$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


145 Industri Dari Ribuan Perusahaan Di Pastikan Cemari Lingkungan Di Banten

Setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHT), dan setiap akt...

Setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHT), dan setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan ke KLHT setiap 3 bulan sekali. Untuk aktivitas pengelolaan limbah B3 di daerah, aktivitas kegiatan pengelolaan selain dilaporkan ke KLH juga ditembuskan ke Bapedalda setempat.

Kepala BLHD Provinsi Banten Husni Hasan

BANTEN, KS.- Penanganan limbah B3 sebelum diolah. Setiap limbah B3 harus diidentifikasi dan dilakukan uji analisis kandungan guna menetapkan prosedur yang tepat dalam pengolahan limbah tersebut. Setelah uji analisis kandungan dilaksanakan, barulah dapat ditentukan metode yang tepat guna pengolahan limbah tersebut sesuai dengan karakteristik dan kandungan limbah apa pun jenisnya.

Cerita mengenai pencemaran beberapa jenis limbah industry memang susah tapi muda di atasi? Salah satu terjadi diwilayah Provinsi Banten terungkap sebanyak 13 perusahaan di Banten mendapat rapor merah dalam hal limbah industri. Paling banyak terdapat di wilayah kabupaten dan Kota Tangerang.

Penilaian tersebut hasil dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten. Dari 145 perusahaan yang mengikuti proper test, sebanyak 44 perusahaan diuji oleh tim dari BLHD Provinsi Banten.

“Dari 44 perusahaan yang diuji Provinsi Banten ada empat perusahaan yang mendapat rapor merah. Ada juga sembilan perusahaan yang mendapat rapor merah dari 99 perusahaan yang diuji oleh pusat,” kata Kepala BLHD Provinsi Banten Husni Hasan di Banten, kemarin..

Husni mengatakan, penyebab perusahaan tersebut mendapat rapor merah karena pengelolaan lingkungan yang tidak baik.“Mereka sebelumnya menyatakan komitmen untuk menjaga lingkungan dan tidak membuang limbah industri sembarangan. Dari pengawasan yang periodik dan rutin yah itulah hasilnya,” kata Husni.

Ada Empat Perusahaan Rapor Merah

Dari data yang diperoleh dari BLHD Banten perusahaan yang mendapat rapor merah yakni PT Propan Raya yang bergerak di bidang industri cat di Kota Tangerang, PT Dharma Polymetal yang bergerak komponen otomotif di Kabupaten Tangerang, PT Rinnai Indonesia yang bergerak di bidang pembuatan kompor gas di Kabupaten Tangerang, PT Winner Sumbiri Knitting Factory yang bergerak di bidang tekstil di Kota Tangerang.

Selain memberi rapor merah Kementerian Lingkungan Hidup dan BLHD Provinsi Banten juga memberi rapor hijau dan rapor biru untuk perusahaan yang taat aturan dan masih perlu ditingkatkan pembuangan limbahnya.

246 industri Buang Limbah di Sungai Cisadani

Sungai Cisadane tercemar oli bekas dan limbah industry sekitar.

Sekiranya sebanyak 246 industri di Kota Tangerang, kini diawasi Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) setempat, karena banyak dari industri itu yang membuang limbah cair ke Sungai Cisadane dan mencemari lingkungan.

"Di Kota Tangerang ada sekitar 246 industri yang membuang limbah cair, ada sekian banyak diantaranya yang membuang limbah kimia B3 yang berbahaya, semua dalam pengawasan kami," ujar Kepala BPLH Kota Tangerang Afandi Permana, kepada wartawan, di Tangerang, ketika itu.

Ditambahkan dia, pengelolahan limbah industri harus melalui Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Namun fakta di lapangan, tingkat ketaatan pelaku industri terhadap ketentuan peraturan lingkungan hidup relatif rendah. Banyak yang masih membuang limbah ke sungai tanpa dikelola terlebih dahulu.

PT Cussons Indo Di Denda Karena Limbah

"Karena itu banyak yang sudah kita tindak, seperti memberikan sanksi tertulis, sanksi administrasi paksaan pemerintah. Ada juga yang kita lakukan negosiasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti PT Cussons Indonesia. Perusahaan tersebut didenda Rp1,1 miliar karena terbukti mencemari lingkungan dengan limbah B3, ketika itu,”terangnya.

Ditambahkan dia, untuk mencegah bertambahnya pencemaran lingkungan, pihaknya mengundang puluhan pelaku industri untuk diberikan sosialisasi terkait UU 32/2009.

"Jadi kita ingatkan kembali kepada mereka tentang aturan ini, jangan-jangan mereka juga tidak tahu. Selain itu kita juga sosialsiasikan pembangunan IPAL yang benar sesuai baku mutu," pungkasnya.

Dia berharap, dengan sosialisasi ini, manajemen lingkungan ditingkat industri bisa semakin baik, sehingga Sungai Cisadane tidak dibebani pencemaran limbah yang akan berdampak pada tingginya produksi pengolahan air minum di PDAM. "Diharapkan mereka bisa memahami peraturan yang ada, tahu sanksi serta resiko mencemari limbah dan melaksanakan kewajibannya," katanya.

Cemari Lingkungan, 4 Pabrik Kena Sanksi

Sementara itu, ada empat pabrik di Kota Tangerang dijatuhi sanksi oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) setempat. Ini lantaran keempat pabrik ini terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Demikian dikatakan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Auliya Epriya Kembara. Dari hasil pengawasan BPLH, keempat perusahaan tersebut terbukti membuang limbah B3 sehingga mencemari lingkungan. “Awalnya pihak perusahaan diberi peringatan dan pembinaan, namun karena tetap membandel akhirnya mereka diberi sanksi administratif dan pidana,” ujarnya.

Salah satu perusahaan yang dikenakan denda yakni PT Cussons Indonesia beralamat di kawasan industri Batu Ceper, Kota Tangerang. Pabrik yang memproduksi bedak dan sabun bayi ini didenda Rp 2,5 miliar. “Ada satu perusahan lagi, saya lupa namanya, didenda Rp 4,4 miliar,” tukasnya.

Ia menjelaskan, pencemaran yang dilakukan keempat pabrik ini telah merugikan masyarakat sekitar. Pabrik tersebut juga sempat didemo oleh masyarakat.“Pihak perusahaan bahkan sudah mendapat peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Akhirnya diputuskan untuk memberikan sanksi,” katanya.

Sekertaris Daerah Kota Tangerang Harry Mulya Zein, mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang melalui BPLH selalu melakukan pengendalian lingkungan sesuai prosedur. Hasilnya, banyak perusahaan yang sudah ditindak.“Sudah banyak perusahaan yang kedapatan mencemari lingkungan dan langsung diproses sesuai UU Lingkungan hidup,” ujarnya.

Menurut Sekda, banyaknya Perusahaan yang berani melakukan pencemaran dikarenakan pemerintah daerah tidak punya otoritas kuat dalam menangani persoalan lingkungan. Hal ini disebabkan UU Lingkungan Hidup yang dinilai lemah.“UU-nya harus direvormasi supaya keribawaan UU ada. Dan harus diatur soal sanksi yang berat, sehingga perusahaan takut,” tandasnya.

air limbah

Pabrik Baja Sanex Steel Dituduh Cemari Lingkungan

Pabrik peleburan baja, PT Sanex Steel Indonesia di Milenium Industrial Estate, Jalan Syech Nawawi, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, dituding mencemari lingkungan sekitar.
Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang menemukan limbah udara, gas, asap dan debu/partikulat yang belum terkelola sesuai ketentuan. Selain itu pabrik baja ini diduga tidak melakukan uji emisi secara rutin.

Karena itu PT Sanex, dituding melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup. Terkait tudingan pelanggaran itu, BLH Kabupaten Tangerang telah melayangkan surat teguran dan peringatan II terhadap perusahaan tersebut.

Kepala BPLH, Endang Kosasih, ketika itu, Dalam suratnya Endang juga mengatakan agar perusahaan ini mematuhi aturan."Surat peringatan ini wajib saudara perhatikan untuk menghindari sanksi atau tindakan hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ancam Endang dalam surat yang ditembuskan ke Bupati Tangerang.

Haryono, warga sekitar mengatakan kepulan asap pabrik baja itu mencemari udara, selain membumbung hitam juga mempengaruhi pernafasan. Warga sudah berkali-kali protes namun tidak digubris."Selain bising, asap tebal membumbung warga banyak sesak nafas," terangnya.

Bahan buangan yang dihasilkan dari industr besi baja seperti mesin bubut, cor logam dapat menimbulkan pemcemaran lingkungan. Sebagian besar bahan pencemarannya berupa debu, asap dan gas yang mengotori udara sekitarnya.

Selain pencemaran udara oleh bahan buangan, kebisingan yang ditimbulkan mesin dalam industri baja (logam) mengganggu ketenangan sekitarnya. Kadar bahan pencemar yang tinggi dan tingkat kebisingan yang berlebihan dapat mengganggu kesehatan manusia baik yang bekerja dalam pabrik maupun masyarakat sekitar.

