$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Jasa Raharja Siapkan Santunan, Korban Kecelakaan Diharapkan Proaktif

Angka kecelakaan lalu lintas setiap tahun cukup tinggi. Tidak hanya luka-luka, korban meregang nyawa juga tidak sedikit. Dalam kasus itu, ko...

Angka kecelakaan lalu lintas setiap tahun cukup tinggi. Tidak hanya luka-luka, korban meregang nyawa juga tidak sedikit. Dalam kasus itu, korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan asuransi dari Jasa Raharja. Hanya saja selama ini, tidak ada yang banyak tahu bagaimana cara pengurusan asuransi tersebut.


BIMA, KS.- Kepala Jasa Raharja, Zainuddin, SE mengatakan, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan asuransi dari Jasa Raharja. Baik korban luka-luka maupun korban meninggal dunia.

Dalam pencairan dananya kata bapak empat anak ini, harus berdasarkan laporan dari korban kecelakaan. Jika ada laporan yang masuk ke pihaknya, dia pastikan dana asuransi itu akan cair. “Kalau terjadi kecelakaan, segera laporkan ke Polisi terdekat, kemudian ke Jasa Raharja,” tuturnya.

Tanpa dilaporkan ke Jasa Raharja kata dia, yang penting laporan kecelakaan masuk ke pihak kepolisian, tetap akan diproses. Sebab, pihaknya bermitra baik dengan pihak kepolisian. “Walau korban tidak melaporkan ke kami, tapi saya tetap suruh keliling ke pihak kepolisian untuk mencari tahu ada kecelakaan atau tidak. Istilahnya kami jemput bola lah,,” jelasnya.

Proses pencairan juga kata dia sangat mudah dan tidak memakan waktu yang lama. Dia bisa pastikan, tiga hari setelah laporan masuk ke meja Jasa Raharja, maka dana langsung cair. “Kami tidak ingin menambah kesusahan keluarga yang sedang berduka,” jelasnya.

Hanya saja, dana yang dicairkan tidak dalam cash. Melainkan, dana itu akan dikirim melalui rekening ahli waris yang ditunjuk penerima asuransi. Sebab, biasanya akan ditranfer langsung ke rekening ahli waris. “Kalau dalam bentuk cash, kami menghindari ada ucapan terimakasih dalam bentuk uang. Makanya kami pakai rekening saja,” jelas pria yang puluhan tahun pernah berdinas di NTT ini.

Yang disebut ahli waris kata dia, ada tiga. Yaitu istri (janda) atau suami (duda) sah yang ditinggalkan korba, anak-anak sah korban dan orang tua sah korban. “Namun, hanya satu orang saja yang boleh menerima santunan itu. Kalau korban punya tujuh anak, hanya satu orang yang bisa menerima, itupun harus ada kuasa dari saudara-saudara yang lain,” tuturnya.

Angka santunan yang diberikan, bervariasi. Tergantung parah tidaknya korba. Sebut saja jika korban meninggal dunia, maka mendapatkan Rp. 25 juta. Korban dengan luka permanen seperti kehilangan anggota badan, diberikan Rp. 25 juta. “Bagi korban yang tidak memiliki ahli waris, akan diberikan santunan berupa biaya pemakaman sebesar Rp. 2 juta,” tuturnya.

Tidak hanya itu, untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit, mendapat dana pengobatan maksimal Rp. 10 juta. Jika lebih dari itu, maka sisanya akan ditanggung BPJS. “Hasil kesepakatan, Jasa Raharja menjadi gardan terdepan dalam biayanya. Sisanya akan ditanggung BPJS,” paparnya.

Namun Mantan Ketua Kerukunan Keluarga NTB-NTT ini mengarisbawahi, tidak semua korban berhak mendapatkan asuransi jiwa dari Jasa Raharja. Karena pihaknya bekerja mengacu pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang angkutan penumpang umum dan Undang-undang nomor 34 tahun 1964 tentang kecelakaan jalan.

Termasuk siapa saja yang berhak menerima santunan itu, jelas mengacu pada pasal 10 Undang-undang Nomor 34 Tahun tahun 1964. “Menurut ketentuan Undang-undang, yang berhak menerima santunan adalah orang yang berada diluar kendaraan penyebab,” kutip pria asal Sumbawa, NTB ini.

Lebih lanjut dia jelaskan, siapapun yang menjadi korban akan mendapatkan santunan. Baik itu yang memiliki kendaraan atau tidak. Baik saat kecelakaan dalam keadaan berkendaraan mapun pejalan kaki. Baik yang memiliki kendaraan maupun tidak. “Yang penting, yang bersangkutan tidak berada pada kendaraan yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan,” jelasnya.

Dia berharap, dengan adanya santunan yang cukup besar tersebut lantas membuat masyarakat tidak berhati-hati dalam berlalu lintas. Melainkan harus terus meningkatkan kewaspadaan. Terutama harus menaati semua aturan lalu lintas yang ada. “Kita harus selalu hati-hati. Ingat, masih ada keluarga yang menunggu kita di rumah,” pungkasnya. (KS-M05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Jasa Raharja Siapkan Santunan, Korban Kecelakaan Diharapkan Proaktif
Jasa Raharja Siapkan Santunan, Korban Kecelakaan Diharapkan Proaktif
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhXQIZJFCJIa799KEADuB3XJQKN8BQ7AZFBs5C9r-lKsYQQEast0zUFlwLFzl7yGII4dYnNlcKaw_mPJpEauLWNqNnACdSj8IW9efntNnfSwDqBwvWhAfcz8aKMlQ1AnzEtk6EtcT_OMNXF/s640/jasa-raharja.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhXQIZJFCJIa799KEADuB3XJQKN8BQ7AZFBs5C9r-lKsYQQEast0zUFlwLFzl7yGII4dYnNlcKaw_mPJpEauLWNqNnACdSj8IW9efntNnfSwDqBwvWhAfcz8aKMlQ1AnzEtk6EtcT_OMNXF/s72-c/jasa-raharja.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2017/03/jasa-raharja-siapkan-santunan-korban.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2017/03/jasa-raharja-siapkan-santunan-korban.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy