik secara sistemik maupun secara sosiologis. Sebagai skema dalam melawan kemiskinan dikawasan pedesaan.

Pemerintah Propinsi harus merumuskan grand desain pembangunan desa. Pemetaan potensi desa harus disesuaikan dengan prakarsa masyarakat desa. Di Pulau Lombok, Desa bertakjub adat dan budaya, dan Desa Pariwisata. Di Pulau Sumbawa misalnya Desa bertakjub budaya dan kekayaan laut.

Tentu, visi masing-masing Desa akan sangat menentukan hasil. Karena harus diakui di Kab. Bima hampir sebagian besar Pak Kades jebolan-jebolan SMA. Disamping pemberdayan masyarakat, pemberdayaan apartur desa dipandang penting. Karena mereka lebih memahami keadaan desa dan potensinya.

NTB baru saja menyelenggarakan pesta demokrasi (Pilgub) semoga Gubernur terpilih nantinya segerera merumuskan dan grand desain pembangunan desa sebagai ikhtiar melawan kemiskinan dan membangun NTB dimulai dari desa.

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Melawan Kemiskinan Dari Desa
Melawan Kemiskinan Dari Desa
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2018/07/melawan-kemiskinan-dari-desa.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2018/07/melawan-kemiskinan-dari-desa.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy