Ketua DPRD Kabupaten Bima, Murnisuciati dipanggil secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang gugatan perdat...
Ketua DPRD Kabupaten Bima, Murnisuciati dipanggil secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang gugatan perdata oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima, Masdin, terkait rencana Pengganti Antar Waktu (PAW) yang diusulkan oleh Ketua DPC PPP Kabupaten Bima, Hj. Nurhayati. Gugatan Masdin tersebut dengan harapana agar tidak terjadi PAW terhadap dirinya yang baru duduk sebagai wakil rakyat dua tahun lebih itu.
BIMA, KS.- Informasi adanya pemanggilan untuk Ketua Dewan Kabupaten Bima itu diakui oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Ir.H.Indra Jaya ketika dikonfimasi di ruang kerjanya, Rabu pagi kemarin. Katanya, tidak hanya Ketua dewan yang berangkat ke Jakarta, tapi juga Kabag Hukum Setwan ikut berangkat ke Jakarta bersama ketua dewan.
“Agendanya hanya menghadiri sidang sebagai saksi atas gugatan Anggota dewan, Masdin,” cetusnya.
Sekwan mengaku, usulan PAW itu telah berlangsung sejak lama sebelum dirinya menjadi sekwan, sementara saat ini hanya menindaklanjutinya. Kenapa sampai ada gugatan di pengadilan Jakarta selatan, karena di PPP sendiri terdapat dualisme kepengurusan di pusat, sehingga tetap menempuh jalur hukum, ketika ada sengketa politik di antara anggota dewan.
“Semoga saja cepat selesai sengketa politik di PPP ini. Sebab, disatu sisi ada yang menginginkan PAW, disisi lain ada juga anggota dewan yang tidak mau dilakukan PAW karena merasa berada di posisi yang benar,” urainya.
Ketika disinggung bahwa Masdin jarang masuk kantor selama ini ?. Sekwa membantahnya itu.”Dia (Masdin,red) tetap masuk kantor kok, sekarang lagi ada perselisihan dengan Ketua Partai kubu yang lain saja, makanya sibuk urus nasibnya luar daerah,” tandasnya. (KS-R01)
BIMA, KS.- Informasi adanya pemanggilan untuk Ketua Dewan Kabupaten Bima itu diakui oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Ir.H.Indra Jaya ketika dikonfimasi di ruang kerjanya, Rabu pagi kemarin. Katanya, tidak hanya Ketua dewan yang berangkat ke Jakarta, tapi juga Kabag Hukum Setwan ikut berangkat ke Jakarta bersama ketua dewan.
“Agendanya hanya menghadiri sidang sebagai saksi atas gugatan Anggota dewan, Masdin,” cetusnya.
Sekwan mengaku, usulan PAW itu telah berlangsung sejak lama sebelum dirinya menjadi sekwan, sementara saat ini hanya menindaklanjutinya. Kenapa sampai ada gugatan di pengadilan Jakarta selatan, karena di PPP sendiri terdapat dualisme kepengurusan di pusat, sehingga tetap menempuh jalur hukum, ketika ada sengketa politik di antara anggota dewan.
“Semoga saja cepat selesai sengketa politik di PPP ini. Sebab, disatu sisi ada yang menginginkan PAW, disisi lain ada juga anggota dewan yang tidak mau dilakukan PAW karena merasa berada di posisi yang benar,” urainya.
Ketika disinggung bahwa Masdin jarang masuk kantor selama ini ?. Sekwa membantahnya itu.”Dia (Masdin,red) tetap masuk kantor kok, sekarang lagi ada perselisihan dengan Ketua Partai kubu yang lain saja, makanya sibuk urus nasibnya luar daerah,” tandasnya. (KS-R01)
COMMENTS