$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Diduga Pungli PTSL, FPPD Adukan BPN

Bima,KS.- Aktivis Forum Pemuda Pemerhati Desa (FPPD) NTB, Senin pekan ini mendatangi kantor Kejari Bima untuk mengadukan adanya indikasi du...

Bima,KS.- Aktivis Forum Pemuda Pemerhati Desa (FPPD) NTB, Senin pekan ini mendatangi kantor Kejari Bima untuk mengadukan adanya indikasi dugaan pungutan liar (pungli) diduga dilakukan oleh panitia Ajudikasi sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari lima desa di Kecamatan Belo, yaitu desa Ngali, Lido, Soki, Ncera dan Diha.


Berkas pengaduan tersebut diserahkan oleh Anwar Sadat, Muslim Akbar dan Nahrudin perwakilan dari FPPD NTB dan diterima oleh Nurhayati bagian Tata Usaha Kejaksaan Negeri Raba Bima.

Usai menyerahkan pengaduan, Nahruddin mengatakan berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan penarikan uang bervariasi mulai Rp150 ribu, Rp 200 ribu bahkan mencapai angka Rp 350 ribu bertentangan dengan Undang-Undang Agraria nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Permen Agraria dan Tata Ruang nomor 1 tahun 2017, nomor 12 tahun 2017 dan nomor 6 tahun 2018 tentang PTSL.

"Hal ini yang membuat kami selaku pengurus FPPD NTB merespon dan mempelajari, melaporkan ke pihak yang terkait kebijakan tersebut dan kami menemukan banyak kejanggalan," tutur Nahruddin.

Kata dia, seluruh aturan tersebut menegaskan bahwa kegiatan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pembiayaannya sudah dibebankan di ABPN, APBD dan/atau DIPA. Artinya sertifikat program PTSL yang dilaksanakan tahun 2019 pada 5 (lima) Desa diatas sudah memiliki alokasi dana khusus dari Pemerintah.

"Kesalahan yang cukup fatal bagi kami bahwa Panitia Ajudikasi PTSL menjadikan SKB 3 Menteri sebagai dasar acuan untuk memungut biaya Rp 350 ribu tersebut yang pada substansinya SKB 3 Menteri tersebut tidak ada kaitannya dengan PTSL melalui program Nasional Agraria (PRONA) karena dalam UU nomor 6 tahun 2018 cukup detail menjelaskan perbedaan PRONA/PRODA dan SMS yang semua itu memiliki acuan pembiayaan," lanjutnya.

Dia menegaskan, acuan SKB 3 Menteri yang dijadikan landasan Panitia Ajudikasi PTSL tersebut bukan acuan untuk Program Nasional Agraria (PRONA), tetapi acuan itu sesungguhnya hanya mengatur Sertifikat Massal Swadaya (SMS) atau besaran biaya yang dibebankan kepada Pemerintah Daerah bukan kepada Masyarakat.

"Jadi Panitia Ajudikasi PTSL cukup keliru dalam memahami dan menerapkan SKB 3 Menteri tersebut dan dinilai sangat merugikan masyarakat dengan taksiran Rp 1.890 Miliar,”tutupnya.(KS-Aris)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Diduga Pungli PTSL, FPPD Adukan BPN
Diduga Pungli PTSL, FPPD Adukan BPN
http://4.bp.blogspot.com/-Zuvwlbz_XUU/VP3MCAON3aI/AAAAAAAABEo/TJC6PNDXI_Y/s1600/Proyek%2BOperasi%2BNasional%2BAgraria%2B(Prona).jpg
http://4.bp.blogspot.com/-Zuvwlbz_XUU/VP3MCAON3aI/AAAAAAAABEo/TJC6PNDXI_Y/s72-c/Proyek%2BOperasi%2BNasional%2BAgraria%2B(Prona).jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2019/04/diduga-pungli-ptsl-fppd-adukan-bpn.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2019/04/diduga-pungli-ptsl-fppd-adukan-bpn.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy