$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Pemerintah Diminta Hati-hati Terapkan Pajak Progresif Tanah (Nganggur) Agar Tak Timbul Polemik Baru

Humas DJP, Hestu Yoga Saksama - (Foto: 2017-Media Stabilitas News.Com) JAKARTA, KS.- Pemerintah berencana akan menerapkan tarif pajak ...

Humas DJP, Hestu Yoga Saksama - (Foto: 2017-Media Stabilitas News.Com)

JAKARTA, KS.- Pemerintah berencana akan menerapkan tarif pajak progresif untuk tanah dan lahan kosong yang tidak digunakan. Selain demi mencegah spekulan, pajak progresif tanah tak terpakai (nganggur) diharapkan dapat menggerakkan ekonomi dengan cara memanfaatkan tanah untuk kegiatan produktif.

Dibalik niat positif tersebut, Anggota Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati sebelum mengeluarkan kebijakan. Menurutnya, jangan sampai kebijakan tersebut menuai polemik pasca diterbitkan, seperti PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pemerintah hati-hati (mengeluarkan kebijakan), harus punya kajian lengkap sampai keluar pernyataan itu. Kita dari DPR mengingatkan,” kata Misbakhun di Jakarta.

Menurut Misbakhun, masih ada cara lain yang bisa digunakan untuk mempajaki tanah nganggur. Pertama, misalnya, membuat larangan kepada masyarakat untuk memiliki tanah lebih dari 6000 m2 jika tak difungsikan. Kedua, pengenaan PNBP lewat pengalihan tanah, jika tanah tersebut dialihkan menjadi jalan tol misalnya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengaku bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung penuh rencana pajak progressif tanah nganggur yang dicanangkan oleh Kementerian ATR. Tak lama setelah wacana tersebut digulirkan, Kementerian ATR melakukan pertemuan dengan Kemenkeu berserta Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko).

Saat ini, lanjut Yoga, seluruh pihak terkait tengah mengkaji mekanisme yang digunakan untuk menerapkan pajak progresif tanah nganggur tersebut agar kebijakan menjadi lebih tepat sasaran dan tidak kontradiktif saat diterapkan di lapangan.

“Kemenkeu mendukung ide itu untuk mengenakan pajak progresif itu karena tujuan baik dan tentunya sekarang kita memikirkan mekanisme yang pas, tepat, sesuai dengan sasaran, tidak salah sasaran dan tidak kontradiktif,” jelasnya.

Foto ilustrasi:#2017-Media Stabilitas News.Com

Mengenai sistem yang akan digunakan dalam pajak progresif tanah nganggur pun masih terus dikaji oleh pemerintah. Jika menggunakan cara perhitungan selisih harga atau Capital Gain Tax (CGT), maka diperlukan UU baru sebagai payung hukum karena mekanisme tersebut belum diatur dalam UU.

Namun pemerintah tetap bisa menerapkan pajak progressif tanah nganggur dengan menggunakan Pasal 24 ayat (2) UU PPh. Pasal 24 ayat (2) UU PPh mengenakan pajak secara final dari harga jual dengan menerapkan pajak progresif. Tetapi semua kemungkinan tersebut, kata Yoga, masih dikaji oleh pemerintah.

“Nah apakah ini berlaku untuk seluruh ukuran tanah atau tidak, ini sedang diformulasikan, tentunya kami butuh masukan yang baik dari Kementerian ATR, termasuk kriterianya. Itu kami butuh benar-benar supaya tidak salah sasaran, tanah yang menganggur seperti apa, luasnya bagaimana segala macam ini masih berjalan terus diskusi pembahasan. Target rampung, harus rampung tahun ini,” pungkasnya. (Fs.Donggo/Sabar/Saiman/KS.Com)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1560,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2601,
ltr
item
Koran Stabilitas: Pemerintah Diminta Hati-hati Terapkan Pajak Progresif Tanah (Nganggur) Agar Tak Timbul Polemik Baru
Pemerintah Diminta Hati-hati Terapkan Pajak Progresif Tanah (Nganggur) Agar Tak Timbul Polemik Baru
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8M8oGAoGmuAQ4BWU_M3WWL8lb4VgQlOTMPWwyLGPWX8NV0QQKunX8DnasW0zWTeiYA6DCymoLNGLfc1KP_p7J0V_qXAe3_PNO4fn1EYUm_rLBuY-2lG81A2x2_cH_XdZIAdKTRh3xAAI/s640/Humas+DJP%252C+Hestu+Yoga+Saksama.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8M8oGAoGmuAQ4BWU_M3WWL8lb4VgQlOTMPWwyLGPWX8NV0QQKunX8DnasW0zWTeiYA6DCymoLNGLfc1KP_p7J0V_qXAe3_PNO4fn1EYUm_rLBuY-2lG81A2x2_cH_XdZIAdKTRh3xAAI/s72-c/Humas+DJP%252C+Hestu+Yoga+Saksama.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2017/02/pemerintah-diminta-hati-hati-terapkan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2017/02/pemerintah-diminta-hati-hati-terapkan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy