$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Dari Sejumlah Penyelenggara Undian, yang Legal hanya BRI dan Depot Bangunan

Rupanya, dari sejumlah penyelenggara undian berhadiah di Bima hanya Dua yang sudah mengantongi ijin (legal). Yakni, Bank Rakyat Indonesia (B...

Rupanya, dari sejumlah penyelenggara undian berhadiah di Bima hanya Dua yang sudah mengantongi ijin (legal). Yakni, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Depot Bangunan yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasana,e Barat. Sementara, yang lain dianggap ilegal. Termasuk, Toko Hokki Mart dan Toko SMA Yes.

Nurdin, Kepala Seksi (Kasi) PSDBS Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bima

KOTA BIMA, KS.- Hal itu disampaikan, Nurdin Kepala Seksi (Kasi) PSDBS Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bima saat ditemui Wartawan Koran Stabilitas Senin (3/12)."Baru Dua penyelenggara, BRI dan Depot Bangunan, yang lain belum," kata Nurdin di Ruang Kerjanya.

Semestinya, semua penyelenggara mengantongi ijin baik Badan maupun Pengusaha Swasta. Hal itu berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 14A/HUK/2006 tentang Izin Undian (“Permensos 14A/HUK/2006”)."Setiap penyelenggaran harus mengantongi ijin. Karena itu, saya menghimbau kepada seluruh penyelenggara untuk mengurus ijin terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kegiatan," tegasnya.

Ia menyebutkan, sesungguhnya hal itu tidak rumit, waktunya pun relatif singkat. Demikian halnya dengan biaya, hanya 10 persen dari total hadiah."Kalau misalnya total hadiahnya Rp.30 juta, maka biaya administrasi untuk ijinnya Rp.3 Juta. Itu berlaku selama Satu Tahun," terangnya.

Dalam Pasal 2 Permensos 14A/HUK/2006 berbunyi:(1) Setiap penyelenggaraan undian harus mendapat izin dari Menteri Sosial.(2) Izin penyelenggaraan undian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diberikan untukkepentingan usaha kesejahteraan sosial.(3) Penyelenggaraan undian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk kegiatan yang berupa mempromosikan, menjual, menawarkan dan/atau membagikan kepada umum surat atau kupon atau lembar bukti kepesertaan undian lainnya.

(4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggaraan undian yang berasal dari luar negeri dan yang termasuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus mendapat izin dari Menteri Sosial

Berdasarkan Pasal 3 Permensos 14A/HUK/2006, izin penyelenggaraan undian diberikan kepada badan yang mengajukan permohonan dan telah memenuhi persyaratan. Sedangkan badan yang dimaksud dalam pasal ini adalah Organisasi/Lembaga Pemerintah, Organisasi/Lembaga Sosial, Organisasi Politik, Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan, Badan Usaha dan Kepanitiaan (Pasal 1 angka 2 Permensos 14A/HUK/2006). Jadi, apabila kantor Anda termasuk yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 Permensos 14A/HUK/2006, maka kantor Anda disebut sebagai badan.

Adapun wewenang Menteri Sosial dalam undian tersebut jika diikusertakan adalah (Pasal 6 Permensos 13/Huk/2005):1. Menolak permohonan izin penyelenggaraan undian.2. Menunda, mencabut dan membatalkan pelaksanaan kegiatan izin penyelenggaraan undian yang telah dikeluarkan.3. Menetapkan batas waktu dan wilayah berlakunya izin penyelenggaraan undian.4. Memperpanjang batas waktu izin penyelenggaraan undian untuk 1 (satu) kali selama-lamanya 1 (satu) tahun.5. Menetapkan salah satu badan untuk penyelenggaraan undian yang ada harga nominalnya, apabila dalam waktu bersamaan terdapat lebih dari satu badan yang mengajukan permohonan.6. Menetapkan suatu kegiatan tertentu yang diajukan oleh pemohon merupakan undian atau bukan.7. Mengubah ketentuan izin penyelenggaraan undian yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial. (KS-Anhar)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Dari Sejumlah Penyelenggara Undian, yang Legal hanya BRI dan Depot Bangunan
Dari Sejumlah Penyelenggara Undian, yang Legal hanya BRI dan Depot Bangunan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlpnzb-_wjojS7we2PxqMZfN9FuH7uXlhBdqQ4fiwqoaqbxJKGjBZHLglEuhdnj-tfbRgXHKznO1arjB5kdqx6A8gQhfoPKafZcGM_105uOLRxoXQ8y2KcNu_v3ZE5EOiwgJkwhF6DgsR3/s640/Nurdin+Kepala+Seksi+%2528Kasi%2529+PSDBS+Dinas+Sosial+%2528Dinsos%2529+Kota+Bima.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlpnzb-_wjojS7we2PxqMZfN9FuH7uXlhBdqQ4fiwqoaqbxJKGjBZHLglEuhdnj-tfbRgXHKznO1arjB5kdqx6A8gQhfoPKafZcGM_105uOLRxoXQ8y2KcNu_v3ZE5EOiwgJkwhF6DgsR3/s72-c/Nurdin+Kepala+Seksi+%2528Kasi%2529+PSDBS+Dinas+Sosial+%2528Dinsos%2529+Kota+Bima.jpeg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2018/12/dari-sejumlah-penyelenggara-undian-yang.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2018/12/dari-sejumlah-penyelenggara-undian-yang.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy