$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Adukan Soal Tanah, Warga Datangi DPRD

Mereka mengadukan soal tanah warga yang dituding dirampas Pemerintah Propinsi NTB. Tanah itu merupakan tanah tegalan dan berlokasi di Desa Risa Kecamatan Woha.

Puluhan warga dari empat desa yakni Risa, Samili, Pandai dan Kalampa Kecamatan Woha, Rabu (3/12) siang mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Bima. Mereka mengadukan soal tanah warga yang dituding dirampas Pemerintah Propinsi NTB. Tanah itu merupakan tanah tegalan dan berlokasi di Desa Risa Kecamatan Woha. 

Warga menuntut, agar Pemerintah Propinsi NTB menyerahkan kembali tanah seluas 32 hektar itu yang dirampas sejak Tahun 1983 silam. Serta mendesak agar membayar kerugian warga sebesar Rp.25 Miliar karena tanah tersebut tidak bisa digarap warga sejak diambil alih.

"Tanah itu dijual Mantan Camat Woha, Abdullah Ahmad dan kawan-kawan Tahun 1983 kepada BPPT-HMT Propinsi NTB untuk tempat pembibitan pakan ternak. Padahal jelas itu tanah warga yang digarap puluhan tahun lalu," jelas Burhan, Ketua LSM Penegak Kebenaran yang dikuasakan warga untuk mengurus tanah.

Diakui Burhan, pengambilalihan tanah terjadi tanpa melalui mekanisme administrasi yang jelas. Misalkan, lokasi tanah berada di Desa Risa, tetapi pengurusan administrasinya malah di Desa Pandai. Selain itu, surat pengurusan sertifikat tanah tak dilengkapi dokumen lengkap.

"Kami punya bukti kuat soal berkas tanah itu. Kepemilikannya secara sah merupakan hak warga. Tapi anehnya, Pemerintah Kabupaten Bima pada waktu itu dengan mudah mengeluarkan rekomendasi penerbitan sertifikat," ujarnya sambil menunjukan kumpulan berkas tanah tersebut.

Pihaknya berharap kepada DPRD Kabupaten Bima melalui Komisi I untuk mendesak Pemerintah Propinsi NTB melalu instansi terkait hadir di Bima mengkalirifikasi masalah tersebut, menghadirkan Dirjen Pakan Peternakan Jakarta serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi NTB.

Ketua Komisi I, Sulaiman, MT, SH mengaku, akan menampung semua tuntutan warga dan segera menindaklanjutinya. Pihak-pihak terkait yang diminta hadir akan dikoordinasikan melalui mekanisme Legislatif.

"Cuman kami meminta agar bukti-bukti sah kepemilikan tanah warga itu dilengkapi untuk acuan kami melakukan klarifikasi," tandas Duta Gerindra ini didampingi Masdin dan Anggota Komisi I lainnya. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Adukan Soal Tanah, Warga Datangi DPRD
Adukan Soal Tanah, Warga Datangi DPRD
Mereka mengadukan soal tanah warga yang dituding dirampas Pemerintah Propinsi NTB. Tanah itu merupakan tanah tegalan dan berlokasi di Desa Risa Kecamatan Woha.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/12/adukan-soal-tanah-warga-datangi-dprd.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/12/adukan-soal-tanah-warga-datangi-dprd.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy