Disatu sisi warga Dusun Godo mengalami duka mendalam akibat rumah dan harta benda dibakar pasca terjadinya konflik dengan warga Desa Kalampa beberapa waktu.
Disatu sisi warga Dusun Godo mengalami duka mendalam akibat rumah dan harta benda dibakar pasca terjadinya konflik dengan warga Desa Kalampa beberapa waktu. Namun disisi lain, musibah atas bentrok diduga dijadikan ajang untuk mencari keuntungan pribadi dan atau golongan tertentu. Pasalnya, dana yang dianggarkan Pemerintah sebesar Rp. 4,7 Miliar lebih untuk proyek pembangunan sejumlah rumah warga, diduga tidak dimanfaatkan sepenuhnya sesuai RAB. Diduga kuat sebagian dana itu diselewengkan oknum tak bertanggungjawab.
Bukti dugaan korupsi pada anggaran miliaran rupiah itu diperkuat dengan temuan kerugian Negara ratusan juta saat Tim Audit melakukan audit dilingkup Pemerintah Kabupaten Bima beberapa waktu lalu. Selain melakukan audit, BPK juga melakukan investigasi dan falidasi. Hasilnya, ada dugaan konspirasi antara Dinas PU Kabupaten Bima dengan dan PT.MNA sebagai perusahaan ketiga yang mengerjakan proyek tersebut. “Perbuatan itu telah melanggar Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 yang telah dirubah dengan Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Sehingga, terdapat kekurangan pekerjaan senilai Rp. 300 juta lebih dari pagu dana Rp.4,7 Miliar lebih,” duga Korlap Aksi,Taufik saat menggelar aksi demostrasi belum lama ini.
Ironisnya, dana bantuan yang dikucurkan oleh Kementrian Sosial lewat Dinas Sosial (Dinsos) yang diperuntukan untuk warga Godo, justeru dimanfaatkan untuk mengurangi pekerjaan plafond dan pemasangan listrik. Dalihnya, dana bantuan dari Kemansos tersebut, telah mencukupi. ”Kami minta kedua pihak yang terkait itu segera bertanggungjawab atas penyalah gunaan anggaran pembangunan rumah yang terbakar itu,” ujarnya.
Menurutnya, sekitar 70% rumah warga saat itu habis dilalap si jago merah. Bukannya merasa iba atas peristiwa yang dialami warga saat itu, tapi malah dijadikan momentum untuk berbondong-bondong meraup keuntungan pada proyek itu.”Inikan tidak manusiawi,” tegasnya.
Setelah melihat berbagai macam spekulatif yang dilakukan PU dan Perusahaan kontraktor, massa aksi meminta kepada Kejari Raba Bima untuk mengusut tuntas kasus itu, meminta Bupati Bima mencopot Kepala Dinas PU dari jabatannya, meminta pemerintah mencabut ijin PT MNA sebagai perusahaan yang memenangkan tender, meminta DPRD segera memanggil Kadis PU.”Bila permintaan tersebut tidak diindahkan, maka kami akan melakukan hal-hal yang menurut kami benar,” ancamnya.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyid, SH yang dikonfirmasi terkait tuntutan pendemo, mengaku hingga saat ini belum mendapat laporan resmi soal dugaan korupsi pada proyek tersebut.”Walaupun kami belum mendapatkan laporan resmi, kami akan tetap melakukan investigasi terkait dugaan korupsi tersebut,” janjinya.(KS -05)
Bukti dugaan korupsi pada anggaran miliaran rupiah itu diperkuat dengan temuan kerugian Negara ratusan juta saat Tim Audit melakukan audit dilingkup Pemerintah Kabupaten Bima beberapa waktu lalu. Selain melakukan audit, BPK juga melakukan investigasi dan falidasi. Hasilnya, ada dugaan konspirasi antara Dinas PU Kabupaten Bima dengan dan PT.MNA sebagai perusahaan ketiga yang mengerjakan proyek tersebut. “Perbuatan itu telah melanggar Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 yang telah dirubah dengan Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Sehingga, terdapat kekurangan pekerjaan senilai Rp. 300 juta lebih dari pagu dana Rp.4,7 Miliar lebih,” duga Korlap Aksi,Taufik saat menggelar aksi demostrasi belum lama ini.
Ironisnya, dana bantuan yang dikucurkan oleh Kementrian Sosial lewat Dinas Sosial (Dinsos) yang diperuntukan untuk warga Godo, justeru dimanfaatkan untuk mengurangi pekerjaan plafond dan pemasangan listrik. Dalihnya, dana bantuan dari Kemansos tersebut, telah mencukupi. ”Kami minta kedua pihak yang terkait itu segera bertanggungjawab atas penyalah gunaan anggaran pembangunan rumah yang terbakar itu,” ujarnya.
Menurutnya, sekitar 70% rumah warga saat itu habis dilalap si jago merah. Bukannya merasa iba atas peristiwa yang dialami warga saat itu, tapi malah dijadikan momentum untuk berbondong-bondong meraup keuntungan pada proyek itu.”Inikan tidak manusiawi,” tegasnya.
Setelah melihat berbagai macam spekulatif yang dilakukan PU dan Perusahaan kontraktor, massa aksi meminta kepada Kejari Raba Bima untuk mengusut tuntas kasus itu, meminta Bupati Bima mencopot Kepala Dinas PU dari jabatannya, meminta pemerintah mencabut ijin PT MNA sebagai perusahaan yang memenangkan tender, meminta DPRD segera memanggil Kadis PU.”Bila permintaan tersebut tidak diindahkan, maka kami akan melakukan hal-hal yang menurut kami benar,” ancamnya.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyid, SH yang dikonfirmasi terkait tuntutan pendemo, mengaku hingga saat ini belum mendapat laporan resmi soal dugaan korupsi pada proyek tersebut.”Walaupun kami belum mendapatkan laporan resmi, kami akan tetap melakukan investigasi terkait dugaan korupsi tersebut,” janjinya.(KS -05)
COMMENTS