$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


POLISI TANGKAP PELAKU PERBURUAN RUSA DI NTT | Dua Pucuk Senjata Laras Panjang bersama Peluru SS1 Diamankan

Kapolres Bima Kota, AKBP. Erwin Ardiansyah bersama Kasat Reskrim Iptu Akmal Novian Reza S.Ik berjanji akan memberantas pelaku kejahatan perb...

Kapolres Bima Kota, AKBP. Erwin Ardiansyah bersama Kasat Reskrim Iptu Akmal Novian Reza S.Ik berjanji akan memberantas pelaku kejahatan perburuan satwa yang dilindung seperti rusa dan lainnya, yang selama ini telah meresahkan warga di Kabupaten bima, juga wilayah NTT. Buktinya, Sabtu 29 Desember sore kemarin sekitar pukul 11.30 wita, anggota Reskrim Polres Bima Kota dibantu sejumlah personil lainnya di Wilayah Kecamatan Sape berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Nrd asal Desa Mangge Kecamatan Lambu, yang tengah membawa sembilan ekor rusa/ menjangan hasil buruan secara ilegal di wilayah NTT.

Barang Bukti berupa dua pucuk senjata laras panjang bersama delapan butir peluru/amunisi jenis SS1 siap pakai

BIMA, KS.-
Ternyata tak hanya sembilan ekor rusa yang berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Kota Bima di waktu itu, tapi juga berupa dua pucuk senjata laras panjang bersama delapan butir peluru/amunisi jenis SS1 siap pakai. Penangkapan pelaku dan sejumlah barang bukti tersebut, berkat laporan masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada bongkar muat hasil buruan rusa ilegal. Alhasil, atas informasi tersebut, polisipun bergerak dengan cepat dan berhasil mencidug pelaku dan mengamankan barang bukti yang ada dalam sebuah mobil pick up bernomor EA 9034 WZ milik Nurdin.

Menindaklanjuti hasil kerja keras personilnya tersebut, Kapolres Bima Kota pun menggelar konfrensi pers di depan Kantor Mapolres Bima Kota yang diwakili Kasat Reskrim, juga didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ikhwan,SH juga dari pihak pemerintah Propinsi NTB yaitu Kantor KSDA Bima.

Dalam jumpa pers itu, Akmal yang mewakili Kapolresnya didepan sejumlah wartawan menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan bagi warga yang melakukan kejahatan perburuan satwa yang dilindung di wilayah Bima,juga di wilayah lain, seperti rusa dan lainnya. Apalagi katanya, bahwa presiden RI, Bapak Ir.H.Joko Widodo mengistruksikan kepada seluruh aparat penegak hukum di NKRI ini, agar menjaga satwa liar dan menangkap pelaku kehahatan perburuan ilegal satwa liar.

“Atensi Presiden soal satwa liar itu. Dan kami di Polres Bima Kota akan terus melakukan tindakan bagi warga yang melakukan perbuatan demikian,” tegasnya.

Sementara pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal 40 ayat dua jo pasal 21 ayat dua huruf b terkait undang-undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.”Pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100Juta rupiah,” jelasnya.(KS-Ibad)




COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: POLISI TANGKAP PELAKU PERBURUAN RUSA DI NTT | Dua Pucuk Senjata Laras Panjang bersama Peluru SS1 Diamankan
POLISI TANGKAP PELAKU PERBURUAN RUSA DI NTT | Dua Pucuk Senjata Laras Panjang bersama Peluru SS1 Diamankan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhW6YlZpRclOZLcMo6FzlmnTfXNX4gZuvVjhXCWnhkXAVU6JYWLvLhwUVj1Y7qiMk1l8_06pxtFgAulooZNfI50cpJDx9Uque1U2QQo-jjE7o7Au0cEyIcol9m099L4_2iqBFHPQ-XdxsXH/s640/POLISI+TANGKAP+PELAKU+PERBURUAN+RUSA+DI+NTT+%25283%2529.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhW6YlZpRclOZLcMo6FzlmnTfXNX4gZuvVjhXCWnhkXAVU6JYWLvLhwUVj1Y7qiMk1l8_06pxtFgAulooZNfI50cpJDx9Uque1U2QQo-jjE7o7Au0cEyIcol9m099L4_2iqBFHPQ-XdxsXH/s72-c/POLISI+TANGKAP+PELAKU+PERBURUAN+RUSA+DI+NTT+%25283%2529.jpeg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2018/12/polisi-tangkap-pelaku-perburuan-rusa-di.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2018/12/polisi-tangkap-pelaku-perburuan-rusa-di.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy