Hotel Dewi Sari, tidak saja terbelit masalah izin operasional. Tetapi, juga tidak membayar pajak hotel selama tujuh bulan.
Hotel Dewi Sari, tidak saja terbelit masalah izin operasional. Tetapi, juga tidak membayar pajak hotel selama tujuh bulan. Bahkan diketahui sudah menunggak hingga tujuh bulan. Karenanya, hotel yang berlokasi di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima ini terancam ditutup paksa Pemerintak Kota Bima.
Hal itu, diakui Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Kota Bima, Fajarudin. Menurut catatannya, sudah tujuh bulan hotel Dewi Sari nunggak pajak. Hotel Dewi Sari, selalu saja mengemukakan alasan yang tidak rasional ketika diminta membayar pajak. Padahal, itu telah menjadi kewajibannya membayar sesuai aturan yang berlaku. ”Alasannya klasik, selalu bilang tidak ada tamu yang menginap,” ujarnya saat ditemui di kantor setempat, Kamis (11/12).
Pihaknya telah memberikan teguran beberapa kali pada pengelola hotel itu, agar segera membayar pajak. Namun, semua teguran itu tidak diindahkan hingga tujuh bulan ini. Surat teguran penutupan hotel dari pihaknya sudah berikan, tapi tetap saja pihak hotel tidak merespon. ”Ini baru tahun 2014 yang terdata, belum tahun 2013 yang kemungkinan menunggak juga,” ungkapnya.
Tidak hanya nunggak Pajak saja, tapi Ijin operasional hotel Dewi Sari itu diidentifikasi sudah kadaluarsa sejak tiga tahun lalu. Meski begitu, hotel yang tidak jarang menjadi sasaran operasi penertiban pasangan tidak sah oleh Sat Pol PP Kota Bima itu, tetap membuka jasa penginapan para tamu seperti biasa. ”Padahal dengan tidak memperpanjang izin operasional, hotel itu dengan sendirinya ilegal atau menyalahi aturan,” jelas Kasi Pelayanan dan Perijinan, H. Yusuf.
Dia mengaku hotel Dewi Sari, tidak memperpanjang izin operasional sejak tahun 2011 lalu. Pihak KPPT, sering mengingatkan pengelola hotel untuk memperpanjang izin, tapi tidak digubris.”Pernah dulu ada yang datang mengurus ijin, tapi bukan atas nama pemiliknya yang asli sehingga kami tolak,”katanya.
Yusuf memberi isyarat, akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kota Bima untuk menutup hotel yang tidak berizin tersebut. Mengingat, biaya administrasi perijinan merupakan salah satu sumber pendapatan asli Daerah.”Jika tidak ada niat baik mengurus perpanjangan izin, kami akan ambil tindakan tegas,”ancamnya.
Pengelola hotel Dewi Sari, Hj. Aisyah yang dikonfirmasi terkait hal itu tidak dapat ditemui. Dihubungi melalui telepon seluler pun, tidak menjawab. Demikian dihubungi melalui pesan singkat (SMS), Hj Aisyah tetap juga tidak memberikan tanggapannya. (KS-05)
Hal itu, diakui Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Kota Bima, Fajarudin. Menurut catatannya, sudah tujuh bulan hotel Dewi Sari nunggak pajak. Hotel Dewi Sari, selalu saja mengemukakan alasan yang tidak rasional ketika diminta membayar pajak. Padahal, itu telah menjadi kewajibannya membayar sesuai aturan yang berlaku. ”Alasannya klasik, selalu bilang tidak ada tamu yang menginap,” ujarnya saat ditemui di kantor setempat, Kamis (11/12).
Pihaknya telah memberikan teguran beberapa kali pada pengelola hotel itu, agar segera membayar pajak. Namun, semua teguran itu tidak diindahkan hingga tujuh bulan ini. Surat teguran penutupan hotel dari pihaknya sudah berikan, tapi tetap saja pihak hotel tidak merespon. ”Ini baru tahun 2014 yang terdata, belum tahun 2013 yang kemungkinan menunggak juga,” ungkapnya.
Tidak hanya nunggak Pajak saja, tapi Ijin operasional hotel Dewi Sari itu diidentifikasi sudah kadaluarsa sejak tiga tahun lalu. Meski begitu, hotel yang tidak jarang menjadi sasaran operasi penertiban pasangan tidak sah oleh Sat Pol PP Kota Bima itu, tetap membuka jasa penginapan para tamu seperti biasa. ”Padahal dengan tidak memperpanjang izin operasional, hotel itu dengan sendirinya ilegal atau menyalahi aturan,” jelas Kasi Pelayanan dan Perijinan, H. Yusuf.
Dia mengaku hotel Dewi Sari, tidak memperpanjang izin operasional sejak tahun 2011 lalu. Pihak KPPT, sering mengingatkan pengelola hotel untuk memperpanjang izin, tapi tidak digubris.”Pernah dulu ada yang datang mengurus ijin, tapi bukan atas nama pemiliknya yang asli sehingga kami tolak,”katanya.
Yusuf memberi isyarat, akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kota Bima untuk menutup hotel yang tidak berizin tersebut. Mengingat, biaya administrasi perijinan merupakan salah satu sumber pendapatan asli Daerah.”Jika tidak ada niat baik mengurus perpanjangan izin, kami akan ambil tindakan tegas,”ancamnya.
Pengelola hotel Dewi Sari, Hj. Aisyah yang dikonfirmasi terkait hal itu tidak dapat ditemui. Dihubungi melalui telepon seluler pun, tidak menjawab. Demikian dihubungi melalui pesan singkat (SMS), Hj Aisyah tetap juga tidak memberikan tanggapannya. (KS-05)
COMMENTS