Eksekusi rumah milik Ahmad Hasan yang berada di Kelurahan Sarae Kecamatan Rasa Na'e Barat Kota Bima selaku tergugat, Rabu (10/12) kemarin berakhir ricuh.
Eksekusi rumah milik Ahmad Hasan yang berada di Kelurahan Sarae Kecamatan Rasa Na'e Barat Kota Bima selaku tergugat, Rabu (10/12) kemarin berakhir ricuh. Kericuhan itu, dipicu oleh kedua putranya yang tidak terima dengan putusan Pengadilan dan rumahnya dibongkar. Kericuhan yang terjadi itu, tidak berlangsung lama. Karena saat itu, pengamanan dari Anggota Polres Bima Kota serta Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, terbilang ketat.
Kedua anak tergugatpun, terpaksa diamankan agar tidak mengganggu jalannya eksekusi yang sempat tertunda beberapa waktu lalu. Eksekusi tersebut, berjalan selama satu jam. Terlihat, eksekusi itu hanya dibongkar dengan cara mengikat tali pada rumah panggung sembilan tiang itu, lalu ditarik secara beramai-ramai.
Eksekusi itu berdasarkan hasil putusan sidang sengketa lahan yang dimenangkan M. Sahlan, selaku pihak penggugat atas lahan yang ditempati Ahmad selama puluhan tahun.
Wakil Panitera PN Raba Bima, H. Sukardi, SH yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, tahapan putusan pengadilan yang memenangkan M. Sahlan tersebut telah sampai pada tahap sidang Peninjauan Kembali (PK) PT. Mataram. "Sehingga, turunnya putusan PK itu, pihak PN Raba Bima menetapkan putusan eksekusi dengan nomor 69/ PDT/2001/PN RBI. Jo no 81/PDT/2001/PT MTR. Jo nomor 1275.K/PDT/2002," jelasnya Kamis (11/12).
Proses sengketa lahan seluas 16x25 meter itu, telah berlangsung kurang lebih 14 tahun dengan lima pergantian pimpinan PN Raba Bima. "Alhamdulillah, semuanya telah selesai," katanya.
Lurah Sarae, A. Faruk, M. Si menjelaskan, kasus sengketa lahan ini bermula sekitar tahun 2000 lalu. Penggugatnya M. Sahlan yang mengaku sebagai pemilik lahan dan tergugat Ahmad di atas lahannya ini. "Saat pihak PN memproses sengketa lahan tersebut, memang telah menetapkan putusan dengan memenangkan pihak penggugat,"sebutnya.
Hanya saja, pihak tergugat dalam hal ini tidak menerima dan terus mempertahankan tanah yang telah didiaminya sejak 1697 silam itu. "Sebelum dieksekusi pihak PN, pihak penggugat sudah memberikan teguran selama empat kali pada penggugat untuk membongkar sendiri," katanya. (KS-05)
Kedua anak tergugatpun, terpaksa diamankan agar tidak mengganggu jalannya eksekusi yang sempat tertunda beberapa waktu lalu. Eksekusi tersebut, berjalan selama satu jam. Terlihat, eksekusi itu hanya dibongkar dengan cara mengikat tali pada rumah panggung sembilan tiang itu, lalu ditarik secara beramai-ramai.
Eksekusi itu berdasarkan hasil putusan sidang sengketa lahan yang dimenangkan M. Sahlan, selaku pihak penggugat atas lahan yang ditempati Ahmad selama puluhan tahun.
Wakil Panitera PN Raba Bima, H. Sukardi, SH yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, tahapan putusan pengadilan yang memenangkan M. Sahlan tersebut telah sampai pada tahap sidang Peninjauan Kembali (PK) PT. Mataram. "Sehingga, turunnya putusan PK itu, pihak PN Raba Bima menetapkan putusan eksekusi dengan nomor 69/ PDT/2001/PN RBI. Jo no 81/PDT/2001/PT MTR. Jo nomor 1275.K/PDT/2002," jelasnya Kamis (11/12).
Proses sengketa lahan seluas 16x25 meter itu, telah berlangsung kurang lebih 14 tahun dengan lima pergantian pimpinan PN Raba Bima. "Alhamdulillah, semuanya telah selesai," katanya.
Lurah Sarae, A. Faruk, M. Si menjelaskan, kasus sengketa lahan ini bermula sekitar tahun 2000 lalu. Penggugatnya M. Sahlan yang mengaku sebagai pemilik lahan dan tergugat Ahmad di atas lahannya ini. "Saat pihak PN memproses sengketa lahan tersebut, memang telah menetapkan putusan dengan memenangkan pihak penggugat,"sebutnya.
Hanya saja, pihak tergugat dalam hal ini tidak menerima dan terus mempertahankan tanah yang telah didiaminya sejak 1697 silam itu. "Sebelum dieksekusi pihak PN, pihak penggugat sudah memberikan teguran selama empat kali pada penggugat untuk membongkar sendiri," katanya. (KS-05)
COMMENTS