Tim Buru Sergab (Buser) Anti Bandit Sat Reskrim kembali membekuk bandar judi togel online, Nurus Riansyah (36) asal Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Keseriusan aparat Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal dibawa komando AKP. Wendi Oktariansyah, SH S. Ik untuk memberantas judi togel di wilayah hukumhya, tidak diragukan lagi. Bukti keseriusan itu terlihat, setelah beberapa waktu lalu berhasil membekuk pelaku judi togel. Tim Buru Sergab (Buser) Anti Bandit Sat Reskrim kembali membekuk bandar judi togel online, Nurus Riansyah (36) asal Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/12) sekitar pukul 16.20 Wita berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat ditangkap, pelaku tengah menjalankan bisnis haramnya itu. "Saat penggrebekan, selain pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) milik pelaku," beber Kasat Reskrim Polres Bima, Kota AKP. Wendi Oktariansya, SH S. Ik Kamis malam.
BB yang diamankan lanjut Wendi, yakni satu buah tap berisi angka-angka togel, uang Rp. 124 Ribu, tiga lembar resi bukti transfer, dua buah ATM BNI dan satu unit laptop. "Kami melakukan penggrebekan, saat pelaku sedang menerima pembelian togel via SMS. Pelaku serta BB telah kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kita dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian," kata pria berkacamata ini.
Cara perjudian togel online jelas Kasat, sebelum memasang angka togel pada bandar itu, terlebih dahulu para pemasang mengirim nomor togel melalui handphone dan baru bandar yang akan mengirimkannya. "Saat dibekuk, pelaku sempat berontak. Namun karena anggota lihai, pelaku tidak bisa berbuat apa-apa," tuturnya.
Untuk memberantas judi togel di wilayah hukum Polres Bima Kota saat ini, pihaknya akan terus melakukan operasi. Namun operasi itu, akan dilakukan secara tiba-tiba agar bandar judi togel maupun pemainnya bisa diringkus. "Jadwalnya telah kami tentukan, tapi urusan kapan baru turun. Kita tidak bisa menginformasikan terlebih dahulu," ungkapnya.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat, agar senantiasa mau membantu Polisi untuk memberantas judi togel di Kota Bima maupun di wilayah hukum Polres Bima Kota ini. "Kalau ada masyarakat yang mengetahui adanya bandar togel, diharapkan segera melaporkan agar kami bisa segera menindaklanjutinya," harapnya. (KS-05)
Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/12) sekitar pukul 16.20 Wita berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat ditangkap, pelaku tengah menjalankan bisnis haramnya itu. "Saat penggrebekan, selain pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) milik pelaku," beber Kasat Reskrim Polres Bima, Kota AKP. Wendi Oktariansya, SH S. Ik Kamis malam.
BB yang diamankan lanjut Wendi, yakni satu buah tap berisi angka-angka togel, uang Rp. 124 Ribu, tiga lembar resi bukti transfer, dua buah ATM BNI dan satu unit laptop. "Kami melakukan penggrebekan, saat pelaku sedang menerima pembelian togel via SMS. Pelaku serta BB telah kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kita dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian," kata pria berkacamata ini.
Cara perjudian togel online jelas Kasat, sebelum memasang angka togel pada bandar itu, terlebih dahulu para pemasang mengirim nomor togel melalui handphone dan baru bandar yang akan mengirimkannya. "Saat dibekuk, pelaku sempat berontak. Namun karena anggota lihai, pelaku tidak bisa berbuat apa-apa," tuturnya.
Untuk memberantas judi togel di wilayah hukum Polres Bima Kota saat ini, pihaknya akan terus melakukan operasi. Namun operasi itu, akan dilakukan secara tiba-tiba agar bandar judi togel maupun pemainnya bisa diringkus. "Jadwalnya telah kami tentukan, tapi urusan kapan baru turun. Kita tidak bisa menginformasikan terlebih dahulu," ungkapnya.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat, agar senantiasa mau membantu Polisi untuk memberantas judi togel di Kota Bima maupun di wilayah hukum Polres Bima Kota ini. "Kalau ada masyarakat yang mengetahui adanya bandar togel, diharapkan segera melaporkan agar kami bisa segera menindaklanjutinya," harapnya. (KS-05)
COMMENTS