$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Larangan Tambah Libur, Tidak Diindahkan | Hari Terakhir Masuk Kerja, 141 Alpa

Kota Bima,KS- Ada 141 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bimayang dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan oleh Bad...

Kota Bima,KS-Ada 141 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bimayang dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM0 setempat.

Kepala Bidang Pengembangan SDM, A Rosyid Ruum Hadi SH M Hum
Kepala Bidang Pengembangan SDM, A Rosyid Ruum Hadi SH M Hum

Sebagaimana hasil sidak yang disampaikan Kepala BKPSDM memlaui Kepala Bidang Pengembangan SDM, A Rosyid Ruum Hadi SH M Hum, saat konfirmasi, Jum’at siang ini, 141 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan itu, terangkum pada 89 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot, mulai dari dinas, badan hingga kantor kecamatan dan kantor kelurahan.

“ Disetiap OPD ada 2 hingga 4 ASN yang dalam daftar absensi atau daftar hadir pegawai dimasing-masing OPD yang tidak hadir dan atau menandatangani daftar hadir dimaksud, “jelas Rosyid.

Apa hukuman bagi mereka yang telah melanggar kebijakan dan keputusan Pemkot tersebut ?, Rosyid memastikan sanksi yang ditimpali pada 141 ASN itu, berupa pemangkasan Tunjangan Kesejahteraan Daerah (TKD) sebagaimana jumlah yang mesti diterima tiap bulannya.

Apakah ada jeratan lain bagi ASN yang sengaja meninggalkan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara itu ? Kabid yang baru dilantik beberapa waktu lalu itu, mengaku ada. Semisal, akan dijadikan akumulasi sebagai tidak indispliner pegawai sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010. Hanya saja akumulasi sanski pada sisi ini, melihat skala kesalahan yang dilakukan.

Ia juga menjelaskan, sidak dan sanski yang dijatuhkan pada mereka (ASN) murni kebijakan daerah. Kebijakan pusat sebagaimana Surat Edaran (SE) Menpan RI nomor B/26/M,SM.00.01/2019 dikhusukan keharusan masuk awal kerja pasca Hari Raya Idul Fitrih 1440 Hijriah, yakni pada tanggal 10 Juni.

Nah, bagi ASN yang sengaja menambah libur atau meliburkan diri pada hari pertama masuk kerja tanggal 10 Juni, akan dijatuhi sanski indispliner sesuai PP nomor 53 tahun 2010 dan diwajibkan badi daerah untuk melaporkan nama-nama ASN yang alpa tersebut.

“Jadi khusus bagi yang tidak hadir tanpa keterangan pada 10 Juni akan dilaporkan pada Kemenpan. Kemenpan yang akan memberikan sanski bagi mereka sesuai aturan yang berlaku,”tutupnya.(KS-Aris/Qi)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Larangan Tambah Libur, Tidak Diindahkan | Hari Terakhir Masuk Kerja, 141 Alpa
Larangan Tambah Libur, Tidak Diindahkan | Hari Terakhir Masuk Kerja, 141 Alpa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhewynf-mpJ2RuF-FinGFbh2X78deHV78sb6RCsMA5BukwSqY6awm9qM48AX8QXCTIbc4xP3ZO0kRg2d7IOAKt-gIFjIKe-a-BW5JOepVDqE2ASdlj07xFi_3TIbHdXrDvaC8bcGmPzwdHF/s640/Kepala+Bidang+Pengembangan+SDM%252C+A+Rosyid+Ruum+Hadi+SH+M+Hum.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhewynf-mpJ2RuF-FinGFbh2X78deHV78sb6RCsMA5BukwSqY6awm9qM48AX8QXCTIbc4xP3ZO0kRg2d7IOAKt-gIFjIKe-a-BW5JOepVDqE2ASdlj07xFi_3TIbHdXrDvaC8bcGmPzwdHF/s72-c/Kepala+Bidang+Pengembangan+SDM%252C+A+Rosyid+Ruum+Hadi+SH+M+Hum.jpeg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2019/05/larangan-tambah-libur-tidak-diindahkan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2019/05/larangan-tambah-libur-tidak-diindahkan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy