Hari Senin tanggal 24 Juli 2017 sekitar pukul 13.00 tim opsanal Sat resnarkoba Polres Bima Kota telah mengamankan empat orang yang di duga m...
Hari Senin tanggal 24 Juli 2017 sekitar pukul 13.00 tim opsanal Sat resnarkoba Polres Bima Kota telah mengamankan empat orang yang di duga melakukan tindak pidana narkotika di sebuah rumah RT 06 RW 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Bima Kota.
KOTA BIMA, KS.- Ke empat pelaku tersebut adalah Myd alias Aln(34) pekerjaan wiraswasta, beralama di tRT 06 RW 02 kelurahn Tanjung Kecamatan Rasanae barat Bima kota. Pelaku kedua Myn (30),wiraswasta, RT 01 RW 01 kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae barat Bima kota.
Pelaku lain berinisial Idy, 30th,perempuan, wiraswasta, RT 01 RW 01 kel. Tanjung kec. Rasanae barat Bima kota, dan Fdn, 17th,laki, pelajar, RT 06 RW 02 kel. Tanjung kec. Rasanae barat Bima kota.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas, IPTU Suratno mengatakan, di momen penangkapan tersebut, anggota menyita sejumlah Barang bukti, lima lembar plastik klip berisi kristal bening diduga shabu, satu buah bong, satu buah tabung kaca, satu bungkus plastik klip, dan dua buah korek api gas.
Bb lain juga berupa satu buah sumbubuah tutupan bong, satu buah handphone Nokia warna hitam, 2 buah isolasi bening, satu buah isolasi potong, satu buah peci, Uang Rp 1.000.000, 1 buah dompet,1 buah celana pendek merk genster, enam buah buku tabungan, 1 buah kertas papir, satu buah air softgun, 1 buah gunting,. 12 buah hp dan satu buah dompet warna merah.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat resnarkoba Polres Bima kota," tandasnya.(KS-ROI)
Barang bukti |
KOTA BIMA, KS.- Ke empat pelaku tersebut adalah Myd alias Aln(34) pekerjaan wiraswasta, beralama di tRT 06 RW 02 kelurahn Tanjung Kecamatan Rasanae barat Bima kota. Pelaku kedua Myn (30),wiraswasta, RT 01 RW 01 kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae barat Bima kota.
Pelaku lain berinisial Idy, 30th,perempuan, wiraswasta, RT 01 RW 01 kel. Tanjung kec. Rasanae barat Bima kota, dan Fdn, 17th,laki, pelajar, RT 06 RW 02 kel. Tanjung kec. Rasanae barat Bima kota.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas, IPTU Suratno mengatakan, di momen penangkapan tersebut, anggota menyita sejumlah Barang bukti, lima lembar plastik klip berisi kristal bening diduga shabu, satu buah bong, satu buah tabung kaca, satu bungkus plastik klip, dan dua buah korek api gas.
Bb lain juga berupa satu buah sumbubuah tutupan bong, satu buah handphone Nokia warna hitam, 2 buah isolasi bening, satu buah isolasi potong, satu buah peci, Uang Rp 1.000.000, 1 buah dompet,1 buah celana pendek merk genster, enam buah buku tabungan, 1 buah kertas papir, satu buah air softgun, 1 buah gunting,. 12 buah hp dan satu buah dompet warna merah.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat resnarkoba Polres Bima kota," tandasnya.(KS-ROI)
COMMENTS