Proyek Pengadaan alat Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora, pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bima
Proyek Pengadaan alat Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora, pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bima, sebanyak 235 unit sampai hari ini belum mencapai fisik 100 persen. Karena belum selesai Fisik, Kepala Distamben enggan menandatangani PHO proyek tersebut.
Kepada Koran ini, Kepala Distamben H.Hairuddin, ST.MT menjelaskan, bahwa pada tahun 2014 kemarin mendapat anggaran dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.1.6 Milyar untuk pengadaan PLTS di Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora. Kemudian ditender secara terbuka di LPSE Kabupaten Bima. Dari Pagu Dana Rp.1.6 Milyar tersebut, Panitia menawarkan 200 unit PLTS. Dari Proses lelang tersebut, CV.Buka Layar memenangkan terder tersebut dengan jumlah 235 unit PLTS dari pagu dana.
Berdasarkan Kontrak Kerja Nomor : 025/330.B/X/2014 tanggal 22 Oktober 2014, mestinya proyek tersebut sudah selesai dikerjakan. Namun sampai hari ini, proyek tersebut belum mencapai Rp.100 porsen, sehingga anggarannya tidak bisa dicairkan. “Dari 235 Unit tersebut, yang terpasang lengkap dan berfungsi sebanyak 176 unit. Kemudian yang terpasang belum sempurna atau rusak, sebanyak 31 unit, terpasang dobel sebanyak 3 unit. Dan yang belum terpasang sebanyak 25 unit,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan pada tanggal 19 Desember 2014 dan tanggal 8-9 Januari 2015, kondisi fisik belum mencapai 100 porsen. Atas dasar itu, Kepala Dinas tidak mau menanggung resiko, dan tidak mau menandatangani PHO proyek tersebut. “Saya sudah bersurat ke Direktur CV.Buka Layar dengan tembusan Bupati Bima dan Inspektorat, agar menyelesaikan pekerjaannya. Karena saya tidak akan tandatangan jika fisiknya belum 100 porsen,” tegasnya.
Terkait Anggota DPRD Kabupaten Bima yang mendesak Komisi III untuk memanggil Kepala Distamben, dirinya akan siap memberikan klarifikasi. Hanya saja, menurutnya, Komisi III yang punya ranah ini tidak mengambil sikap dengan fungsi pengawasannya, karena tidak berinisiatif melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksana proyek. “Harusnya Komisi III yang panggil, bukan anggota DPRD komisi lain yang mendesak. Dan yang dipanggil itu, bukan saja kepala dinas yang dimintai klarifikasi, tetapi CV pelaksana yang lebih utama untuk dipanggil,” jelasnya.
Dirinya berharap, agar Komisi III DPRD Kabupaten Bima segera mengambil sikap dan mencarikan solusi, agar persoalan di Dinas Pertambangan Segera diselesaikan. Sehingga tidak muncul persoalan baru, yang sampai ada fitnah yang menuding kepala dinas menggelapkan anggaran proyek. Padahal. Fisik proyek belum mencapai 100 porsen.
“Anggaranya tidak akan cair, kalau fisiknya belum selesai. Dan anggarannya tidak dimakan oleh saya lantaran saya tidak menandatangani PHO. Tetapi itu prosedur dan aturan yang harus ditaati, agar tidak menjadi temuan dan tidak ada yang terjerat kasus korupsi,” tandasnya. (KS-02)
Kepada Koran ini, Kepala Distamben H.Hairuddin, ST.MT menjelaskan, bahwa pada tahun 2014 kemarin mendapat anggaran dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.1.6 Milyar untuk pengadaan PLTS di Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora. Kemudian ditender secara terbuka di LPSE Kabupaten Bima. Dari Pagu Dana Rp.1.6 Milyar tersebut, Panitia menawarkan 200 unit PLTS. Dari Proses lelang tersebut, CV.Buka Layar memenangkan terder tersebut dengan jumlah 235 unit PLTS dari pagu dana.
Berdasarkan Kontrak Kerja Nomor : 025/330.B/X/2014 tanggal 22 Oktober 2014, mestinya proyek tersebut sudah selesai dikerjakan. Namun sampai hari ini, proyek tersebut belum mencapai Rp.100 porsen, sehingga anggarannya tidak bisa dicairkan. “Dari 235 Unit tersebut, yang terpasang lengkap dan berfungsi sebanyak 176 unit. Kemudian yang terpasang belum sempurna atau rusak, sebanyak 31 unit, terpasang dobel sebanyak 3 unit. Dan yang belum terpasang sebanyak 25 unit,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan pada tanggal 19 Desember 2014 dan tanggal 8-9 Januari 2015, kondisi fisik belum mencapai 100 porsen. Atas dasar itu, Kepala Dinas tidak mau menanggung resiko, dan tidak mau menandatangani PHO proyek tersebut. “Saya sudah bersurat ke Direktur CV.Buka Layar dengan tembusan Bupati Bima dan Inspektorat, agar menyelesaikan pekerjaannya. Karena saya tidak akan tandatangan jika fisiknya belum 100 porsen,” tegasnya.
Terkait Anggota DPRD Kabupaten Bima yang mendesak Komisi III untuk memanggil Kepala Distamben, dirinya akan siap memberikan klarifikasi. Hanya saja, menurutnya, Komisi III yang punya ranah ini tidak mengambil sikap dengan fungsi pengawasannya, karena tidak berinisiatif melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksana proyek. “Harusnya Komisi III yang panggil, bukan anggota DPRD komisi lain yang mendesak. Dan yang dipanggil itu, bukan saja kepala dinas yang dimintai klarifikasi, tetapi CV pelaksana yang lebih utama untuk dipanggil,” jelasnya.
Dirinya berharap, agar Komisi III DPRD Kabupaten Bima segera mengambil sikap dan mencarikan solusi, agar persoalan di Dinas Pertambangan Segera diselesaikan. Sehingga tidak muncul persoalan baru, yang sampai ada fitnah yang menuding kepala dinas menggelapkan anggaran proyek. Padahal. Fisik proyek belum mencapai 100 porsen.
“Anggaranya tidak akan cair, kalau fisiknya belum selesai. Dan anggarannya tidak dimakan oleh saya lantaran saya tidak menandatangani PHO. Tetapi itu prosedur dan aturan yang harus ditaati, agar tidak menjadi temuan dan tidak ada yang terjerat kasus korupsi,” tandasnya. (KS-02)
COMMENTS