Focus Group Discussion Pertama Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Konsultasi Publik Pertama (KP-1) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS...
![]() |
| Focus Group Discussion Pertama Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Konsultasi Publik Pertama (KP-1) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Bolo di Kabupaten Bima |
Pemerintah Kabupaten Bima bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi NTB menggelar Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kecamatan Bolo, Rabu (30/9/2026), di Marina Inn Hotel.
BIMA, KS.- Kegiatan tersebut berfokus pada penyepakatan delineasi Wilayah Perencanaan dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan guna merumuskan Materi Teknis serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR bersama lintas pemangku kepentingan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima, Fatahullah, S.Pd., yang hadir mewakili Bupati Bima, dalam sambutannya menyampaikan sejumlah arahan. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur DPRD, perangkat daerah, camat, kepala desa, akademisi, serta para pelaku usaha.
Fatahullah menyampaikan bahwa penyusunan RDTR Kecamatan Bolo sangat penting untuk mengarahkan pertumbuhan wilayah tersebut sebagai pusat ekonomi, perdagangan, dan pertanian yang berkelanjutan.
Menurutnya, dokumen RDTR berfungsi sebagai panduan penataan ruang untuk mencegah alih fungsi lahan dan berbagai persoalan infrastruktur, sekaligus memastikan pembangunan ekonomi tetap selaras dengan daya dukung lingkungan dan upaya mitigasi bencana.
"Kita tentu ingin, dalam 10 sampai 20 tahun ke depan, Bolo menjadi wilayah yang berkembang secara ekonomi, masyarakatnya produktif, namun lingkungannya tetap terjaga dan tidak mengorbankan kepentingan generasi masa depan," ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, diperlukan kolaborasi lintas sektor, di samping adanya keselarasan antara dokumen RDTR Bolo dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bima serta kebijakan pembangunan di tingkat provinsi dan nasional.
Sebelumnya, Ketua Tim Penyusun RDTR, Indra Sugiarto, memaparkan bahwa dokumen akhir tersebut dirancang sebagai instrumen hukum yang efektif untuk mengendalikan pembangunan secara berkelanjutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat, dan para investor.
Lebih dari sekadar dokumen tata ruang yang rinci, RDTR Wilayah Perencanaan Bolo diharapkan mampu mengarahkan perkembangan permukiman serta pusat kegiatan ekonomi agar tumbuh secara lebih terarah dan terpadu.
"Melalui instrumen operasional ini, kawasan pertanian dan lingkungan yang krusial dapat terlindungi dengan baik, sementara ruang untuk pengembangan infrastruktur dan investasi baru tetap tersedia secara jelas demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
(KS TIM)

COMMENTS