Tudingan organisasi PGRI Kota Bima soal “parkirnya” miliaran dana sertifikasi guru direkening Pemerintah Kota (Pemkot) Bima
Tudingan organisasi PGRI Kota Bima soal “parkirnya” miliaran dana sertifikasi guru direkening Pemerintah Kota (Pemkot) Bima , secara tegas dibantah. Sebab, pembayaran tunjangan sertifikasi guru tidak semudah membalikan telapak tangan, melainkan ada mekanisme yang harus ditaati. Jadi, tidak ada niat Pemkot Bima untuk menunda pembayaran, apalagi sampai mengendapkan tunjangan tersebut. Pernyataan itu disampaikan Kabid Dikmen Dikpora Kota Bima, Abdul Aziz, M.Pd Kamis (12/06) kemarin.
Menurutnya, tudingan PGRI dalam kaitan itu sama sekali tidak mendasar, bahkan tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya. Meski dana tunjangan sertifikasi guru katanya, telah dikirim oleh Pemerintah Pusat melalui rekening Pemkot Bima. Namun, bukan berarti tunjangan itu langsung dibayar, karena harus menunggu SK Penetapan pembayaran dari Direktorat P2TK Kemendikbud masing-masing. “Pembayaran tunjangan sertifikasi, ada aturanya. Meski dananya sudah ada, tapi kalau belum ada SK Penetapan Pembayaran, maka belum bisa dibayarkan, “ujarnya.
Ia menegaskan, walaupun dana sudah dikirim, bahkan sudah ada surat perintah pembayaran dari Menteri. Tapi, kalau belum ada SK penetapan pembayaran, maka Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima tidak berani mengajukan pembayaran ke Pemkot. “Kami tidak berani mengajukan pembayaran, kalau belum ada SK penetapan pembayaran dari Direktorat P2TK Kemendikbud masing-masing. Intinya, pembayaran tunjangan yang menjadi hak para guru sertifikasi merujuk pada SK tersebut, “jelasnya.
Diakuinya, sebanyak 1.215 orang guru sertifikasi sudah menikmati tunjangan tersebut. Sehingga, yang tersisa masih sebanyak 259 orang. Tapi, sisa pembayaran itu akan segera dibayarkan. “Insaallah dalam waktu dekat ini, sisa tunjangan bagi guru sertifikasi akan segera dibayar, “tuturnya.
Kenapa pembayaran mesti bertahap, menjawab pertanyaan itu, Pejabat yang juga Dosen STKIP Bima itu, mengaku hal itu dikarenakan SK penetapan pembayaran yang datang secara bertahap pula. “SK penetapan pembayaran tidak datang secara kolektif, melainkan bertahap. Itulah alasan, kenapa pembayaran dilakukan secara bertahap, Jdai, sekali lagi tidak ada niat kami untuk menunda-nunda pembayaran tunjangan tersebut, “terangnya. (KS-09)
Menurutnya, tudingan PGRI dalam kaitan itu sama sekali tidak mendasar, bahkan tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya. Meski dana tunjangan sertifikasi guru katanya, telah dikirim oleh Pemerintah Pusat melalui rekening Pemkot Bima. Namun, bukan berarti tunjangan itu langsung dibayar, karena harus menunggu SK Penetapan pembayaran dari Direktorat P2TK Kemendikbud masing-masing. “Pembayaran tunjangan sertifikasi, ada aturanya. Meski dananya sudah ada, tapi kalau belum ada SK Penetapan Pembayaran, maka belum bisa dibayarkan, “ujarnya.
Ia menegaskan, walaupun dana sudah dikirim, bahkan sudah ada surat perintah pembayaran dari Menteri. Tapi, kalau belum ada SK penetapan pembayaran, maka Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima tidak berani mengajukan pembayaran ke Pemkot. “Kami tidak berani mengajukan pembayaran, kalau belum ada SK penetapan pembayaran dari Direktorat P2TK Kemendikbud masing-masing. Intinya, pembayaran tunjangan yang menjadi hak para guru sertifikasi merujuk pada SK tersebut, “jelasnya.
Diakuinya, sebanyak 1.215 orang guru sertifikasi sudah menikmati tunjangan tersebut. Sehingga, yang tersisa masih sebanyak 259 orang. Tapi, sisa pembayaran itu akan segera dibayarkan. “Insaallah dalam waktu dekat ini, sisa tunjangan bagi guru sertifikasi akan segera dibayar, “tuturnya.
Kenapa pembayaran mesti bertahap, menjawab pertanyaan itu, Pejabat yang juga Dosen STKIP Bima itu, mengaku hal itu dikarenakan SK penetapan pembayaran yang datang secara bertahap pula. “SK penetapan pembayaran tidak datang secara kolektif, melainkan bertahap. Itulah alasan, kenapa pembayaran dilakukan secara bertahap, Jdai, sekali lagi tidak ada niat kami untuk menunda-nunda pembayaran tunjangan tersebut, “terangnya. (KS-09)
COMMENTS