$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Anak di Bawah Umur, Punya Sertifikat Terbitan BPN

Kekeliruan sering terjadi pada institusi yang mengurus soal kepemilikan tanah dan lahan di negeri ini. Ya, di Badan Pertanahan Nasional, set...

Kekeliruan sering terjadi pada institusi yang mengurus soal kepemilikan tanah dan lahan di negeri ini. Ya, di Badan Pertanahan Nasional, setumpuk persoalan kian terjadi. Akhirnya, rakyat disibukkan dengan sekelumit sengketa lahan dan saling gugat di pengadilan.  Hal ini lantaran kinerja mereka yang masih jauh dari harapan publik saat ini. Seperti kasus kali ini. Anak seusia 9 tahun, tertera sebagai nama pemegang hak di atas Sertifikat Hak Milik (SHM). BPN pun mengakui. Namun, dalam mencari solusi, BPN terkesan “mencuci tangan” dari kesalahan yang terjadi.  Haruskah rakyat bersengketa di pengadilan atas lahan di Desa Runggu ini untuk diuji.

Bima, KS.- Kasus soal kepemilikan lahan ini terjadi di Desa Runggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Terkuaknya persoalan ini disampaikan oleh H. Iksan. Menurutnya, dulu, pada tahun 1996 dirinya membeli lahan seluas 26 are dari almarhum H. Jamaludin Haka (adik dari mertua H. Iksan) dengan harga Rp1 juta. Pembelian ini dilengkapi dengan surat jual beli yang diketahui ahli waris dan Kepala Desa Runggu.

Dalam perjalanan hidupnya. H. Iksan mempercayakan pengurusan SHM lahan tersebut kepada almarhum mertuanya (H. M. Said). Oleh mertuanya, kata H. Iksan, ternyata membuat tiga SHM di atas lahan miliknya tersebut.

“SHM atas nama dirinya (H. Iksan) dan dua SHM yang masing-masing luasnya 4 are atas nama Muhammad Humam anak almarhum Gunawan (keponakan H. Iksan atau cucu H. M. Said) dan atas nama Edi Sumardin (Ipar H. Iksan atau anak H. M. Said),” sebutnya, Jum’at (30/9) pekan lalu di rumahnya.

Singkat cerita, masalah SHM ini terjadi pada tahun 2009. Di saat pihak keluarga almarhum Istrinya mengurus sertifikat-sertifikat tersebut, ada kejanggalan hukum yang terjadi. Dijelaskannya, SHM atas nama yang diterbitkan BPN di atas nama Muhammad Humam dan Edi Sumardin itu cacat administrasinya.

Dipaparkannya, oleh mertuanya H. M. Said saat melakukan pengajuan dua hak atas nama anak-anaknya untuk penerbitan SHM di BPN itu tanpa sepengetahuan dirinya.  “Sebenarnya, bukan Gunawan dan Edi Sumardin yang tertera namanya di dua SHM gelap itu. Karena Gunawan meninggal dunia dan istrinya kembali ke Jawa, maka dimasukkanlah nama Muhammad Humam selaku anak dari Gunawan yang tertera sebagai pemegang hak di atas SHM nomor 908 tahun 2009 oleh BPN Kabupaten Bima,” tuturnya.

Sementara itu, Muhammad Humam yang tidak lain merupakan keponakannya, di tahun 2009 lalu, masih anak-anak. Usinya, baru sekitar menginjak 9 tahun. Dalam kacamata hukum, sambung dia, anak seusia 9 tahun masih dikategorikan sebagai orang yang belum dewasa atau masih dibawa pengampuan.

“Bagaimana BPN bisa mengakomodir pendaftaran hak pada anak seusia 9 tahun. Atau ada apa di balik ini semua. Penerbitan SHM, karena kecerobohan BPN di tahun 2009 lalu, imbasnya memperkeruh polemik yang ada. Karena BPN Melegalkan sesuatu yang bukan pada pemilik sebenarnya. Harusnya, sebelum menerbitkan SHM, BPN mengecek hal ikhwal dan memverifikasi persyaratan dari calon pemegang hak. Dampak dari keteledoran ini, bukan saja membuat kesenjangan yang semakin parah di tengah-tengah masyarakat. Keadaan ini pun menghambat pekerjaan pemerintah, karena proses pembebasan lahan di atas SHM Muhammad Humam, perlu dicek kebenaranya, siapa pemilik lahan tersebut sebenarnya setelah saya mengajukan keberatan atas SHM tersebut,” jelas Bendahara PGRI Kabupaten Bima itu.

Untuk bukti di tahun 2009 lalu, yang memastikan usia Muhammad Humam baru berumur 9 tahun. Dirinya bisa memberikan akta kelahiran maupun kartu keluarga dari Muhammad Humam.

“Saya tahu persis usia Muhammad Humam tahun 2009 baru 9 tahun. Selain ada akte kelahiran dan kartu keluarga yang tertera nama ponakan saya itu. Dari balita, Humam saya yang membesarkannya hingga dewasa. Saat ini, dia sudah tinggal di rumah neneknya dan masih duduk di bangku sekolah menengah,” tutur PNS pengawas pendidikan di Kabupaten Bima itu.

Ditambahkannya, BPN juga perlu mengecek sejarah dari SHM atas nama Edi Sumardin yang dibuat bersama dengan SHM Muhammad Humam. “Sejarah tanah itu, bukan warisan. Tanah itu saya beli. Surat jual beli, kohir dan data penguat lainnya bisa dilihat di kantor desa. Dan sampai saat ini, SPPT tanah seluas 26 are tersebut masih nama saya dan tidak dibagi tiga seperti SHM di atas tanah tersebut,” paparnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Bima, Said Asa, SH, MH yang ditemui belum lama ini mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan mengecek pengaduan dan keberatan yang disampaikan oleh H. Iksan.

“Silahkan diajukan keberatan dan data-data yang ada. Untuk hal ini, kami akan mempelajarinya. Dan bila ada para pihak yang ingin melakukan upaya hukum, silahkan ajukan di pengadilan saja,” tutur pria asal Kota Alor Kepulauan Flores itu di ruangannya belum lama ini.

Dikatakannya pula, dalam hal kaitannya dengan proyek normalisasi sungai di Desa Runggu, pihaknya akan berkordinasi dengan Pemkab Bima dalam hal mencari solusi di atas pembebasan lahan atas nama SHM Muhammad Humam dan Edi Sumardin.

“Dalam waktu dekat, soal pembebasan lahannya akan kami bahas dengan pihak Pemkab Bima. Jika nanti, masih belum bisa ditemukan solusinya, uangnya bisa dititipkan di pengadilan,” tutup Said Asa. (Ag-04)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Anak di Bawah Umur, Punya Sertifikat Terbitan BPN
Anak di Bawah Umur, Punya Sertifikat Terbitan BPN
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/10/anak-di-bawah-umur-punya-sertifikat.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/10/anak-di-bawah-umur-punya-sertifikat.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy