$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Korupsi, Mantan Kasat Pol PP Divonis Dua Tahun Penjara

Penanganan kasus korupsi di Sat Pol PP Kabupaten Bima oleh Institusi Penegak Hukum,menuai titik terang. Selasa (26/2) kemarin, Hakim Pengad...

Penanganan kasus korupsi di Sat Pol PP Kabupaten Bima oleh Institusi Penegak Hukum,menuai titik terang. Selasa (26/2) kemarin, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram resmi menjatuhkan hukuman kepada Iskandar, terdakwa dugaan korupsi pengadaan Seragam di Satuan tersebut. Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) itu, divonis Dua Tahun Penjara.

Ilustrasi

BIMA, KS. - Selain dihukum dua tahun, juga dibebani membayar denda Rp. 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Pun, menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 120 juta. Meski, sudah resmi diputuskan bersalah dalam kasus tersebut, tetapi terdakwa yang kini berstatus terpidana itu seakan-akan tidak menerima atas vonis Dua Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor tersebut. ”Ya Allah, saya tidak pernah berbuat korupsi,” katanya sambil menangis.

Ia menilai, putusan itu terlalu berat. Sehingga, dirinya terlihat sangat kecewa, saking kecewanya hingga bahkan Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima itu mengeluarkan air mata. Saat hakim menanyakan apakah banding atau menerima putusan, terdakwa tampak sulit menjawabnya. Melihat kondisi terdakwa, penasihat hukumnya Abdul Salam terpaksa mewakilinya. ”Kami akan pikir-pikir dulu,” kata Salam.

Setelah sidang, Salam menilai putusan terhadap terdakwa tidak mencerminkan keadilan. Hakim juga tidak mempertimbangkan pembelaan terdakwa. Disamping itu, pun disorot fakta persidangan, yang menyebut kliennya menikmati dana taktis Rp 20 juta, selama lima bulan menjabat Kasatpol PP Bima, dari Januari hingga Mei 2014.

Menurutnya, kliennya tidak pernah menikmati uang sepeser pun. Fakta pemberian uang Rp 20 juta muncul dari keterangan Kadrin dan Samsul Bahri. ”Kami hargai putusan itu. Apakah banding nantinya, kami masih punya waktu 14 hari,” jelasnya.

Dalam uraian putusan yang dibacakan bergantian Ketua Majelis Hakim Suradi didampingi Hakim Anggota Fathurrauzi dan Abadi, Iskandar tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas sejumlah kegiatan fiktif dan mark up anggaran Satpol PP pada 2014. Karena anggaran cair di masa Edi Darmawan (mantan Kasatpol PP setelah Iskandar), yang lebih dulu divonis.

Kendati tidak terlibat dalam kegiatan fiktif dan mark up, hakim melihat berdasarkan catatan bendahara yang dijabat Samsul Bahri, Iskandar pernah meminta uang Rp 20 juta dengan dalih dana taktis. Iskandar sendiri membantah telah menerima dan memakan uang seperti yang tertuang dalam putusan hakim. ”Haram kalau benar saya menerima uang itu. Berani saya mati sekarang,” kata Iskandar saat berjalan menuju mobil tahanan.(TIM)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Korupsi, Mantan Kasat Pol PP Divonis Dua Tahun Penjara
Korupsi, Mantan Kasat Pol PP Divonis Dua Tahun Penjara
https://3.bp.blogspot.com/-JYLXd5COz8s/VXkD5AvB5WI/AAAAAAAABt0/BoomRp0vwdQ/s640/satpol-PP.jpg
https://3.bp.blogspot.com/-JYLXd5COz8s/VXkD5AvB5WI/AAAAAAAABt0/BoomRp0vwdQ/s72-c/satpol-PP.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2019/03/korupsi-mantan-kasat-pol-pp-divonis-dua.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2019/03/korupsi-mantan-kasat-pol-pp-divonis-dua.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy