Hati-hati dengan para pelaku penjual narkoba, terutama dengan para Bandar narkoba jenis sabu di Bima ini. Para pelaku penjual barang haram t...
Hati-hati dengan para pelaku penjual narkoba, terutama dengan para Bandar narkoba jenis sabu di Bima ini. Para pelaku penjual barang haram tersebut, selain memiliki nyali untuk mengedarkan narkoba dimanapun tempatnya, tapi juga memiliki keberanian untuk menguasai senjata api (senpi), baik rakitan maupun senpi revorver seperti air soft guns, sebagaimana yang diperlihatkan oleh Muhamad Saidin asal Desa Naru Sape dan Iskandar Subhan warga Kelurahan Sarae, kedua Bandar narkoba ini polisi mengamankan dua pucuk senjata siap digunakan untuk menembak mati siapapun yang membuat mereka risih dalam menjalankan bisnis haramnya.
KOTA BIMA, KS.- Tidak seperti biasanya Kapolres menggelar jumpa pers ketika ada penangkapan pelaku narkoba seperti yang terjadi Selasa (17/10) pagi kemarin. Kapolres AKBP.Bagus Wiranata mengundang sejumlah wartawan di Bima untuk konfrensi pers terkait penangkapan dua Bandar narkoba oleh anggota Buser Narkoba Polres Bima Kota, dibawa kendali Kanit Buser, Bripka Abdul Hafid.
Konfrensi pers tersebut dilaksanakan di aula rapat Kapolres Bima Kota, dimana saat itu kapolres didampingi oleh Kasat Narkoba AKP.Jusnaidin, Kasubag Humas Iptu Suratno, Kasat Intel AKP, Syarifudin dan beberapa personil satuan narkoba.
Pada kesempatan itu, Bagus menyampaikan bahwa anggota Buser selain berhasil mengamankan sabu seberat 2,3gram, uang tunai Rp.1Juta lebih, sejumlah Handphone dan alat pelengkapan penghisap sabu, tapi juga mengamankan dua pucuk senjati. Yang satu senpi rakitan siap pakai, satunya lagi senpi jenis revorver berupa air soft guns tanpa ijin.
“Dua buah senjata itu bisa digunakan untuk menghilangkan nyawa orang lain,” kata Kapolres.
Diakui Kapolres bahwa setiap pelaku kejahatan penjual narkoba memang tidak jauh dari penggunaan senjata api baik rakitan maupun senpi original, tergantung dari kemauan masing-masing pelaku.”Seperti yang dilakukan oleh dua Bandar sekarang, benar-benar sangat meresahkan masyarakat. Namun Alhamdulillah, anggota berhasil menangkap keduanya berikut dengan barang bukti,” pungkasnya.
Dari penangkapan kedua Bandar tersebut, anggota juga mengamankan Sembilan butir peluru untuk senpi revorver airsoft guns, uang tunai Rp.1Juta lebih, sabu seberat 2, 3gram seluruhnya. Namun yang paling banyak penyitaan sabu itu ditangan Iskandar Subhan alias Han, sementara ditangan Muhammad Saidin hanya satu bungkus kecil seharga Rp.200Ribu.
“Kalau Iskandar Subhan itu target operasi anggota Polda NTB kemarin, tapi tidak berhasil ditangkap. Oleh anggota buser narkoba di Kota bima melanjutkan tugas itu. Ya, alhasil, keduanya berhasil ditangkap berikut barang bukti, dengan ancaman hukuman diatas sepuluh tahun penjara,” tandasnya.(KS-R01)
KOTA BIMA, KS.- Tidak seperti biasanya Kapolres menggelar jumpa pers ketika ada penangkapan pelaku narkoba seperti yang terjadi Selasa (17/10) pagi kemarin. Kapolres AKBP.Bagus Wiranata mengundang sejumlah wartawan di Bima untuk konfrensi pers terkait penangkapan dua Bandar narkoba oleh anggota Buser Narkoba Polres Bima Kota, dibawa kendali Kanit Buser, Bripka Abdul Hafid.
Konfrensi pers tersebut dilaksanakan di aula rapat Kapolres Bima Kota, dimana saat itu kapolres didampingi oleh Kasat Narkoba AKP.Jusnaidin, Kasubag Humas Iptu Suratno, Kasat Intel AKP, Syarifudin dan beberapa personil satuan narkoba.
Pada kesempatan itu, Bagus menyampaikan bahwa anggota Buser selain berhasil mengamankan sabu seberat 2,3gram, uang tunai Rp.1Juta lebih, sejumlah Handphone dan alat pelengkapan penghisap sabu, tapi juga mengamankan dua pucuk senjati. Yang satu senpi rakitan siap pakai, satunya lagi senpi jenis revorver berupa air soft guns tanpa ijin.
“Dua buah senjata itu bisa digunakan untuk menghilangkan nyawa orang lain,” kata Kapolres.
Diakui Kapolres bahwa setiap pelaku kejahatan penjual narkoba memang tidak jauh dari penggunaan senjata api baik rakitan maupun senpi original, tergantung dari kemauan masing-masing pelaku.”Seperti yang dilakukan oleh dua Bandar sekarang, benar-benar sangat meresahkan masyarakat. Namun Alhamdulillah, anggota berhasil menangkap keduanya berikut dengan barang bukti,” pungkasnya.
Dari penangkapan kedua Bandar tersebut, anggota juga mengamankan Sembilan butir peluru untuk senpi revorver airsoft guns, uang tunai Rp.1Juta lebih, sabu seberat 2, 3gram seluruhnya. Namun yang paling banyak penyitaan sabu itu ditangan Iskandar Subhan alias Han, sementara ditangan Muhammad Saidin hanya satu bungkus kecil seharga Rp.200Ribu.
“Kalau Iskandar Subhan itu target operasi anggota Polda NTB kemarin, tapi tidak berhasil ditangkap. Oleh anggota buser narkoba di Kota bima melanjutkan tugas itu. Ya, alhasil, keduanya berhasil ditangkap berikut barang bukti, dengan ancaman hukuman diatas sepuluh tahun penjara,” tandasnya.(KS-R01)
COMMENTS