$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


PHK Empat Karyawan - Kepala BRI Bima: Itu Hak Perusahaan

Hak perusahaan PHK karyawannya, tentu dengan berbagai pertimbangan. Tapi pada prinsipnya, semua sudah tertuang dalam perjanjian kerja.

Kepala BRI Cabang Bima, Marfis Antonius mengaku Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) empat orang Mantri Kontrak setara Job Grade (JG) 03 merupakan hak perusahaan dengan berbagai pertimbangan. “Hak perusahaan PHK karyawannya, tentu dengan berbagai pertimbangan. Tapi pada prinsipnya, semua sudah tertuang dalam perjanjian kerja. Karyawan bekerja harus mencapai target. Dari hasil evaluasi kami, mereka tidak memenuhi target, ” kata Marfis beberapa hari lalu. 

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)

Diakuinya, mengenai perubahan segmentasi juga menjadi hak perusahaan, disamping adanya kebutuhan unit kerja. Namun, semua kebijakan berdasarkan penilaian, dan evaluasi kantor wilayah. Apalagi dalam perjanjian kerja tidak ada pembatasan segmentasi, tetapi tergantung dari kebutuhan perusahaan. Kata dia, kepada empat orang itu sudah memberikan ruang, secara lisan memberitahu untuk memfasilitasi kredit yang lain. Saat itu juga tetap berkoordinasi dengan Wilayah. “Saat perubahan segmentasi juga mereka tetap dinilai, dari pekerjaan sebelumnya dengan pekerjaan baru yang dikerjakan,” tuturnya.

Jadi ditegaskannya, kebijakan PHK karyawan tersebut bukan tanpa dasar. Semua dilakukan dengan pertimbangan dan penilaian. Karena tidak mencapai target, maka perusahaan mengambil tindakan. “Buktinya, ada yang seangkatan mereka juga mengalami segmentasi, namun tidak di PHK. Ya karena mereka mencapai target,” tutur pria berkacamata itu.

Diakuinya, kebijakan PHK itu sepenuhnya diambil oleh Wilayah. Melalui hasil kerja yang dilaporkan oleh pihaknya. “Mereka kontrak kerjanya di wilayah, jadi keputusannya ada disana. Yang pecat mereka bukan saya, tapi Wilayah,” ucapnya.

Soal kekecewaan yang dirasakan empat mantan pegawaianya itu wajar dan melakukan bantahan. “Kami turut perihatin, PHK tentu ada yang merasa kecewa,” imbuhnya. Menanggapi laporan PHK itu sudah disampaikan ke Komnas HAM dan Ombudsman, dirinya mempersilahkan, karena itu hak mereka. Namun, diingatkannya, dalam internal BRI ada Bipartit dan Tripartit hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial. “Semua ada jalurnya. Dan apabila nanti ada putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial atau dari Komnas HAM, maka kita ikuti putusan itu,” tambahnya.

Sementara terkait kebijakan cuti dan lembur yang dinilai semena-mena, Marfis Antonius justeru meminta bukti – bukti jika dirinya memaksa karyawannya bekerja. “Soal Cuti, kita menghargai itu hak. Selama ini kami pun tidak pernah menerima surat pengajuan Cuti selama 12 hari. Kalau ada, mana bukti itu,” tegasnya.

Demikian pun yang diajukan oleh Iqbal. Menurut pria berkacamata ini, Iqbal hanya mengajukan cuti nikah selama lima hari. “Iqbal hanya cuti lima hari dan saya berikan sesuai pengajuan. Saya juga tidak pernah menjawab jika cuti 12 hari itu kebanyakan,” elaknya dan menambahkan, selama ini tidak ada dasar mereka minta cuti selama 12 hari.

Kemudian mengenai kerja lembur, ia beralasan jika pihaknya juga punya aturan yang selama ini selalu diikuti. Mengenai sorotan bekerja hingga lebih dari waktu yang ditentukan, karena karyawannya juga harus menyelesaikan target. “Tidak benar kami mempekerjakan hingga pukul 22.00 WITA, kami tidak menerapkan kerja rodi. Kelebihan jam kerja selama ini jika ada hal yang bersifat rutin seperti mengejar target untuk dicapai. Jadi, ya harus diselesaikan,” jelasnya.

Lalu soal grebek pasar pada hari Sabtu dan Minggu, atau pekerjaan diluar pekerjaan rutin diakuinya ada dan punya Surat Perintah Lembur (SPL). Selama ini pun melalui SPL upah lembur tetap dibayar. “Kalau memang kami tidak membayar, silahkan tunjukan buktinya, agar tidak menjadi fitnah. Kalau empat orang itu juga merasa selama lemburnya tidak kami bayar, ya nanti kita bayar,” ucapnya.

Dia menambahkan, dari seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Marfis meminta agar dibuktikan dengan surat cuti atau bukti soal tidak membayar uang lembur. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: PHK Empat Karyawan - Kepala BRI Bima: Itu Hak Perusahaan
PHK Empat Karyawan - Kepala BRI Bima: Itu Hak Perusahaan
Hak perusahaan PHK karyawannya, tentu dengan berbagai pertimbangan. Tapi pada prinsipnya, semua sudah tertuang dalam perjanjian kerja.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeNk3fBjawIYNjLymn5_LXeDixVJoUJ_LWb1G4VXb6-y2YH6NrFWpxlYxexOpXn5CnPsi-lnxUHa-cCGSGQ7pkqGvEm-C-w46VKZlD9xfrLKyL6RCWpjxuKZ8ptl7bKJadL3_0mRlv2T80/s1600/logo_bri.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeNk3fBjawIYNjLymn5_LXeDixVJoUJ_LWb1G4VXb6-y2YH6NrFWpxlYxexOpXn5CnPsi-lnxUHa-cCGSGQ7pkqGvEm-C-w46VKZlD9xfrLKyL6RCWpjxuKZ8ptl7bKJadL3_0mRlv2T80/s72-c/logo_bri.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/02/phk-empat-karyawan-kepala-bri-bima-itu.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/02/phk-empat-karyawan-kepala-bri-bima-itu.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy