Aksi Demonstrasi PRD saat momen kunjungan Rombongan Presiden RI,Jokowi Jum,at kemarin, sepertinya hanya sekedar wacana kosong semata
Kota Bima, KS.- Aksi Demonstrasi PRD saat momen kunjungan Rombongan Presiden RI, Jokowi Jum,at kemarin, sepertinya hanya sekedar wacana kosong semata. Masalahnya, sebanyak 9 mahasiswa yang hendak aksi di Kawasan Amahami tersebut berhasil dihadang Aparat Kepolisian Polres Bima Kota. Penghadangan yang terjadi sekitar pukul 13;50 Wita itu berlangsung tepatnya di pertigaan Sambina,e Kota Bima.
Informasi terkuat yang diperoleh Koran Stabilitas dari pihak kepolisian menyebutkan, sebelumnya massa berkumpul di depan Kmapus STKIP Bima pada Jum’at (29/04) sekitar pukul 13.45 wita. Sekitar pukul 13.50 wita, massa dari kelompok PRD stars dengan menggunakan 5 unit Sepeda Motor (SPM). Massa yang hendak menuju ke pasar amahami itu melewati Jalan Gatot Subroto Kelurahan Mande. Sesampainya di pertigaan Sambina’e, massa dari kelompok PRD yang berjumlah sekitar 9 orang tersebut berhasil dihadang oleh kasat Sabhara dan Kasat Intelkam Polres Bima.
Massa aksi dengan membawa 5 buah bendera LMND dan tiga buah phamplet itu dihadang selama 30 menit. Massa yang diminta untuk tidak melanjutkan aksinya ke pasar amahami ingin menyampaikan tuntutan soal penimbunan bibir pantai, menolak reklamasi laut dan termasuk menyangkut asset rakyat. Intinya, penimbunan bibir pantai tujuannya untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pemerintah. Selain itu,juga diminta untuk melaksanakan pasal 33 Undang – Undang (UU) nomor 1 tahun 2014 tentang pengolaan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil. Bahkan, mereka menuntut agar asset rakyat yang dijual dimanfaatkan untukkepentingan rakyat bukan dimiliki secara perorangan.
Pada kesempatan itu, Kasat Intelkam Polres Bima Kota dengan tegas menghimbau kepada kelompok dimaksud untuk segera membubarkan diri.Hasilnya, sekitar pukul 14.15 wita massa lansung membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke sekretariat di kampus STISIP Mbozo Bima.
Dihari yang sama pihak kepolisian juga menyampaikan dugaan tindak pidana pencurian motor yang terjadi di kecamatan Lambu. Insiden yang terjadi sekitar pukul 10.00 nyaris mengakibatkan satu unit sepeda motor milik Yuliansyah (35), petani asal DEsa Kaleo nyaris hilang dibawa pelaku tindak kejahatan tersebut. Beruntung motor merk Yamaha X Ride dengan Nopol EA 3674 YA itu ditemukan berada sekitar 60 meter dari tempat parkir sebelumnya.Celakanya,kendaraan rida dua milik korban dalam keadaan rutsak stang dan kabel kuncinya.
Menurut korban, kejadian itu bermula saat korban memarkirmiliknya dipinggir jalan So Ciliki Ds. Lanta Kec. Lambu Kab. Bima saat korban sedang memanen padi di tempat tersebut. Merasa khawatir dengan sering terjadinya curanmor ditempat tersebut, korban pun melakukan pengecekan. Namun, korban tidak melihat kendaraan miliknya. Praktis, korban mencari keberadaan motor miliknya. Selang beberapa saat,korban melihat kurang lebih 60 m dari tempat parkir sebelumnya.
Praktis,korban melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum.Saat ini, sepeda motor itu sudah diamankan di Mako Polsek Lambu. Hasil penyelidikan,korban mengaku mengenali tiga pelaku kejahatan tersebut. Sebab,para pelaku sempat dilihat oleh korban saat mmondar mandir di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (KS-03)
Informasi terkuat yang diperoleh Koran Stabilitas dari pihak kepolisian menyebutkan, sebelumnya massa berkumpul di depan Kmapus STKIP Bima pada Jum’at (29/04) sekitar pukul 13.45 wita. Sekitar pukul 13.50 wita, massa dari kelompok PRD stars dengan menggunakan 5 unit Sepeda Motor (SPM). Massa yang hendak menuju ke pasar amahami itu melewati Jalan Gatot Subroto Kelurahan Mande. Sesampainya di pertigaan Sambina’e, massa dari kelompok PRD yang berjumlah sekitar 9 orang tersebut berhasil dihadang oleh kasat Sabhara dan Kasat Intelkam Polres Bima.
Massa aksi dengan membawa 5 buah bendera LMND dan tiga buah phamplet itu dihadang selama 30 menit. Massa yang diminta untuk tidak melanjutkan aksinya ke pasar amahami ingin menyampaikan tuntutan soal penimbunan bibir pantai, menolak reklamasi laut dan termasuk menyangkut asset rakyat. Intinya, penimbunan bibir pantai tujuannya untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pemerintah. Selain itu,juga diminta untuk melaksanakan pasal 33 Undang – Undang (UU) nomor 1 tahun 2014 tentang pengolaan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil. Bahkan, mereka menuntut agar asset rakyat yang dijual dimanfaatkan untukkepentingan rakyat bukan dimiliki secara perorangan.
Pada kesempatan itu, Kasat Intelkam Polres Bima Kota dengan tegas menghimbau kepada kelompok dimaksud untuk segera membubarkan diri.Hasilnya, sekitar pukul 14.15 wita massa lansung membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke sekretariat di kampus STISIP Mbozo Bima.
Dihari yang sama pihak kepolisian juga menyampaikan dugaan tindak pidana pencurian motor yang terjadi di kecamatan Lambu. Insiden yang terjadi sekitar pukul 10.00 nyaris mengakibatkan satu unit sepeda motor milik Yuliansyah (35), petani asal DEsa Kaleo nyaris hilang dibawa pelaku tindak kejahatan tersebut. Beruntung motor merk Yamaha X Ride dengan Nopol EA 3674 YA itu ditemukan berada sekitar 60 meter dari tempat parkir sebelumnya.Celakanya,kendaraan rida dua milik korban dalam keadaan rutsak stang dan kabel kuncinya.
Menurut korban, kejadian itu bermula saat korban memarkirmiliknya dipinggir jalan So Ciliki Ds. Lanta Kec. Lambu Kab. Bima saat korban sedang memanen padi di tempat tersebut. Merasa khawatir dengan sering terjadinya curanmor ditempat tersebut, korban pun melakukan pengecekan. Namun, korban tidak melihat kendaraan miliknya. Praktis, korban mencari keberadaan motor miliknya. Selang beberapa saat,korban melihat kurang lebih 60 m dari tempat parkir sebelumnya.
Praktis,korban melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum.Saat ini, sepeda motor itu sudah diamankan di Mako Polsek Lambu. Hasil penyelidikan,korban mengaku mengenali tiga pelaku kejahatan tersebut. Sebab,para pelaku sempat dilihat oleh korban saat mmondar mandir di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (KS-03)
COMMENTS