$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Eksekusi Rumah Ahmad, Dua Putranya Ngamuk

Eksekusi rumah milik Ahmad Hasan yang berada di Kelurahan Sarae Kecamatan Rasa Na'e Barat Kota Bima selaku tergugat, Rabu (10/12) kemarin berakhir ricuh.

Eksekusi rumah milik Ahmad Hasan yang berada di Kelurahan Sarae Kecamatan Rasa Na'e Barat Kota Bima selaku tergugat, Rabu (10/12) kemarin berakhir ricuh. Kericuhan itu, dipicu oleh kedua putranya yang tidak terima dengan putusan Pengadilan dan rumahnya dibongkar. Kericuhan yang terjadi itu, tidak berlangsung lama. Karena saat itu, pengamanan dari Anggota Polres Bima Kota serta Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, terbilang ketat.

Kedua anak tergugatpun, terpaksa diamankan agar tidak mengganggu jalannya eksekusi yang sempat tertunda beberapa waktu lalu. Eksekusi tersebut, berjalan selama satu jam. Terlihat, eksekusi itu hanya dibongkar dengan cara mengikat tali pada rumah panggung sembilan tiang itu, lalu ditarik secara beramai-ramai.

Eksekusi itu berdasarkan hasil putusan sidang sengketa lahan yang dimenangkan M. Sahlan, selaku pihak penggugat atas lahan yang ditempati Ahmad selama puluhan tahun.

Wakil Panitera PN Raba Bima, H. Sukardi, SH yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, tahapan putusan pengadilan yang memenangkan M. Sahlan tersebut telah sampai pada tahap sidang Peninjauan Kembali (PK) PT. Mataram. "Sehingga, turunnya putusan PK itu, pihak PN Raba Bima menetapkan putusan eksekusi dengan nomor 69/ PDT/2001/PN RBI. Jo no 81/PDT/2001/PT MTR. Jo nomor 1275.K/PDT/2002," jelasnya Kamis (11/12).

Proses sengketa lahan seluas 16x25 meter itu, telah berlangsung kurang lebih 14 tahun dengan lima pergantian pimpinan PN Raba Bima. "Alhamdulillah, semuanya telah selesai," katanya.

Lurah Sarae, A. Faruk, M. Si menjelaskan, kasus sengketa lahan ini bermula sekitar tahun 2000 lalu. Penggugatnya M. Sahlan yang mengaku sebagai pemilik lahan dan tergugat Ahmad di atas lahannya ini. "Saat pihak PN memproses sengketa lahan tersebut, memang telah menetapkan putusan dengan memenangkan pihak penggugat,"sebutnya.

Hanya saja, pihak tergugat dalam hal ini tidak menerima dan terus mempertahankan tanah yang telah didiaminya sejak 1697 silam itu. "Sebelum dieksekusi pihak PN, pihak penggugat sudah memberikan teguran selama empat kali pada penggugat untuk membongkar sendiri," katanya. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER
Nama

Featured,1682,Hukum Kriminal,2212,Kesehatan,398,Korupsi,770,Olahraga,237,Opini,136,Pemerintahan,1650,Pendidikan,848,Politik,1294,Sosial Ekonomi,2713,
ltr
item
Koran Stabilitas: Eksekusi Rumah Ahmad, Dua Putranya Ngamuk
Eksekusi Rumah Ahmad, Dua Putranya Ngamuk
Eksekusi rumah milik Ahmad Hasan yang berada di Kelurahan Sarae Kecamatan Rasa Na'e Barat Kota Bima selaku tergugat, Rabu (10/12) kemarin berakhir ricuh.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/12/eksekusi-rumah-ahmad-dua-putranya-ngamuk.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/12/eksekusi-rumah-ahmad-dua-putranya-ngamuk.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy