Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan air bersih Tahun 2013 yang bersumber dari anggaran APBN yakni Drs. Sulhan, Irianto alias Toto dan Drs. Jaharudin
Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan air bersih Tahun 2013 yang bersumber dari anggaran APBN yakni Drs. Sulhan, Irianto alias Toto dan Drs. Jaharudin, secara resmi telah diserahkan oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima ke Lapas Kelas Satu Mataram Rabu (7/1) pagi.
Kejari Raba Bima melalui Kasi Intelejen Lalu Muhammad Rasyid, SH mengaku, ketiga terdakwa dibawa dari Rutan Bima Selasa (6/1) sore, tiba di Lapas Mataram pada Rabu (7/1) pukul 07.30 Wita. "Ke tiga terdakwa itu, kami serahkan ke petugas Lapas Mataram pukul 8.00 Wita," ujarnya saat dihubungi via handphone, Rabu malam.
ketiga terdakwa lanjut Rasyid, diterima petugas Lapas setempat. Proses penyerahan itu berjalan dengan lancar. Pihaknya juga menyerahkan sejumlah dokumen-dokumen penahanan dari Rutan Bima ke petugas Lapas Mataram. "Usai penyerahan itu, ke tiga terdakwa langsung dibawa ke dalam untuk menjalani masa tahanan," jelasnya.
Pelimpahan perkara kasus tersebut juga kata dia, telah dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Saat ini, tinggal menunggu penetapan sidang perdana atas kasus itu. "Tergantung Majelis Hakim nantinya, kalau hasil penetapan sidang sudah keluar. Maka, ketiga terdakwa langsung akan disidangkan," katanya.
Ia berharap, Pengadilan Tipikor Mataram dengan cepat memberikan penetapan sidang ke tiga terdakwa itu. Dengan begitu, kasus ini bisa cepat selesai hingga putusan kasusnya. "Semoga saja tidak ada kendala dalam proses hukum kasus ini," harapnya.
Secara terpisah, Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Reza Safetsila, SH mengaku, berdasarkan hasil audit kerugian negara dalam kasus itu sebanyak Rp.224 Juta dari anggaran Rp.337 Juta. Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 2 junto pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (KS-05)
Kejari Raba Bima melalui Kasi Intelejen Lalu Muhammad Rasyid, SH mengaku, ketiga terdakwa dibawa dari Rutan Bima Selasa (6/1) sore, tiba di Lapas Mataram pada Rabu (7/1) pukul 07.30 Wita. "Ke tiga terdakwa itu, kami serahkan ke petugas Lapas Mataram pukul 8.00 Wita," ujarnya saat dihubungi via handphone, Rabu malam.
ketiga terdakwa lanjut Rasyid, diterima petugas Lapas setempat. Proses penyerahan itu berjalan dengan lancar. Pihaknya juga menyerahkan sejumlah dokumen-dokumen penahanan dari Rutan Bima ke petugas Lapas Mataram. "Usai penyerahan itu, ke tiga terdakwa langsung dibawa ke dalam untuk menjalani masa tahanan," jelasnya.
Pelimpahan perkara kasus tersebut juga kata dia, telah dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Saat ini, tinggal menunggu penetapan sidang perdana atas kasus itu. "Tergantung Majelis Hakim nantinya, kalau hasil penetapan sidang sudah keluar. Maka, ketiga terdakwa langsung akan disidangkan," katanya.
Ia berharap, Pengadilan Tipikor Mataram dengan cepat memberikan penetapan sidang ke tiga terdakwa itu. Dengan begitu, kasus ini bisa cepat selesai hingga putusan kasusnya. "Semoga saja tidak ada kendala dalam proses hukum kasus ini," harapnya.
Secara terpisah, Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Reza Safetsila, SH mengaku, berdasarkan hasil audit kerugian negara dalam kasus itu sebanyak Rp.224 Juta dari anggaran Rp.337 Juta. Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 2 junto pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (KS-05)
COMMENTS