Walaupun industri baja/logam tidak menggunakan larutan kimia, tetapi industri ini memcemari air karena buanganya dapat mengandung minyak pelumas dan asam-asam yang berasal dari proses pickling untukmembersihkan bahan plat, sedangkan bahan buangan padat dapat dimanfaatkan kembali.

Menanggapi tudingan mencemari lingkungan dan peringatan BLHD Kabupaten Tangerang, Direktur PT Sanex Steel, Said Tetlageni dihubungi wartawan mengatakan memang telah menerima surat peringatan tersebut. "Kami sedang benahi, dan sedang dalam proses Amdal (Analisa dampak lingkungan)," terangnya kepada wartawan kemarin.

Direktur Eksekutif Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Edward Pinem, pernah mengungkapkan, industri baja merupakan sektor yang rakus energi baik listrik, gas alam atau batubara.

"Semakin banyak energi yang digunakan dalam proses produksi terutama di bidang iron atau steel making semakin tinggi jumlah emisi karbondioksida yang dihasilkan," katanya.

Misalnya, dia mencontohkan, pada tahap steel making, energi yang diperlukan antara 1.468 sampai 3.120 juta kalori per ton. Sementara, proses tersebut menghasilkan emisi karbondioksida antara 0,43 sampai 0,9 ton per satu ton baja. Konsumsi energi ini amat tergantung dengan teknologi proses produksi yang digunakan dan pemilihan bahan baku.

Dia meminta, pemerintah memberi perhatian terhadap teknologi hemat energi dan ramah lingkungan di sektor industri baja. Karena, banyak relokasi industri baja yang masuk ke Indonesia namun tak ramah lingkungan. Mereka terdepak dari negara asalnya karena tidak memenuhi standar lingkungan.

BLHD: Banyak Pencemaran Oleh Industri

Kondisi Lingkungan Hidup Mengkhawatirkan

Sedangkan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang, mengakui kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Tangerang mengkhawatirkan dan butuh perhatian serius.

“Kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Tangerang sangat mengkhawatirkan dan butuh perhatian ya, karena cukup banyaknya pencemaran yang terutama banyak dilakukan oleh industri atau swasta” kata Hadisa Masyur, ketika itu, Kepala BLHD Kabupaten Tangerang, kepada awak media.

Hadisa menjelaskan, pencemaran yang terjadi di antaranya adalah banyaknya sampah plastik yang membutuhkan waktu lama untuk bisa diurai oleh alam. Selain sampah plastik, Hadisa juga menuturkan, banyak industri yang membuang limbahnya sembarangan atau aktivitas produksinya menyebabkan pencemaran lingkungan.

“Pencemaran itu antara lain banyaknya sampah plastik yang membutuhkan waktu 100 tahun lebih untuk bisa diurai. Selain itu, banyak industri yang membuang limbahnya ke sembarang tempat atau kegiatan produksi pabrik yang menghasilkan pencemaran lingkungan” jelasnya.

Hadisa menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas kepada pelaku pencemaran lingkungan, dan memberikan sanksi berat kepada industri yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan,“Tahun ini saya pastikan kita akan memberikan sanksi tegas kepada industri yang terbukti mencemari lingkungan” katanya.

Sementara saat ditanya sosialisasi Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Kabupaten Tangerang, Hadisa mengatakan akan secepatnya mempublikasikannya ke masyarakat.

“Iya SLHD kita sudah ada. Secepatnya kita akan publikasikan. Waktu dan tempatnya sedang diatur,” ujar Hadisa. Hadisa berharap, ada kesadaran dari semua pihak terutama perusahaan untuk berperan serta menjaga kelestarian lingkungan. (Tim Media Stabilitas News.Com)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: 145 Industri Dari Ribuan Perusahaan Di Pastikan Cemari Lingkungan Di Banten
145 Industri Dari Ribuan Perusahaan Di Pastikan Cemari Lingkungan Di Banten
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiK3mbm0PRW3t0qfEYEXNgJ2K74zNeNYTdWLHlKdou4Hnpcn3PRxLbYdwrmh0r9jSGdCtMrdcbbplaBiPIWuwsl4GeMr24C5GZn8-UnQdEXp0dWYcUBzOWS7o4qkYh7-yUexhL6NsqEZiY/s640/Pencemaran+linkungan+0.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiK3mbm0PRW3t0qfEYEXNgJ2K74zNeNYTdWLHlKdou4Hnpcn3PRxLbYdwrmh0r9jSGdCtMrdcbbplaBiPIWuwsl4GeMr24C5GZn8-UnQdEXp0dWYcUBzOWS7o4qkYh7-yUexhL6NsqEZiY/s72-c/Pencemaran+linkungan+0.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2017/02/145-industri-dari-ribuan-perusahaan-di.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2017/02/145-industri-dari-ribuan-perusahaan-di.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy