Walikota Bima, HM Qurais H Abidin berencana akan kembali menempuh kasasi di Mahkamah Agung (MA) setelah kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya
Walikota Bima, HM Qurais H Abidin berencana akan kembali menempuh kasasi di Mahkamah Agung (MA) setelah kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait gugatan mutasi tiga PNS. Upaya kasasi itu diakuinya sangat mungkin dilakukan mengingat aturan telah memberikan ruang.
Hal itu disampaikan Walikota Bima saat dimintai tanggapan oleh sejumlah wartawan usai acara pelantikan pejabat di Halaman Kantor Pemerintah Kota Bima akhir pekan kemarin. “Kan masih ada lagi kasasi, yang akan menjadi langkah kami nanti. Itu sangat mungkin dilakukan,” ujar Qurais.
Dikatakannya, soal langkah kasasi tersebut, dirinya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, selaku pengacara Negara yang mendampinginya. “Saya tidak begitu mengerti prosedur itu, biarkan pengacara Negara yang mengurus,” katanya.
Ia melanjutkan, kendati kalah di PT.TUN Surabaya, pihaknya belum ingin melaksanakan amar putusannya. “Inikan belum final, masih ada langkah kasasi. Jadi amar putusan PT.TUN Surabaya juga belum bisa kami laksanakan,” tegasnya. Qurais mengaku, dirinya sangat menghormati upaya dan proses tersebut. Karena jika tidak ada PT.TUN, pihaknya tidak akan tahu kinerja pegawai, BKD dan Bapperjakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah Muhammad Amirudin, S.Sos menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN). Kini dua rekannya, Muhammad Syahwan, ST, MT dan Mukhtar, S.Sos yang sama-sama mengajukan gugatan juga menang dalam proses banding terkait keputusan mutasi melawan Walikota Bima.
Mukhtar, SH yang ditemui di kantor Pemerintah Kota Bima mengaku, dirinya sudah terima surat putusan PTUN Mataram Nomor 42/G/2013/PTUN Mataram dan putusan perkara banding dengan nomor 73/B/2014/PTUN SBY pekan kemarin. “Saya dan Syahwan masing-masing sudah terima surat putusan itu,” ujarnya, Senin (4/8).
Isi amar putusannya, dibeberkannya, menguatkan putusan PTUN Mataram, menerima permohonan banding dari pemohon banding, artinya yang diajukan oleh Walikota Bima diterima permohonan bandingnya. Kemudian, menguatkan Putusan PTUN Mataram Nomor 42/G/2013/PTUN Mataram, lalu menghukum pemohon banding untuk membayar biaya perkara, mulai dari tingkat pertma di PTUN Mataram, hingga Suarabaya.
Diakuinya, pada amar putusan terdahulu, mengembalikan posisi awal, mengembalikan tunjangan tunjangan yang tidak terbayar, kemudian Walikota Bima diperintahkan untuk menerbitkan ulang SK penempatan kembali. “Walikota yang selalu berkoar kora taat hukum itu, ya harus menaati isi amar putusan tersebut,” sorotnya. Ditambahkannya, Syahwan juga menang dengan amar putusan yang sama.
Sementara itu, Asisten III Setda Kota Bima, Ir. Hamdan mengaku pihaknya belum mengetahui hasil putusan banding soal gugatan PNS yang dimutasi tersebut. “Kita juga belum mendapatkan laporan,” terangnya. Namun, menurut dia, menangnya PNS di PT.TUN Surabaya, pertama tentu status hukumnya tidak ada yang disebut eksekusi terhadap siapa yang salah dan menang. Tapi yang pasti, proses PT.TUN akan dihargai, sebagai bentuk apresiasai. “Nanti akan kembali ke Kepala Daerah, apakah mengambil langkah konstruktif atau tidak,” katanya.
Bentuk rekomendasi pun, lanjutnya, akan dikaji, Mengenai pengembalian jabatan PNS yang dimutasi pun, tidak boleh diintervensi oleh PT.TUN. Karena itu hak prerogatif Kepala Daerah, Selaku pembina kepegawaian. (KS-13)
Hal itu disampaikan Walikota Bima saat dimintai tanggapan oleh sejumlah wartawan usai acara pelantikan pejabat di Halaman Kantor Pemerintah Kota Bima akhir pekan kemarin. “Kan masih ada lagi kasasi, yang akan menjadi langkah kami nanti. Itu sangat mungkin dilakukan,” ujar Qurais.
Dikatakannya, soal langkah kasasi tersebut, dirinya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, selaku pengacara Negara yang mendampinginya. “Saya tidak begitu mengerti prosedur itu, biarkan pengacara Negara yang mengurus,” katanya.
Ia melanjutkan, kendati kalah di PT.TUN Surabaya, pihaknya belum ingin melaksanakan amar putusannya. “Inikan belum final, masih ada langkah kasasi. Jadi amar putusan PT.TUN Surabaya juga belum bisa kami laksanakan,” tegasnya. Qurais mengaku, dirinya sangat menghormati upaya dan proses tersebut. Karena jika tidak ada PT.TUN, pihaknya tidak akan tahu kinerja pegawai, BKD dan Bapperjakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah Muhammad Amirudin, S.Sos menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN). Kini dua rekannya, Muhammad Syahwan, ST, MT dan Mukhtar, S.Sos yang sama-sama mengajukan gugatan juga menang dalam proses banding terkait keputusan mutasi melawan Walikota Bima.
Mukhtar, SH yang ditemui di kantor Pemerintah Kota Bima mengaku, dirinya sudah terima surat putusan PTUN Mataram Nomor 42/G/2013/PTUN Mataram dan putusan perkara banding dengan nomor 73/B/2014/PTUN SBY pekan kemarin. “Saya dan Syahwan masing-masing sudah terima surat putusan itu,” ujarnya, Senin (4/8).
Isi amar putusannya, dibeberkannya, menguatkan putusan PTUN Mataram, menerima permohonan banding dari pemohon banding, artinya yang diajukan oleh Walikota Bima diterima permohonan bandingnya. Kemudian, menguatkan Putusan PTUN Mataram Nomor 42/G/2013/PTUN Mataram, lalu menghukum pemohon banding untuk membayar biaya perkara, mulai dari tingkat pertma di PTUN Mataram, hingga Suarabaya.
Diakuinya, pada amar putusan terdahulu, mengembalikan posisi awal, mengembalikan tunjangan tunjangan yang tidak terbayar, kemudian Walikota Bima diperintahkan untuk menerbitkan ulang SK penempatan kembali. “Walikota yang selalu berkoar kora taat hukum itu, ya harus menaati isi amar putusan tersebut,” sorotnya. Ditambahkannya, Syahwan juga menang dengan amar putusan yang sama.
Sementara itu, Asisten III Setda Kota Bima, Ir. Hamdan mengaku pihaknya belum mengetahui hasil putusan banding soal gugatan PNS yang dimutasi tersebut. “Kita juga belum mendapatkan laporan,” terangnya. Namun, menurut dia, menangnya PNS di PT.TUN Surabaya, pertama tentu status hukumnya tidak ada yang disebut eksekusi terhadap siapa yang salah dan menang. Tapi yang pasti, proses PT.TUN akan dihargai, sebagai bentuk apresiasai. “Nanti akan kembali ke Kepala Daerah, apakah mengambil langkah konstruktif atau tidak,” katanya.
Bentuk rekomendasi pun, lanjutnya, akan dikaji, Mengenai pengembalian jabatan PNS yang dimutasi pun, tidak boleh diintervensi oleh PT.TUN. Karena itu hak prerogatif Kepala Daerah, Selaku pembina kepegawaian. (KS-13)
COMMENTS