Langkah ini diambil demi menjamin kelangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM) serta hak siswa SDN 2 Ntonggu untuk memperoleh pendidikan yan...
Langkah ini diambil demi menjamin kelangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM) serta hak siswa SDN 2 Ntonggu untuk memperoleh pendidikan yang layak.
BIMA, KS.- Upaya tersebut ditempuh usai Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Aula Rapat Wakil Bupati Bima pada Kamis pagi (15/01/2026). Rombongan Pemerintah Kabupaten Bima kemudian langsung menuju Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Ntonggu, Kecamatan Palibelo, guna membuka penyegelan dan penguasaan lahan sekolah yang telah berlangsung kurang lebih tiga bulan. Penyegelan sebelumnya dilakukan oleh oknum masyarakat Desa Ntonggu.
Pembukaan penyegelan dilakukan pada Kamis (15/01/2026) dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy, bersama Dandim 1608/Bima Letkol Arh. Samuel Asdianto Limbongan, Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., serta Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, S.E. Turut hadir jajaran Pemerintah Daerah, antara lain Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fatahullah, S.Pd., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Agus Salim, M.Si., Asisten Administrasi Umum Drs. Aris Gunawan, M.Si., Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bima, unsur Dinas Pendidikan, aparat keamanan, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa setempat. Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy menegaskan bahwa tindakan penyegelan dan penguasaan lahan sekolah tidak dibenarkan secara hukum, karena lahan SDN 2 Ntonggu merupakan aset pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan pendidikan masyarakat. “Sekolah adalah fasilitas umum yang harus dijaga bersama. Apa pun permasalahan yang ada, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan menghambat aktivitas pendidikan,” tegas Wabup. Selama masa penyegelan, kegiatan belajar mengajar siswa SDN 2 Ntonggu sempat terganggu. Beberapa siswa terpaksa belajar dengan keterbatasan sarana dan waktu, bahkan sebagian kegiatan harus dipindahkan ke lokasi alternatif.Pemkab Bima juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat merugikan kepentingan umum. Pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi dialog dan penyelesaian permasalahan lahan secara adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan dibukanya kembali penyegelan tersebut, diharapkan aktivitas pendidikan di SDN 2 Ntonggu dapat kembali berjalan normal, aman, dan kondusif demi masa depan generasi penerus di Kabupaten Bima.(KS TIM)
COMMENTS