$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


SABU MILIK WARGA ETNIS TIONGHOA SENILAI RP.1,8M, DIMUSNAHKAN

Mapolres Bima Kota bersama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (7/8) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba (Barang Ha...

Mapolres Bima Kota bersama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (7/8) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba (Barang Haram) Jenis Sabu-Sabu sebanyak 984,14 gram yang merupakan hasil tangkapan oleh Aparat Kepolisian Mapolres setempat.

Pemusnahan BB Narkoba Jenis Sabu-Sabu sebanyak 984,14 gram

KOTA BIMA,KS.- Pemusnahan Narkoba yang berlangsung di di halaman Kantor Mapolres Dompu dipimpin secara langsung oleh Wakapolres Bima Kota Kompol Yusuf Tauziri, S.I.K dan dihadiri secara langsung oleh pihak Kejaksaan dan pengadilan Negeri Raba Bima.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota AIPDA Jusnaidin menyebutkan, BB Narkoba yang dimusnakan ini merupakan hasil penggerebekan di lokasi TKP Roku Jalan Gajah Mada Lingkungan Karara Kelurahab Monggonao bulan lalu.

Dalam penggerekan itu kata Dia, didapatkan barang bukti 12 plastik bening berisi serbuk kristal putih bening narkotika jenis shabu dengan berat netto 986,6 gram.

Dalam penggrebekan itu juga kata dia, berhasil didapatkan BB 1 plastik bening berisi serbuk krital putih bening narkotika jenis sabu dengan berat netto 7,6 gram. "Total keseluruhan narkoba jenis sabu yang disita kemarin sebanyak 994,2 gram," ungkap Jusnaidin, Selasa (7/8).

Dari total 994,2 gram itu kata Dia, disisipkan sebanyak 0,06 gram untuk kepentingan uji laboratorium. Sementara itu,sebanyak 10 gram disisipkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan."Jadi barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 984,14 gram," paparnya.

Sementara itu, Wakapolres Bima Kota Kompol Yusuf Tauziri, S.I.K melalui penyampaianya di lokasi berlangsungnya kegiatan pemusnahan Narkoba mengungkapkan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan Polres Bima Kota ini setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri. "Barang bukti tidak bisa dimusnahkan begitu saja. Tentunya harus ada penetapan dari pengadilan," jelasnya.(KS-RUL)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: SABU MILIK WARGA ETNIS TIONGHOA SENILAI RP.1,8M, DIMUSNAHKAN
SABU MILIK WARGA ETNIS TIONGHOA SENILAI RP.1,8M, DIMUSNAHKAN
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUPUesWpYcsXCCsKrunbboBWmhhXAfVEteRUwaSCunC7PxqCOVk06uQEru6NbFSK2Za0AvxNPy5X3fx7ayMKH9NktY9SmAKA57bBv9rjAv7Abmo4CI981VQSTvjHWGm-i0OENyi2VdBoA5/s640/Pemusnahan+BB+Narkoba+Jenis+Sabu-Sabu+sebanyak+984%252C14+gram.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUPUesWpYcsXCCsKrunbboBWmhhXAfVEteRUwaSCunC7PxqCOVk06uQEru6NbFSK2Za0AvxNPy5X3fx7ayMKH9NktY9SmAKA57bBv9rjAv7Abmo4CI981VQSTvjHWGm-i0OENyi2VdBoA5/s72-c/Pemusnahan+BB+Narkoba+Jenis+Sabu-Sabu+sebanyak+984%252C14+gram.jpeg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2018/08/mapolres-bima-kota-musnakan-barang-haram.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2018/08/mapolres-bima-kota-musnakan-barang-haram.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy