Tak hanya narkoba yang menjadi target pemberantasan oleh jajaran Polres Bima Kota dalam beberapa tahun terakhir ini. Tapi juga memberantas h...
Tak hanya narkoba yang menjadi target pemberantasan oleh jajaran Polres Bima Kota dalam beberapa tahun terakhir ini. Tapi juga memberantas habis pelaku penjual pil tramadol dan pelaku judi online yang telah merajalela di Wilayah hukum Polres Bima Kota. Buktinya, dari hari ke hari polisi terus menangkap dan mengamankan sejumlah barang bukti, baik berupa tramadol maupun bukti judi togel juga judi bola adil dan lainnya.
KOTA BIMA, KS.- Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humasnya, Iptu Suratno S,Sos kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya (Polisi) berkomitmen untuk memberantas berbagai macam penyakit social di Kota bima, seperti narkoba, miras, judi, sabung ayam dan lainnya, terutama soal tramadol yang semakin hari semakin merajalela.
“Polisi butuh kepedulian masyarakat juga untuk memberantas berbagai jenis penyakit social di Kota Bima ini. Tanpa keterlibatan warga, sangat mustahil bisa diberantas narkoba dan lainnya di Daerah ini,” kata Suratno.
Pada kesempatan itu, Suratno juga mengaku dalam Minggu kemarin terjadi beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh pihaknya. Yaitu, pada hari kamis tanggal 20 juli 2017 sekitar pukul 17:30 wita, team ospnal sat reskrim polres bima kota dibawah pimpinan IPDA Rejoice melakukan penangkapan terhadap pelaku judi kupon putih (togel) online, dengan tempat kejadian perkara di Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Kronologis, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa di Dusun Nggaro, Rt 02 Rw 01, Desa Bugis, Kecamatan Sape bahwa ada seorang sebagai bandar judi togel online, yang sedang melakukan aktifitas penjualan togel .” Kemudian tim opsnal lansung turun ke alamat yg di maksud dan mendapatkan 3 (tiga) orang yg sedang melakukan aktifitas pembelian togel tersebut. Adapun identitas dan peran masing-masing yang diamankan, JND alias JUL (34) pekerjaan kornet, alamat Desa Bugis Sape,” terangnya.
JND berperan sebagai bandar togel online(pemilik akun judi). Selain JND yang diamankan, juga SH istri JND (28). SH pada saat itu sedang membantu suaminya untuk mengecek angka-angka togel. Pelaku lain juga berinisial MHJ (34) warga Desa Sangiang yang saat ini tengah membeli togel online tersebut.
“Sementara untuk barang bukti yang disita oleh anggota di lapangan berupa uang tunai Rp. 334.000,
- 1(satu) lembar rekapan togel,- 3(tiga) slip bukti transfer dengan jumlah transfer Rp 1.400.000
- 1(satu) buah ATM BNI, 4(empat) potongan kertas berisi angka2 togel, 1(satu) buah HP merek OPPO Yg di gunakan untuk membuka akun. Tak hanya itu, anggota juga menyita 1(satu) buah hp merek nokia, (satu) buah dompet wrna hitam, 1(satu) buah domprt wrna coklat, 1(satu) buah STNK sepeda motor,” paparnya.
Selanjutnya, para pelaku dan BB di amakan ke kantor sat reskrim polres bima kota.
Sementara di hari Jum,at 22 juli 2017 sekitar pukul 23:30 wita team opsnal sat reskrim polres bima kota telah melakukan penggerbekan judi bola adil. Kronologis, Pada awalnya tim opsnal mendapatkan informasi bahwa di lingk Kabanta kel nungga kec rasanae timur kota bima ada yg sedang bermain judi jenis bola adil, kemudian tim opsnal turun Ke TKP dan kemudian berhasil mengamankan satu org pemain, beserta BB berupa, HMT, 40 TAHUN, PETANI, warga Kabanta, RT 10 RW 04, Kelurahan Nunggu Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.
“Barang bukti yang diamankan juga berupa uang tunai Rp.459.000, 1(satu) papan bola adil - 1(satu) karpet bola adil. Kemudian untuk selanjutnya tim mengamankan pelaku berserta BB ke kantor sat reskrim res bima kota untuk proses hukum,” imbuhnya.(KS-R01)
KOTA BIMA, KS.- Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humasnya, Iptu Suratno S,Sos kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya (Polisi) berkomitmen untuk memberantas berbagai macam penyakit social di Kota bima, seperti narkoba, miras, judi, sabung ayam dan lainnya, terutama soal tramadol yang semakin hari semakin merajalela.
“Polisi butuh kepedulian masyarakat juga untuk memberantas berbagai jenis penyakit social di Kota Bima ini. Tanpa keterlibatan warga, sangat mustahil bisa diberantas narkoba dan lainnya di Daerah ini,” kata Suratno.
Pada kesempatan itu, Suratno juga mengaku dalam Minggu kemarin terjadi beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh pihaknya. Yaitu, pada hari kamis tanggal 20 juli 2017 sekitar pukul 17:30 wita, team ospnal sat reskrim polres bima kota dibawah pimpinan IPDA Rejoice melakukan penangkapan terhadap pelaku judi kupon putih (togel) online, dengan tempat kejadian perkara di Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Kronologis, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa di Dusun Nggaro, Rt 02 Rw 01, Desa Bugis, Kecamatan Sape bahwa ada seorang sebagai bandar judi togel online, yang sedang melakukan aktifitas penjualan togel .” Kemudian tim opsnal lansung turun ke alamat yg di maksud dan mendapatkan 3 (tiga) orang yg sedang melakukan aktifitas pembelian togel tersebut. Adapun identitas dan peran masing-masing yang diamankan, JND alias JUL (34) pekerjaan kornet, alamat Desa Bugis Sape,” terangnya.
JND berperan sebagai bandar togel online(pemilik akun judi). Selain JND yang diamankan, juga SH istri JND (28). SH pada saat itu sedang membantu suaminya untuk mengecek angka-angka togel. Pelaku lain juga berinisial MHJ (34) warga Desa Sangiang yang saat ini tengah membeli togel online tersebut.
“Sementara untuk barang bukti yang disita oleh anggota di lapangan berupa uang tunai Rp. 334.000,
- 1(satu) lembar rekapan togel,- 3(tiga) slip bukti transfer dengan jumlah transfer Rp 1.400.000
- 1(satu) buah ATM BNI, 4(empat) potongan kertas berisi angka2 togel, 1(satu) buah HP merek OPPO Yg di gunakan untuk membuka akun. Tak hanya itu, anggota juga menyita 1(satu) buah hp merek nokia, (satu) buah dompet wrna hitam, 1(satu) buah domprt wrna coklat, 1(satu) buah STNK sepeda motor,” paparnya.
Selanjutnya, para pelaku dan BB di amakan ke kantor sat reskrim polres bima kota.
Sementara di hari Jum,at 22 juli 2017 sekitar pukul 23:30 wita team opsnal sat reskrim polres bima kota telah melakukan penggerbekan judi bola adil. Kronologis, Pada awalnya tim opsnal mendapatkan informasi bahwa di lingk Kabanta kel nungga kec rasanae timur kota bima ada yg sedang bermain judi jenis bola adil, kemudian tim opsnal turun Ke TKP dan kemudian berhasil mengamankan satu org pemain, beserta BB berupa, HMT, 40 TAHUN, PETANI, warga Kabanta, RT 10 RW 04, Kelurahan Nunggu Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.
“Barang bukti yang diamankan juga berupa uang tunai Rp.459.000, 1(satu) papan bola adil - 1(satu) karpet bola adil. Kemudian untuk selanjutnya tim mengamankan pelaku berserta BB ke kantor sat reskrim res bima kota untuk proses hukum,” imbuhnya.(KS-R01)
COMMENTS