Ikatan Mahasiswa Sai (IMS) Kecamatan Soromandi, setelah beraudensi dengan Kepala Desa Sai Kecamatan Soromandi, Selasa Kemarin mendatangi Inspektorat Kabupaten Bima
Ikatan Mahasiswa Sai (IMS) Kecamatan Soromandi, setelah beraudensi dengan Kepala Desa Sai Kecamatan Soromandi, Selasa Kemarin mendatangi Inspektorat Kabupaten Bima, untuk melakukan audensi, terkait oknum Kaur Desa M.Tayeb, yang diduga banyak melakukan pelanggaran. IMS Mendesak Ispektorat dan Kepala Desa untuk mencopot oknum Kaur tersebut.
Tuntutan pencopotan Kaur Desa Sai tersebut, didasari oleh banyaknya dugaan penyalahgunaan fungsi dan kewenangan sebagai Kaur Desa oleh M Tayeb. Selama ini ada banyak korban akibat penyalahgunaan fungsi dan kewenangan yang dilakukannya.
Hal tersebut, ditegaskan Koordinator Seni dan Advokasi IMS, Eri Haryanto kepada Koran ini, Selasa kemarin. Menurutnya, selama ini sudah ada enam (6) orang korban penipuan yang dilakukan oleh M.Tayeb, karena menyalahgunakan fungsi dan kewenanganya.
“M.Tayeb menjual meteran kepaada warga dengan harga Rp.3 juta, padahal itu meteran bantuan, sampai hari ini uang tersebut belum dikembalikan. Menjual kartu cacah jiwa, uangnya diambil, tapi kartu tidak diberikan. Ada banyak kejahatan penipuan yang dilakukannya,” bebernya.
Eri menyayangkan sikap kepala desa yang tidak memberikan tindakan kepada kaur, berupa pencopotan dari jabatannya. Padahal, kepala Desa sudah membuat pernyataan sikap, untuk mencopot oknum Kaur tersebut, jika terbukti bersalah. Namun setelah ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelaku dan para korbanya di tingkat desa, dan M.Tayeb dinyatakan terbukti melakukan tindakan penipuan. “Kepala desa ini, tidak mempertanggungjawabkan penyataan sikap yang ditandatanganinya di atas materai 6000. Dirinya mengaku akan mengambil sikap setelah ada rekomendasi dari inspektorat atau Bupati,” tuturnya.
Selasa kemarin, IMS mendatangi kantor Inspektorat untuk audensi berdasarkan surat yang masuk. Namun sayang, IMS tidak diterima baik oleh inspektur. “Kami sayangkan sikap inspektur yang meninggalkan kami saat audensi, padahal sudah ada jadwal audensi. Kami juga meminta kepada inspektorat untuk segera mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap oknum Kaur yang nakal tersebut,” tutur Gio salah satu tokoh pemuda Desa Sai.
Sementara Kepala Desa Sai, Arifin Usman yang dikonfirmasi Koran ini Selasa kemarin, menjelaksan, tuntutan mahasiswa agar mencopot Kaur Desa yang diduga menyalahgunakan fungsi dan kewenanganya tersebut, tidak bisa langsung dicopot oleh kepala desa. “Memang pencopotan Kaur Desa itu kewenangan kepala Desa, tetapi ada aturan yang mengatur, ketika ada aparat desa yang melakukan pelanggaran. Tidak boleh main copot mencopot, karena ada mekanisme aturan yang harus dipatuhi,” terangnya.
Lanjutnya, kalau memang ada rekomendari dari inspektorat atau Bupati yang menyarankan Kaur tersebut untuk dicopot, dirinya tidak ada menunggu waktu lama untuk melakukannya. “Saya menunggu perintah atau rekomendasi, baru bisa mengambil sikap untuk mencopot kaur tersebut,” tandasnya. (KS-02)
Tuntutan pencopotan Kaur Desa Sai tersebut, didasari oleh banyaknya dugaan penyalahgunaan fungsi dan kewenangan sebagai Kaur Desa oleh M Tayeb. Selama ini ada banyak korban akibat penyalahgunaan fungsi dan kewenangan yang dilakukannya.
Hal tersebut, ditegaskan Koordinator Seni dan Advokasi IMS, Eri Haryanto kepada Koran ini, Selasa kemarin. Menurutnya, selama ini sudah ada enam (6) orang korban penipuan yang dilakukan oleh M.Tayeb, karena menyalahgunakan fungsi dan kewenanganya.
“M.Tayeb menjual meteran kepaada warga dengan harga Rp.3 juta, padahal itu meteran bantuan, sampai hari ini uang tersebut belum dikembalikan. Menjual kartu cacah jiwa, uangnya diambil, tapi kartu tidak diberikan. Ada banyak kejahatan penipuan yang dilakukannya,” bebernya.
Eri menyayangkan sikap kepala desa yang tidak memberikan tindakan kepada kaur, berupa pencopotan dari jabatannya. Padahal, kepala Desa sudah membuat pernyataan sikap, untuk mencopot oknum Kaur tersebut, jika terbukti bersalah. Namun setelah ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelaku dan para korbanya di tingkat desa, dan M.Tayeb dinyatakan terbukti melakukan tindakan penipuan. “Kepala desa ini, tidak mempertanggungjawabkan penyataan sikap yang ditandatanganinya di atas materai 6000. Dirinya mengaku akan mengambil sikap setelah ada rekomendasi dari inspektorat atau Bupati,” tuturnya.
Selasa kemarin, IMS mendatangi kantor Inspektorat untuk audensi berdasarkan surat yang masuk. Namun sayang, IMS tidak diterima baik oleh inspektur. “Kami sayangkan sikap inspektur yang meninggalkan kami saat audensi, padahal sudah ada jadwal audensi. Kami juga meminta kepada inspektorat untuk segera mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap oknum Kaur yang nakal tersebut,” tutur Gio salah satu tokoh pemuda Desa Sai.
Sementara Kepala Desa Sai, Arifin Usman yang dikonfirmasi Koran ini Selasa kemarin, menjelaksan, tuntutan mahasiswa agar mencopot Kaur Desa yang diduga menyalahgunakan fungsi dan kewenanganya tersebut, tidak bisa langsung dicopot oleh kepala desa. “Memang pencopotan Kaur Desa itu kewenangan kepala Desa, tetapi ada aturan yang mengatur, ketika ada aparat desa yang melakukan pelanggaran. Tidak boleh main copot mencopot, karena ada mekanisme aturan yang harus dipatuhi,” terangnya.
Lanjutnya, kalau memang ada rekomendari dari inspektorat atau Bupati yang menyarankan Kaur tersebut untuk dicopot, dirinya tidak ada menunggu waktu lama untuk melakukannya. “Saya menunggu perintah atau rekomendasi, baru bisa mengambil sikap untuk mencopot kaur tersebut,” tandasnya. (KS-02)
COMMENTS