$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Tiga Terdakwa Kasus Air Bersih Tiba di Mataram

Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan air bersih Tahun 2013 yang bersumber dari anggaran APBN yakni Drs. Sulhan, Irianto alias Toto dan Drs. Jaharudin

Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan air bersih Tahun 2013 yang bersumber dari anggaran APBN yakni Drs. Sulhan, Irianto alias Toto dan Drs. Jaharudin, secara resmi telah diserahkan oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima ke Lapas Kelas Satu Mataram Rabu (7/1) pagi.

Kejari Raba Bima melalui Kasi Intelejen Lalu Muhammad Rasyid, SH mengaku, ketiga terdakwa dibawa dari Rutan Bima Selasa (6/1) sore, tiba di Lapas Mataram pada Rabu (7/1) pukul 07.30 Wita. "Ke tiga terdakwa itu, kami serahkan ke petugas Lapas Mataram pukul 8.00 Wita," ujarnya saat dihubungi via handphone, Rabu malam.

ketiga terdakwa lanjut Rasyid, diterima petugas Lapas setempat. Proses penyerahan itu berjalan dengan lancar. Pihaknya juga menyerahkan sejumlah dokumen-dokumen penahanan dari Rutan Bima ke petugas Lapas Mataram. "Usai penyerahan itu, ke tiga terdakwa langsung dibawa ke dalam untuk menjalani masa tahanan," jelasnya.

Pelimpahan perkara kasus tersebut juga kata dia, telah dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Saat ini, tinggal menunggu penetapan sidang perdana atas kasus itu. "Tergantung Majelis Hakim nantinya, kalau hasil penetapan sidang sudah keluar. Maka, ketiga terdakwa langsung akan disidangkan," katanya.

Ia berharap, Pengadilan Tipikor Mataram dengan cepat memberikan penetapan sidang ke tiga terdakwa itu. Dengan begitu, kasus ini bisa cepat selesai hingga putusan kasusnya. "Semoga saja tidak ada kendala dalam proses hukum kasus ini," harapnya.

Secara terpisah, Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Reza Safetsila, SH mengaku, berdasarkan hasil audit kerugian negara dalam kasus itu sebanyak Rp.224 Juta dari anggaran Rp.337 Juta. Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 2 junto pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Tiga Terdakwa Kasus Air Bersih Tiba di Mataram
Tiga Terdakwa Kasus Air Bersih Tiba di Mataram
Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan air bersih Tahun 2013 yang bersumber dari anggaran APBN yakni Drs. Sulhan, Irianto alias Toto dan Drs. Jaharudin
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/tiga-terdakwa-kasus-air-bersih-tiba-di.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/tiga-terdakwa-kasus-air-bersih-tiba-di.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy