$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Penyalagunaan Badan Jalan dan Trotoal, Diancam Tiga Bulan Penjara dan Denda RP 50 Juta

Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, nampaknya mulai tegas dalam menyikapi berbagai pelanggaran yang terjadi di lingkup penataan kota dan wila...

Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, nampaknya mulai tegas dalam menyikapi berbagai pelanggaran yang terjadi di lingkup penataan kota dan wilayah jalur jalan. Salah satunya mengenai penyalagunaan badan jalan dan trotoal.

Ilustrasi

DOMPU,KS- Hal ini pun dibuktikan semenjak adanya Perda nomor 11 Tahun 2017 mengenai larangan menyalagunakan badan jalan dan trotoal serta lainya.

Kabid Penegakan Perundang undangan sat pol pp Abd. Rahman S.Sos, kepada wartawan membenarkan adanya Perda larangan penyalagunaan badan jalan dan trotoal."Hal ini berdasarkan hasil keputusan dalam rapat pemerintah," ujar Rahman, saat diwawancarai wartawan ini di wilayah Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu, Kamis (27/9).

Menurut Dia, dengan adanya Perda ini secara langsung menegaskan bahwa siapapun tidak biasa menyalagunakan badan jalan dan trotoal. Sebab kata dia, bagi yang melanggar, maka harus siap-siap berurusan dengan hukum.

"Didalam Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2017 ini menjelaskan bahwa barang siapa melanggar perda ini maka akan dikenakan denda RP 50 Juta dengan masa kurungan penjara selama 3 bulan," jelasnya.

Lebih jauh Rahman berharap, semoga dengan adanya perda ini masyarakat sadar dan taat terhadap aturan yang ada."Ya semoga saja perda ini mampu memberikan penyadaran kepada masyarakat," harapnya.(KS-RUL)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Penyalagunaan Badan Jalan dan Trotoal, Diancam Tiga Bulan Penjara dan Denda RP 50 Juta
Penyalagunaan Badan Jalan dan Trotoal, Diancam Tiga Bulan Penjara dan Denda RP 50 Juta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitiyocqUP6l2prpDY0eKZcpuyVTAzAmbUGirrfnnrIH_qu5PMcGs_iq2qo3_Ul-4N-cGew7nEa9YJtERp7uz-Nn3-pCDquCmTckXqkw2AaEBk53td3_QVSBf7hrbY3LDSKwi1rWapYiYil/w1200-h630-p-k-no-nu/jalan-raya.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitiyocqUP6l2prpDY0eKZcpuyVTAzAmbUGirrfnnrIH_qu5PMcGs_iq2qo3_Ul-4N-cGew7nEa9YJtERp7uz-Nn3-pCDquCmTckXqkw2AaEBk53td3_QVSBf7hrbY3LDSKwi1rWapYiYil/s72-w1200-c-h630-p-k-no-nu/jalan-raya.png
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2018/09/penyalagunaan-badan-jalan-dan-trotoal.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2018/09/penyalagunaan-badan-jalan-dan-trotoal.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy