Kabid di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima, diduga kuat melakukan pelanggaran administrasi, dengan mengambil alih kewenangan kepala dinas.
Salah seorang Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima, diduga kuat melakukan pelanggaran administrasi, dengan mengambil alih kewenangan kepala dinas. Pasalnya, Surat pengusulan pegawai yang ingin di Mutasi/Rotasi dikeluarkan oleh Kabid, yang seharusnya dilakukan oleh kepala dinas.
Tindakan yang melanggar tersebut diduga dilakoni oknum Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikpora Kabupaten Bima, Arsyad H.Ar, S.Pd M.Pd. Tertanggal 06 Januari lalu, Arsyad mengeluarkan surat pengusulan data pegawai yang akan di mutasi/rotasi yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima.
Dalam Surat yang diberikan sumber ke wartawan Koran Stabilitas, Arsyad melampirkan dua nama pegawai yang diusulkan untuk dimutasi oleh BKD. Dua nama tersebut antara lain Khusnul Khatimah, S.Fil yang merupakan staf pada Dikmen Dikpora Kabupaten Bima, diusulkan jadi Kasi PAUD dan Dasar Dinas Dikpora, dan Muhammad Sahrir, S.PD guru SDN Inpres Sakuru Kecamatan Monta, Diusulkan jadi Kepala SDN Inpres Tenga Kecamatan Woha.
Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Bima, Arsyad H.Ar, S.Pd M.Pd yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, dengan tegas membantah, dirinya tidak pernah mengeluarkan surat usulan mutasi tersebut. “Saya tidak pernah mengeluarkan surat usulan pegawai yang akan dimutasi, yang diajukan kepada BKD,” bantahnya.
Lanjutnya, Surat tersebut sengaja dibuat oleh oknum tertentu yang ingin menjatuhkan dirinya. Karena ada informasi yang akan dilakukan Bupati Bima, dirinya menuding, ada oknum yang ingin memanfaatkan informasi tersebut untuk menjatuhkan namanya dengan cara membuat surat palsu. Menurut Arsyad, kalau surat yang dikeluarkan oleh dinas, itu harus ada nomor surat dan stempel dinas. Kalau tidak ada keduanya, berarti bukan dinas yang mengeluarkan surat itu, tetapi ada oknum yang sengaja ingin merusak namanya.
“Ada orang yang sengaja membuat surat itu, untuk menjatuhkan saya. Kalau masalah tandatangan pada surat tersebut, itu tandatangan saya yang sengaja dipalsukan,” jelasnya.
Bagaimana tanggapan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Tajuddin, SH terkait surat tersebut?. Dengan tegas Tajuddin mengatakan, jika Kabidnya tidak paham akan tugasnya akan dikasih pemahaman, dan jika dia khilaf akan diingatkan. Tetapi yang perlu diketahui, bahwa hal yang bersifat prinsip dan personalia itu kewenangan kepala Dinas. “Masalah prinsip dan personalia itu urusan kepala dinas. Tetapi kalau masalah mutasi pada bidang yang sama atau interen bidang itu boleh ditandatangani oleh kabid,” jelasnya.
Tetapi kalau masalah mutasi dari bidang lain ke instansi lain yang ditujukan kepada bupati atau BKD itu kewenangan kepala dinas. Dirinya akan memanggil Kabid Dikdas untuk klarifikasi. “Nanti saya akan tanyakan, apakah benar dia yang menandatangani surat tersebut,” janjinya. (KS-02)
Tindakan yang melanggar tersebut diduga dilakoni oknum Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikpora Kabupaten Bima, Arsyad H.Ar, S.Pd M.Pd. Tertanggal 06 Januari lalu, Arsyad mengeluarkan surat pengusulan data pegawai yang akan di mutasi/rotasi yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima.
Dalam Surat yang diberikan sumber ke wartawan Koran Stabilitas, Arsyad melampirkan dua nama pegawai yang diusulkan untuk dimutasi oleh BKD. Dua nama tersebut antara lain Khusnul Khatimah, S.Fil yang merupakan staf pada Dikmen Dikpora Kabupaten Bima, diusulkan jadi Kasi PAUD dan Dasar Dinas Dikpora, dan Muhammad Sahrir, S.PD guru SDN Inpres Sakuru Kecamatan Monta, Diusulkan jadi Kepala SDN Inpres Tenga Kecamatan Woha.
Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Bima, Arsyad H.Ar, S.Pd M.Pd yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, dengan tegas membantah, dirinya tidak pernah mengeluarkan surat usulan mutasi tersebut. “Saya tidak pernah mengeluarkan surat usulan pegawai yang akan dimutasi, yang diajukan kepada BKD,” bantahnya.
Lanjutnya, Surat tersebut sengaja dibuat oleh oknum tertentu yang ingin menjatuhkan dirinya. Karena ada informasi yang akan dilakukan Bupati Bima, dirinya menuding, ada oknum yang ingin memanfaatkan informasi tersebut untuk menjatuhkan namanya dengan cara membuat surat palsu. Menurut Arsyad, kalau surat yang dikeluarkan oleh dinas, itu harus ada nomor surat dan stempel dinas. Kalau tidak ada keduanya, berarti bukan dinas yang mengeluarkan surat itu, tetapi ada oknum yang sengaja ingin merusak namanya.
“Ada orang yang sengaja membuat surat itu, untuk menjatuhkan saya. Kalau masalah tandatangan pada surat tersebut, itu tandatangan saya yang sengaja dipalsukan,” jelasnya.
Bagaimana tanggapan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Tajuddin, SH terkait surat tersebut?. Dengan tegas Tajuddin mengatakan, jika Kabidnya tidak paham akan tugasnya akan dikasih pemahaman, dan jika dia khilaf akan diingatkan. Tetapi yang perlu diketahui, bahwa hal yang bersifat prinsip dan personalia itu kewenangan kepala Dinas. “Masalah prinsip dan personalia itu urusan kepala dinas. Tetapi kalau masalah mutasi pada bidang yang sama atau interen bidang itu boleh ditandatangani oleh kabid,” jelasnya.
Tetapi kalau masalah mutasi dari bidang lain ke instansi lain yang ditujukan kepada bupati atau BKD itu kewenangan kepala dinas. Dirinya akan memanggil Kabid Dikdas untuk klarifikasi. “Nanti saya akan tanyakan, apakah benar dia yang menandatangani surat tersebut,” janjinya. (KS-02)
COMMENTS