$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Sekda Kota Berpeluang Menjadi Tersangka Dalam Kasus Sita Erni

Polres Bima Kota di unit Reskrim saat ini tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pembayaran gaji ASN Narapidana korupsi Sit...

Polres Bima Kota di unit Reskrim saat ini tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pembayaran gaji ASN Narapidana korupsi Sita Erni yang merugikan negara Rp.100Juta lebih. Dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa, termasuk mantan Walikota Bima dua periode H.Qurais H.Abidin bahwa dalam kasus itu bisa menggiring lebih dari satu tersangka. Bahkan Sekda Kota Bima, Drs.H.Muhtar Landa berpeluang besar menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

IPTU Akmal Novian Reza, S.IK. Foto: kahaba.net

KOTA BIMA, KS.- Sejauhmana keterlibatan Sekda Kota Bima dalam kasus dugaan korupsi tersebut ?. Untuk mendapat jawaban yang pasti terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus Sita Erni tersebut, wartawan Koran Stabilitas melakukan wawancara eksklusif dengan Kasat Reskrim, IPTU Akmal Novian Reza, S.IK ketika bertandang di Kantor Redaksi Koran Stabilitas beberapa hari lalu.

Kata Akmal itu, bahwa pihaknya saat ini tengah fokus melakukan penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus korupsi, termasuk kasus pembayaran gaji Napi korupsi, Sita Erni oleh pihak Dinas Dikpora Kota Bima.

“Dalam kasus itu sudah banyak saksi yang kami periksa, baik Sekda Kota Bima, Kepala Dikpora, pihak BKD juga mantan Walikota Bima, HM Qurais H.Abidin. Nah, setelah dilakukan pemeriksaan tersebut, sudah terlihat ada unsur pidana yang tentunya akan dilakukan penetapan tersangka,” urainya.

Bagaimana dengan posisi Sekda Kota Bima. Apakah ada peluang untuk jadi tersangka dalam kasus tersebut ?. Dengan tegas Akmal tidak ingin berandai-andai terkait siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam kasus itu..”Bisa saja sekda menjadi tersangka, tapi nanti kita lihat perkembangannya,” pungkasnya.

Kapan dilakukan penetapan tersangka ?. Kembali Akmal sampaikan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.”Kita segera tetapkan tersangkanya. Karena saya juga baru kembali dari Malang untuk mengambil tambahan alat bukti lainnya,” tandasnya.(KS-Ibad)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Sekda Kota Berpeluang Menjadi Tersangka Dalam Kasus Sita Erni
Sekda Kota Berpeluang Menjadi Tersangka Dalam Kasus Sita Erni
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiNBsnat-g9AiWZgqO2R1kxlqp24X1G4tGHwCX_r1W346kjglxEFMW2brV-oOOXZJ4bNX0-dDIr0D6If6RacFlGBxo0_PF6M41LTL1Ckg1RR8zDMl7UAY6kA3la-W22EnwAX_e2GautgK2/s640/IPTU+Akmal+Novian+Reza%252C+S.IK.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiNBsnat-g9AiWZgqO2R1kxlqp24X1G4tGHwCX_r1W346kjglxEFMW2brV-oOOXZJ4bNX0-dDIr0D6If6RacFlGBxo0_PF6M41LTL1Ckg1RR8zDMl7UAY6kA3la-W22EnwAX_e2GautgK2/s72-c/IPTU+Akmal+Novian+Reza%252C+S.IK.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2019/01/sekda-kota-berpeluang-menjadi-tersangka.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2019/01/sekda-kota-berpeluang-menjadi-tersangka.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy