$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Menanti Gugatan Hukum Pelaku Timbun Laut

Perilaku tidak mendidik yang dilakukan segelintir oknum masyarakat Kota Bima, dengan menimbun sepanjang pesisir laut Amahami dan Kampung Sumbawa Kelurahan Tanjung

Perilaku tidak mendidik yang dilakukan segelintir oknum masyarakat Kota Bima, dengan menimbun sepanjang pesisir laut Amahami dan Kampung Sumbawa Kelurahan Tanjung, dipastikan akan menuai masalah hukum. Saat ini, beberapa warga Kota Bima yang peduli biota laut tengah menyusun surat gugatan secara hukum dan perdata terhadap seluruh pemilik sertefikat, juga pihak BPN selaku instansi yang mengeluarkan sertefikat tersebut.

Menanti Gugatan Hukum Pelaku Timbun Laut
Rencana gugatan hukum dan perdata itu disampaikan Ahmad Gani,SH, Anggota DPRD Kota Bima yang sebentar lagi akan purna. Katanya, ketika purna nanti, dirinya bersama elemen peduli Daerah Kota Bima, terutama peduli lingkungan hidup, serta biota laut, akan menggugat secara resmi oknum warga Kota Bima yang mengklaim telah memiliki sertefikat pesisir laut tersebut.”Gugatan nanti, tidak hanya oknum warga yang merasa memiliki sertefikat itu, tapi juga pihak BPN akan digugat. Masalahnya, baik pemilik sertefikat maupun BPN, keduanya diduga kuat telah melakukan pelanggaran pidana dengan mensertefikat laut milik Negara,”terangnya Minggu pagi di depan SPBU Amahami, seraya mengingatkan pemilik sertefikat agar menanti gugatan hukum warga Kota Bimas.

Ahmad Gani mengaku, sebelumnya telah memanggil pihak BPN untuk mengklarifikasi diterbitkannya sertefikat terhadap beberapa oknum warga Kota Bima yang diketahui berkulit putih tersebut. Saat itu, BPN mengaku, menerbitkan sertefikat karena syarat-syarat untuk pembuatan sertefikat telah lengkap, yaitu syarat administrasi yang dikeluarkan Lurah setempat.”Yang menjadi pertanyaan sekarang itu adalah bagaimana ceritanya BPN bisa mengukur laut. Itu sama halnya BPN telah mengeluarkan sertefikat yang cacat hukum dan harus diproses secara hukum juga,”terangnya.

Secara tegas, Ahmad Gani menyampaikan, bagaimanapun tanah milik Negara yang saat ini tengah dikuasi oleh segelintir oknum warga tersebut harus dikembalikan ke Negara. Caranya yakni, harus digugat secara hukum dan perdata, untuk membuktikan keabsahan dari sertefikat yang dikeluarkan BPN tersebut. Mestinya kata Ahmad Gani, Walikota selaku bapaknya seluruh rakyat Kota Bima, ikut memperihatinkan kondisi tersebut. Bentuk perihatinnya, memanggil pihak BPN untuk menjelaskan bagaimana sertefikat itu bisa keluar, padahal yang diukur oleh BPN adalah laut, bukan lahan kering yang bisa diukur kapanpun.”Saya sebagai warga Kota Bima mempertanyakan tanggungjawab moral kepala Daerah atas laut yang timbun sekarang oleh beberapa oknum warga tersebut,”tuturnya kesal.

Kasus ini kata Ahmad Gani, sama dengan kasus timbunan laut yang dilakukan oknum pengusaha di Makassar. Tindakan oknum pengusaha di Makassar dengan menimbun laut semaunya, membuat aparat Kepolisian Mabes Polri bersikap tegas. Kapolri menurunkan secara khusus tim penyidik dari mabes untuk mengungkap kasus timbunan laut yang lengkap sertefikat tersebut. Alhasil, polisi berhasil menangkap dan menjebloskan para pelaku timbun laut ke dalam tahanan, hingga diproses hukum secara tuntas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.”Nah, apakah di Kota Bima juga tidak bisa dilakukan tindakan yang sama oleh pihak kepolisian, tanpa harus menunggu laporan warga. Apa perlu saya bersama warga Kota Bima lain melaporkan kasus ini ke Mabes Polri langsung. Tapi, saya yakin Kasat Reskrim Baru sekaran yang merupakan anak Akpol, akan tetap melidik kasus timbun laut itu secepatnya,”ujarnya yakin.

Di akhir keterangan Persnya, Ahmad Gani meminta kepada seluruh oknum warga yang mengklaim laut sebagai tanah miliknya, agar menghentikan aktivitas penimbunan, sebelum rakyat bersikap serius. Masalahnya, lahan yang saat ini telah berbentuk tambak itu bukan lahan milik warga, melainkan milik Negara yang harus dijaga bersama oleh rakyat di Negara RI ini, bukan sebaliknya dimiliki segelintir manusia yang serakah dengan tanah, demi untuk membangun gudang usaha mereka.”Saya harap, agar aktivitas timbunan dihentikan. Jika tidak, saya yakin akan ada reaksi keras dari warga Kota Bima nantinya,”sarannya.

Khusus kepada para wakil rakyat yang baru dilantik nantinya, agar kemballi memanggil pihak BPN, pihak Pemerintah Kota Bima, juga pihak pemilik sertefikat untuk mengklarifikasi kembali, bagaimana ceritanya laut bisa disertefikat oleh oknum warga Kota Bima.”Semoga teman-teman anggota dewan baru, memiliki nurani untuk mengamankan laut dari tangan beberapa oknum warga tersebut,”harapnya.

Pihak BPN yang hendak dikonfirmasi, Selasa kemarin belum berhasil dilakukan, karena Kepala BPN tidak berada ditempat, begitu juga dengan Lurah Paruga dan Lurah Tanjung tidak ada di tempat, karena tengah mengontrol warganya di Kelurahan setempat.(KS-001)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Menanti Gugatan Hukum Pelaku Timbun Laut
Menanti Gugatan Hukum Pelaku Timbun Laut
Perilaku tidak mendidik yang dilakukan segelintir oknum masyarakat Kota Bima, dengan menimbun sepanjang pesisir laut Amahami dan Kampung Sumbawa Kelurahan Tanjung
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgLJlDD21ihR9UtO4RTTYvxhTJTuacSssMAse2I9nHFnnp-EP9Fu2QoI5j09L0Ztv-hqFRkoIpZMGYz-W8HFLjs51qEXcI6dsE3AHbKErcGFYjrnux2R2TkH_Uw9PuypGgbUaTnavajlwY0/s1600/ilustrasi_penimbunan_laut.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgLJlDD21ihR9UtO4RTTYvxhTJTuacSssMAse2I9nHFnnp-EP9Fu2QoI5j09L0Ztv-hqFRkoIpZMGYz-W8HFLjs51qEXcI6dsE3AHbKErcGFYjrnux2R2TkH_Uw9PuypGgbUaTnavajlwY0/s72-c/ilustrasi_penimbunan_laut.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/09/menanti-gugatan-hukum-pelaku-timbun-laut.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/09/menanti-gugatan-hukum-pelaku-timbun-laut.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy