Nasib 118 CPNS K2 yang kini menunggu kebaikan Bupati Dompu dalam mengembalikan Nomor Induk Kepegawain (NIP) sesuai dengan hasil amar putusa...
Nasib 118 CPNS K2 yang kini menunggu kebaikan Bupati Dompu dalam mengembalikan Nomor Induk Kepegawain (NIP) sesuai dengan hasil amar putusan PTUN, nampaknya akan berlarut. Pasalnya, sudah tiga kali Pemda Dompu melayangkan surat ke BKN, satu kalipun tidak pernah dibalas. Atas dasar itu, Anggota DPRD Dompu, Ikhwahyudin AK., menyarankan Bupati Dompu untuk menghadap langsung ke BKN.
DOMPU,KS - Dikhawatirkan ketika masalah ini terus berlarut akan terjadi hal-hal yang tidak dinginkan imbas dari kesabaran pada CPNS K2 telah memuncak.
Menurutnya, Pemda tidak lagi harus menunggu balasan dari BKN, langkah paling efektif untuk menjawab nasib 118 CPNS K2 adalah menghadap langsung ke BKN. Sebagai lembaga pemerintahan, DPRD sendiri bersedia ikut serta untuk beraudiensi dengan BKN.
"Kan sudah tuga kali Pemda bersurat, tapi tidak ada tanggapan, ayo kita labrak BKN. Kami siap ikut bila perlu kita bawa bekal bahkan menginap disana sampai BKN mau menerbitkan NIP saudara-saudara kita ini," ungkapnya, Rabu (03/07/2018).
Ketua Frasi PAN tersebut mengakui, kewenangan Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian adalah kewenangan yang bersifat distributif dalam hal mengangkat dan menetapkan. Akan tetapi di dalam Undang-undang nomor 5 tentang ASN, ada kewengan lain yang secara kebersamaan paralel kedudukan di dalam itu yang tidak dimiliki oleh bupati yaitu melainkan kewengan BKN.
"Kewenangan BKN menetapkan NIP nya. Hubungan dengan kewenangan itu berpengaruh dengan bunyi amar putusan PTUN. Amar putusan PTUN bupati di perintahkan, tetapi perintah kepada bupati berbanding terbalik dengan ruang kewenangan tadi. Namun tidak boleh memutuskan tanggungjawab pemerintah yaitu tidak boleh mengabaikan Tanggungjawab bupati sebagai penyelenggara pemerintah termasuk DPRD," jelasnya.
Dikatakannya, meski terdapat ruang kewenanga tidak dijadikan bahan untuk menghilangkan atau mengabaikan kewajiban Pemda dalam memperjuangkan nasib CNPS K2. "Perjuangan dalam bentuk kita sama-Sama tanya BKN, apa persoalan nya sehingga tidak mau menjawab surat dari Pemda," ujarnya.(KS-RUL)
Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin |
DOMPU,KS - Dikhawatirkan ketika masalah ini terus berlarut akan terjadi hal-hal yang tidak dinginkan imbas dari kesabaran pada CPNS K2 telah memuncak.
Menurutnya, Pemda tidak lagi harus menunggu balasan dari BKN, langkah paling efektif untuk menjawab nasib 118 CPNS K2 adalah menghadap langsung ke BKN. Sebagai lembaga pemerintahan, DPRD sendiri bersedia ikut serta untuk beraudiensi dengan BKN.
"Kan sudah tuga kali Pemda bersurat, tapi tidak ada tanggapan, ayo kita labrak BKN. Kami siap ikut bila perlu kita bawa bekal bahkan menginap disana sampai BKN mau menerbitkan NIP saudara-saudara kita ini," ungkapnya, Rabu (03/07/2018).
Ketua Frasi PAN tersebut mengakui, kewenangan Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian adalah kewenangan yang bersifat distributif dalam hal mengangkat dan menetapkan. Akan tetapi di dalam Undang-undang nomor 5 tentang ASN, ada kewengan lain yang secara kebersamaan paralel kedudukan di dalam itu yang tidak dimiliki oleh bupati yaitu melainkan kewengan BKN.
"Kewenangan BKN menetapkan NIP nya. Hubungan dengan kewenangan itu berpengaruh dengan bunyi amar putusan PTUN. Amar putusan PTUN bupati di perintahkan, tetapi perintah kepada bupati berbanding terbalik dengan ruang kewenangan tadi. Namun tidak boleh memutuskan tanggungjawab pemerintah yaitu tidak boleh mengabaikan Tanggungjawab bupati sebagai penyelenggara pemerintah termasuk DPRD," jelasnya.
Dikatakannya, meski terdapat ruang kewenanga tidak dijadikan bahan untuk menghilangkan atau mengabaikan kewajiban Pemda dalam memperjuangkan nasib CNPS K2. "Perjuangan dalam bentuk kita sama-Sama tanya BKN, apa persoalan nya sehingga tidak mau menjawab surat dari Pemda," ujarnya.(KS-RUL)
COMMENTS