Pemerintah daerah (pemda) kabupaten Dompu diminta melakukan proses peninjauan ulang mengenai penjualan aset wisma Dompu di Mataram.
Pemerintah daerah (pemda) kabupaten Dompu diminta melakukan proses peninjauan ulang mengenai penjualan aset wisma Dompu di Mataram. Hal ini dipandang perlu, karena pemerintah tidak memiliki alasan yang mendasar atas kebijakan tersebut. Permintaan itu disampaikan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Ikhwayudin AK.
Menurut Ikhwayudin, jangan karena kegagalan menyusun postur APBD sehingga pemerintah harus memaksa menjual aset. Meskipun di dalam undang-undang tidak ada larangan bagi pemerintah untuk menjual aset, tapi harus alasan mendasar yang memaksa pemerintah menjual aset tersebut. “Tapi jika tidak ada alasan yang subtansial, kenapa harus dijual,” katanya politisi muda ini di kantor DPRD Dompu, kemarin.
Dia menegaskan, apabila keberadaan Wisma Dompu tidak menghasilkan nilai ekonomi bagi pertumbuhan daerah, tentunya pemerintah daerah memiliki cara lain. Seperti menyerahkan pengelolaan wisma pada pihak ketiga. Atau dengan kebijakan lain misalnya, pejabat eselon II sampai IV yang tengah tugas ke Mataram diharuskan menginap diwisma tersebut. ”Saya pikir ada banyak cara yang bisa ditempuh pemerintah selain menjual asset,” ungkapnya.
Karenanya, Ia mempertanyakan kebijakan pemerintah yang memprioritaskan penggunaan anggaran untuk infrastruktur pembangunan gedung Samakai. Padahal, di Tahun 2013 lalu Dompu mengalami defisit APBD senilai Rp.9 Miliar. ”Harusnya pemerintah sebelum menyusun postur APBD dipikirkan terlebih dahulu. Tentunya reduksi penggunaan APBD yang dianggap tidak perlu harus dipikirkan,” tandasnya
Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin, yang hendak dikonfirmasi koran ini di kantor setempat tidak berhasil ditemui lantaran sedang sibuk menerima tamu. ”Mohon maaf pak, Bupati sedang lagi ada tamu,” ujar salah satu ajudan Bupati Dompu. (KS-10)
Menurut Ikhwayudin, jangan karena kegagalan menyusun postur APBD sehingga pemerintah harus memaksa menjual aset. Meskipun di dalam undang-undang tidak ada larangan bagi pemerintah untuk menjual aset, tapi harus alasan mendasar yang memaksa pemerintah menjual aset tersebut. “Tapi jika tidak ada alasan yang subtansial, kenapa harus dijual,” katanya politisi muda ini di kantor DPRD Dompu, kemarin.
Dia menegaskan, apabila keberadaan Wisma Dompu tidak menghasilkan nilai ekonomi bagi pertumbuhan daerah, tentunya pemerintah daerah memiliki cara lain. Seperti menyerahkan pengelolaan wisma pada pihak ketiga. Atau dengan kebijakan lain misalnya, pejabat eselon II sampai IV yang tengah tugas ke Mataram diharuskan menginap diwisma tersebut. ”Saya pikir ada banyak cara yang bisa ditempuh pemerintah selain menjual asset,” ungkapnya.
Karenanya, Ia mempertanyakan kebijakan pemerintah yang memprioritaskan penggunaan anggaran untuk infrastruktur pembangunan gedung Samakai. Padahal, di Tahun 2013 lalu Dompu mengalami defisit APBD senilai Rp.9 Miliar. ”Harusnya pemerintah sebelum menyusun postur APBD dipikirkan terlebih dahulu. Tentunya reduksi penggunaan APBD yang dianggap tidak perlu harus dipikirkan,” tandasnya
Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin, yang hendak dikonfirmasi koran ini di kantor setempat tidak berhasil ditemui lantaran sedang sibuk menerima tamu. ”Mohon maaf pak, Bupati sedang lagi ada tamu,” ujar salah satu ajudan Bupati Dompu. (KS-10)
COMMENTS