Beberapa hari lalu, Lutfi alias Vi Jawabaru dituntut 10 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Raba Bima, terkait kep...
Beberapa hari lalu, Lutfi alias Vi Jawabaru dituntut 10 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Raba Bima, terkait kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 9 (sembilan) gram lebih, sementara Rini, yang juga pengedar narkoba hanya dituntut satu tahun oleh JPU, padahal barang bukti (BB) yang dimiliki oleh Rini seberat 10 gram lebih.
Bima, KS.- Tak semua Jaksa yang mengabdi di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima memiliki kepekaan sosial tinggi untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa di Bima ini. Contoh saja, Jaksa Putu Andy,SH dalam menangani perkara narkoba berani memberikan tuntutan hukum bagi pelaku narkoba yang memiliki BB belasan gram, dituntut 10Tahun penjara oleh jaksa asal Dempasar tersebut, sementara Jaksa Yulia Oktavia,SH yang menangani perkara narkoba dengan terdakwa Rini asal Kelurahan Tanjung, hanya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa asal Lombok tersebut.
Kenapa bisa terjadi perbedaan tuntutan yang begitu jauh antara terdakwa Vi Jawabaru dengan Rini ?. Jaksa Putu Andy,SH mengaku memberikan tuntutan 10Tahun, karena terdakwa selain residivis narkoba, juga sebagai pengedar narkoba, tentu tuntutan maksimal yang digunakan oleh pihaknya.”Terdakwa itu residivis dan pengedar. Tuntutan sepuluh tahun itu wajar dilakukan, karena narkoba di Bima ini sangat meresahkan rakyat dan semakin merajalela,”katanya singkat.
Sementara JPU yang menangani kasus Rini, Yulia Oktavia,SH atau yang biasa disapa Ibu Via yang hendak dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan tidak berada di tempat. Informasi dari beberapa pegawai Kejaksaan tengah cuti hamil. Namun melalui atasannya, Kasi Pidana Umum (Pidum), Agung Puger,SH menegaskan, dalam fakta persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Rini, bahwa BB yang diajukan pihak penyidik polisi adalah BB milik Mul suaminya Rini yang sekarang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), bukan milik Rini. “Rini memang ditangkap dalam rumah yang ditemukan BB tersebut, bukan berarti barang tersebut miliknya Rini, dan di fakta persidangan dengan keterangan sejumlah saksi, Rini hanya pemake atau korban dari narkoba,”jelas Kasi Pidum.
Bukankah BB itu dibawah penguasaan Rini ?. Agung membantah jika BB itu dibawah penguasaan Rini. Sekali lagi katanya, fakta persidangan barang itu tidak diketahui oleh Rini, namun berada di rumah yang saat itu Rini ditangkap.”Kami (Jaksa,red) memberikan tuntutan terhadap Rini karena selama persidangan tidak ada bukti atau saksi yang menyatakan Rini adalah pemilik BB yang diserahkan oleh pihak penyidik polisi,”terangnya.(R-001)
COMMENTS