Sebelum perhelatan mutasi, rotasi dan promosi jabatan lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima Senin (14/09) berlangsung
Soal Rotasi Sekwan dan Kadispenda
Sebelum perhelatan mutasi, rotasi dan promosi jabatan lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima Senin (14/09) berlangsung, mencuat informasi akan terjadi rotasi jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs.H.Supratman HAS dan Drs.H.Ridwan Kepala Dispenda Kabupaten Bima. Namun rencana pelantikan terhadap dua pejabat tersebut “batal” dilakukan. Entah apa alasan dibalik pembatalan itu hingga kini masih tandatanya.
Batalnya pelantikan terhadap dua pejabat eselon dua tersebut menimbulkan spekulasi dikalangan anggota dewan Kabupaten Bima. Bahkan kebijakan rolling dua pejabat tersebut dianggap sebagai langkah kebablasan yang dilakukan Bupati Bima, Drs, H.Syafrudin, HM.Nur,M.Pd. Masalahnya, kebijakan dimaksud belum dilakukan komunikasi dengan pimpinan dewan. Padahal, mekanismenya harus ada komunikasi Bupati dengan pimpinan dewan terlebih dahulu terkait pengangkatan dan pemberhentian Sekwan. “Setahu saya kebijakan soal itu belum dikomunikasikan dengan lembaga dewan, minimal dengan pimpinan dewan. Jadi menurut saya itu salah satu tindakan yang salah oleh Bupati,” kata Anggota DPRD Kabupaten Bima, A.Yani SE dari Partai Hanura Selasa (15/9) kemarin.
Penilaian kebijakan itu sebagai tindakan konyol, bukan hanya karena belum ada komunikasi dengan pihak dewan sebagai lembaga yang mengetahui persis kondisi pada lembaga tersebut. Tetapi juga karena penarikan kembali undangan pelantikan yang sempat beredar. “Intinya itu langkah konyol, massa undangan pelantikan yang sudah beredar ditarik kembali. Lagipula itu undangan pelantikan, bukan undangan resepsi pernikahan,” ujarnya.
Menurutnya, dari awal mekanisme kebijakan dimaksud sudah tidak procedural. Sebab, komunikasi soal itu tidak dibangun antara kedua lembaga tersebut. Termasuk, penarikan kembali undangan yang sudah beredar tersebut. “Dari awal kebijakan itu sudah tidak sesuai aturan main sesungguhnya. Jadi jangan heran ketika kebijakan itu tidak sesuai dengan hasil yang telah disepakati tim Baperjakat,” tegasnya. (KS-09)
COMMENTS