Pengawalan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Hj. Indah Damayanti Putri dari Polres Bima Kabupaten menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Pengawalan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Hj. Indah Damayanti Putri atau akrab disapa Dae Dinda oleh Polwan (sebelumnya disebut ajudan) dari Polres Bima Kabupaten menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa kalangan menilai, pengawalan khusus kepada mendiang Mantan Bupati Bima, Almarhum H. Ferry Zulkarnain, ST itu terkesan berlebihan (lebay).
Seperti disampaikan Direkrut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), PIDU NTB, Asrul Raman, M.Pd. Menurutnya, pengawalan yang melekat kepada Dinda sebenarnya tidak ada masalah. Namun, menjadi masalah ketika ada rencana pengalokasian APBD untuk membayar honor Polwan yang mengawalnya. Sementara disisi lain, Polwan juga telah digaji negara untuk menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.
“Kalau ada keluasaan penggunaan APBD untuk honor pengawal atau ajudan, maka sudah pasti akan menjadi acuan bagi Pimpinan DPRD atau lembaga lainnya menggunakan jasa Kepolisian. Semuanya bisa saja akan seperti itu,” kritik Asrul yang juga Akademisi STKIP Taman Siswa Bima ini melalui telepon seluler, Kamis kemarin.
Apalagi kata dia, pengawalan dilakukan secara person kepada Dinda bukan kelembagaan. Mestinya, Pimpinan DPRD lebih memikirkan penempatan staf ahli ketimbang menyewa pengawal. Sebab keberadaan staf ahli jauh lebih penting dan dibutuhkan dalam memberikan masukan dan telaah terhadap berbagai persoalan yang dihadapi lembaga Legislatif.
Menurutnya, publik wajar mempertanyakan dasar pertimbangan dan aturan diterapkannya pengawalan seperti itu. Kalau pertimbangan keamanan jadi acuan, rasanya kata dia belum ada kejadian luar biasa yang mengancam keselamatan nyawa Pimpinan DPRD Kabupaten Bima sejauh ini. “Justru terlalu protektif begitu akan semakin memperlihatkan kesan Pimpinan DPRD kita ternyata sangat lemah dan rapuh,” sindirnya.
Namun pandangan berbeda dikemukakan Akademisi STISIP Mbojo Bima, Syarif Ahmad, M.Si. Menurut kandidat doktor ini tak ada masalah bagi pejabat negara menggunakan jasa pengawalan selama tidak terbentur aturan. Hanya saja karena hal seperti itu masih baru di Bima, publik akhirnya berlebihan mereaksinya. Apalagi kalau pertimbangannya soal keamanan, subyek yang meminta itu lebih tahu karena dia merasakan langsung.
“Tetapi kalau dari Kapolri sendiri sudah melarang, berarti tidak bisa menyalahkan orang lain karena Kepolisian di Bima yang melanggar aturannya. Kalau soal etika atau penting dan tidak pentingnya, itu kan tergantung sudut pandang orang yang melihatnya. Saya rasa masih banyak persoalan lain yang perlu kita pikirkan ketimbang menghabiskan energi untuk membahas masalah sepele itu,” tandasnya. (KS-13)
Seperti disampaikan Direkrut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), PIDU NTB, Asrul Raman, M.Pd. Menurutnya, pengawalan yang melekat kepada Dinda sebenarnya tidak ada masalah. Namun, menjadi masalah ketika ada rencana pengalokasian APBD untuk membayar honor Polwan yang mengawalnya. Sementara disisi lain, Polwan juga telah digaji negara untuk menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.
“Kalau ada keluasaan penggunaan APBD untuk honor pengawal atau ajudan, maka sudah pasti akan menjadi acuan bagi Pimpinan DPRD atau lembaga lainnya menggunakan jasa Kepolisian. Semuanya bisa saja akan seperti itu,” kritik Asrul yang juga Akademisi STKIP Taman Siswa Bima ini melalui telepon seluler, Kamis kemarin.
Apalagi kata dia, pengawalan dilakukan secara person kepada Dinda bukan kelembagaan. Mestinya, Pimpinan DPRD lebih memikirkan penempatan staf ahli ketimbang menyewa pengawal. Sebab keberadaan staf ahli jauh lebih penting dan dibutuhkan dalam memberikan masukan dan telaah terhadap berbagai persoalan yang dihadapi lembaga Legislatif.
Menurutnya, publik wajar mempertanyakan dasar pertimbangan dan aturan diterapkannya pengawalan seperti itu. Kalau pertimbangan keamanan jadi acuan, rasanya kata dia belum ada kejadian luar biasa yang mengancam keselamatan nyawa Pimpinan DPRD Kabupaten Bima sejauh ini. “Justru terlalu protektif begitu akan semakin memperlihatkan kesan Pimpinan DPRD kita ternyata sangat lemah dan rapuh,” sindirnya.
Namun pandangan berbeda dikemukakan Akademisi STISIP Mbojo Bima, Syarif Ahmad, M.Si. Menurut kandidat doktor ini tak ada masalah bagi pejabat negara menggunakan jasa pengawalan selama tidak terbentur aturan. Hanya saja karena hal seperti itu masih baru di Bima, publik akhirnya berlebihan mereaksinya. Apalagi kalau pertimbangannya soal keamanan, subyek yang meminta itu lebih tahu karena dia merasakan langsung.
“Tetapi kalau dari Kapolri sendiri sudah melarang, berarti tidak bisa menyalahkan orang lain karena Kepolisian di Bima yang melanggar aturannya. Kalau soal etika atau penting dan tidak pentingnya, itu kan tergantung sudut pandang orang yang melihatnya. Saya rasa masih banyak persoalan lain yang perlu kita pikirkan ketimbang menghabiskan energi untuk membahas masalah sepele itu,” tandasnya. (KS-13)
COMMENTS