Saat ini tengah beredar luas senjata kelereng di tengah masyarakat. Senjata tersebut cukup membuat pemilik merasa berani
Saat ini tengah beredar luas senjata kelereng di tengah masyarakat. Senjata tersebut cukup membuat pemilik merasa berani, karena mampu membuat mahluk hidup seperti ayam atau burung mati di tempat, jika mengena peluru kelereng tersebut. Apa ada sanksi hukum bila menguasai senjata kelereng terebut ?
Memiliki Senjata Kelereng, ternyata tidak membuat pemiliknya bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menanggapi peredaran senjata kelereng tersebut, Wakapolres Bima Kota Kompol. Mohammad Lutfi, S. Ik mengatakan, senjata kelereng tersebut tidak masuk dalam kategori Senjata Api (Senpi) atau bisa dijerat dengan UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.”Baru bisa diproses, ketika Senjata itu digunakan untuk menyerang orang lain. Itupun, hanya bisa dijerat dengan KUHP saja,”jelasnya.
Untuk mencegah adanya persoalan ditengah-tengah masyarakat, pihaknya akan melakukan upaya persuasive dengan masyarakat setempat yang memiliki Senjata itu, agar mereka tidak menggunakannya lagi.”Bila perlu, masyarakat menyerahkannya ke Polisi secara sukarela, demi keamanan masyarakat sendiri,”tuturnya.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Lurah, Camat, Toko Agama, Masyarakat maupu Tokoh Pemuda setempat. Setelah melakukan pendekatan, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan menyita semua Senjata tersebut, tanpa ada ketegangan antara masyarakat dengan Polisi.”Kami yakin, masyarakat akan lebih mengeti jika diberikan pemahaman dan kata yang santun,”katanya.(KS-05)
Memiliki Senjata Kelereng, ternyata tidak membuat pemiliknya bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menanggapi peredaran senjata kelereng tersebut, Wakapolres Bima Kota Kompol. Mohammad Lutfi, S. Ik mengatakan, senjata kelereng tersebut tidak masuk dalam kategori Senjata Api (Senpi) atau bisa dijerat dengan UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.”Baru bisa diproses, ketika Senjata itu digunakan untuk menyerang orang lain. Itupun, hanya bisa dijerat dengan KUHP saja,”jelasnya.
Untuk mencegah adanya persoalan ditengah-tengah masyarakat, pihaknya akan melakukan upaya persuasive dengan masyarakat setempat yang memiliki Senjata itu, agar mereka tidak menggunakannya lagi.”Bila perlu, masyarakat menyerahkannya ke Polisi secara sukarela, demi keamanan masyarakat sendiri,”tuturnya.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Lurah, Camat, Toko Agama, Masyarakat maupu Tokoh Pemuda setempat. Setelah melakukan pendekatan, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan menyita semua Senjata tersebut, tanpa ada ketegangan antara masyarakat dengan Polisi.”Kami yakin, masyarakat akan lebih mengeti jika diberikan pemahaman dan kata yang santun,”katanya.(KS-05)
COMMENTS