$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Dua Hukum yang Saling Menyapa

Oleh: Ardika Rizkian Nurrahmat* Perlu kita ketahui bersama bahwa Hukum sebagai salah satu instrumen norma yang mengatur kehidupan bermasy...

Oleh: Ardika Rizkian Nurrahmat*


Perlu kita ketahui bersama bahwa Hukum sebagai salah satu instrumen norma yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara merupakan aturan yang harus ditaati. Indonesia yang menjadi negara hukum dan berlandaskan atas hukum tertinggi yaitu Pancasila selalu menerapkan hukum diatas segala perbuatan.

Pada dasarnya, hukum yang berlaku di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental. Adapun yang menjadi sumber hukum dalam sistem hukum ini adalah undang-undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif, aturan-aturan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan eksekutif (berdasarkan wewenang yang ditetapkan undang-undang), dan kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada. Berdasarkan sumber-sumber inilah, sistem hukum Eropa Kontinental kemudian dibagi ke dalam dua golongan, yakni bidang hukum publik dan bidang hukum privat.

Hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya politik, pemilu, hukum tatanegara, kegiatan pemerintahan sehari-hari, dan kejahatan, sedangkan hukum privat,yakni mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan mentikberatkan pada kepentingan perorangan, misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian,kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan lain hal sebagainya.

Sudah menjadi pengetahuan umum kita bersama bahwa Hukum pidana juga termasuk jenis hukum yang masuk dalam kategori Hukum Publik. Sementara itu, hukum perdata menjadi bagian dari Hukum Privat. Kedua hukum ini memiliki perbedaan yang cukup jelas dan dapat dilihat dari kasus-kasus yang keduanya tangani. Tetapi jika dilihat dari banyaknya kasus yang muncul dan berkembang disekitar kita, tidak sedikit adanya kasus perdata yang seiring berjalanan proses hukum akan berubah menjadi kasus pidana. Tentu menjadi pertanyaan kita, mengapa kedua hukum ini dapat menyinggung satu sama lain padahal sudah jelas keduanya adalah hukum yang jauh berbeda dan memiliki batasan yang cukup jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Jika kita lihat lebih dalam lagi dari definisinya saja, hukum perdata dan pidana, merupakan hukum yang berbeda. Hukum pidana bisa dikenakan kepada seseorang yang dianggap telah menganggu kepentingan umum oleh negara. Sementara itu, dalam hukum perdata, negara hanya bertindak sebagai pengawas.

Supaya lebih jelas dalam memahami kedua hukum ini, kita langsung saja beranjak pada contoh-contoh yang mencerminkan perubahan hukum yang sudah terjadi disekitar kita, contoh kasus perdata yang pada akhirnya berubah menjadi kasus pidana adalah terkait sengketa tanah. Dalam kasus ini, dapat terlihat jelas kalau pertikaian antara kedua pihak yang tengah berebut lahan merupakan hukum perdata. Akan tetapi, banyak kasus serupa yang terjadi di Indonesia membawa para tersangkanya ke ranah hukum pidana.Contoh lain kasus perdata yang berubah menjadi pidana adalah kasus yang berbicara tentang utang. Seorang tersangka tiba-tiba harus mendekam di dalam penjara karena dirinya telah berutang kepada seseorang. Dari kedua contoh tersebut menjelaskan bahwa hal ini jelas murni kasus perdata, tapi keberadaan tersangka tersebut didalam penjara menjadi bukti nyata bahwasannya kasus ini telah berubah jadi pidana.

Sebagai makhluk sosial, keberadaan hukum perdata dimaksudkan untuk mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya. Dengan demikian, ketentuan-ketentuan yang ada di dalam hukum perdata hanya akan berdampak langsung pada pihak-pihak yang terlibat.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, maka sudah cukup jelas apa-apa saja perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana dan perdata. Selama perbuatan subjek hukum bertentangan dengan hal-hal yang merupakan objek hukum, maka perkara tersebut dapat dipidanakan. Sementara itu, setiap perbuatan subjek hukum yang bertentangan dengan subjek hukum lain akan menjadi ranah perkara perdata.Walaupun demikian, terkadang juga sebuah kasus perdata kini dibuat bias penafsiran dan batas-batasnya sehingga seolah-olah membuat kasus tersebut menjadi sebuah tindak pidana. Sebenarnya, kasus perdata tidak akan bisa berubah menjadi sebuah kasus pidana. Apabila dalam prosesnya terjadi perubahan kasus perdata yang ditindaklanjuti di lembaga peradilan sebagai delik pidana, hal ini tidak berarti kedudukan kasus tersebut berubah begitu saja. Alasan munculnya delik perdana yang diproses adalah tidak lain karena pada dasarnya ditemukan unsur tindak pidana yang memang terjadi dalam kasus perdata pada saat diperkarakan.

Kembali pada contoh kasusdimana kedua hukum ini saling bersinggungan dan yang paling banyak terjadi di indonesia, kasus ini adalah perjanjian jual beli atau utang piutang antarindividu. Secara hukum, urusan jual beli dan utang piutang sudah jelas menjadi ranah hukum perdata. Walau demikian dalam kenyataannya, apabila dalam perjalanan kerja sama tersebut ditemukan bukti penipuan, maka barulah kasus tersebut dapat diproses secara pidana.Untuk menjelaskan hal ini, mari dengan seksama merujuk pada pasal 378 KUHP dalam Bab XXV tentang Perbuatan Curang(Bedrog) seperti berikut ini. “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Sejauh ini hukum privat dan hukum publik dapat dipahami secara menyeluruh jika kita terus membaca dan mempelajari seluk beluk kedua hukum tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman pada saat membicarakannya, dan perlu dipertegas lagi bahwa masalah perdata tidak bisa berubah ke tindak pidana, ketika ada suatu perkara yang asalnya perdata kemudian dapat dipidana, bukan berarti perkara tersebut berubah dari perdata ke pidana, namun memang selain perdata dalam perkara tersebut terdapat unsur pidananya.

Sebelum pembahasan ini berakhir, kita sebagai masyarakat sipil yang baik sangat perlu untuk mengatahui bagaimana sikap kita ketika menghadapai kasus seperti ini, untuk itu, mau tidak mau masyarakat umum harus memperoleh pengetahuan hukum yang luas. Setidaknya, masyarakat harus mengetahui perbedaan mendasar antara kasus pidana dengan perdata. Disamping itu, saat mengalami gugatan perdata dari seseorang, tidak ada salahnya untuk melakukan persiapan, misalnya, dengan meminta pertimbangan hukum dari seorang praktisi. Dengan begitu, masyarakat awam tidak kebingungan saat menghadapi adanya kejanggalan

Itulah informasi mengenai hukum pidana dan perdata dan bilamana sebuah perkara perdata menjadi pidana. Pada dasarnya, setiap pihak yang merasa dirugikan bisa saja melaporkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses pidana. Namun bagaimana pun, penegak hukum tetap harus jeli dan bijak untuk memutuskan apakah perkara tersebut dapat ditindaklanjuti sebagai pidana atau tidak.

_____________________________
*Universitas Muhammadiyah Malang

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Dua Hukum yang Saling Menyapa
Dua Hukum yang Saling Menyapa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJ-goQAI7XWpMHdHjFR0b8gScIbNnpTkkuu8HAOdK5RVmFex0lOVUVABAu2f4O1VLfKNcpRptZeUGQMJ6Hdh_ns4DCWJBLui1uHoxyX_3k9a0uRM87YYEMWI0lWhBYWu9sbUksDWegNmwf/w175-h400/Ardika+Rizkian+Nurrahmat.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJ-goQAI7XWpMHdHjFR0b8gScIbNnpTkkuu8HAOdK5RVmFex0lOVUVABAu2f4O1VLfKNcpRptZeUGQMJ6Hdh_ns4DCWJBLui1uHoxyX_3k9a0uRM87YYEMWI0lWhBYWu9sbUksDWegNmwf/s72-w175-c-h400/Ardika+Rizkian+Nurrahmat.jpeg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2018/12/dua-hukum-yang-saling-menyapa.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2018/12/dua-hukum-yang-saling-menyapa.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy