Kepolisian Sektor Polsek Dompu mengamankan 79 butir obat ilegal memabukan dan minuman keras (miras) jenis bir 11 botol.
Kepolisian Sektor Polsek Dompu mengamankan 79 butir obat ilegal memabukan dan minuman keras (miras) jenis bir 11 botol. Pengamanan dilakukan melalui kegiatan razia rutin menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2015 dari dua lokasi di Kabupaten Dompu.
Kapolsek Kota Dompu, IPDA Yulianta mengatakan, pengamanan obat dan miras itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang selama ini mengaku resah. ”Dasar informasi itu, kami langsung mendatangi tempat penjual miras dan obat tramadol. Pada saat dilokasi ternyata terpantau para remaja SMP dan SLTA sedang antri membeli obat itu. Beruntung saat itu kami langsung menggrebek dan menyita barang itu,” ungkapnya.
Menurut informasi masyarakat, obat Tramadol biasa disalah gunakan oleh para oknum Pemuda dan Pelajar untuk mabuk-mabukan. Obat itu diminum dengan mencampurkan ke air dan Kopi. ”Sebanyak 79 butir obat itu milik BN (43) warga Lingkungan Kelurahan Bali yang saat itu langsung tertangkap tangan sedang menjual barang tersebut ditempat jualannya. Sedangkan, 11 botol minuman keras jenis bir Bintang juga berhasil kami sita di kediaman WT (43) warga Lingkungan Mantro Keluarahan Bada Kecamatan Dompu. Semua BB itu sudah kami amankan di Polsek,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku akan terus melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam bentuk merazia pedagang minuman keras dan obat-obatan terlarang lain. ”Kami berharap agar masyarakat bisa terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait keberadaan barang-barang itu,” harapnya. (KS-10)
Kapolsek Kota Dompu, IPDA Yulianta mengatakan, pengamanan obat dan miras itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang selama ini mengaku resah. ”Dasar informasi itu, kami langsung mendatangi tempat penjual miras dan obat tramadol. Pada saat dilokasi ternyata terpantau para remaja SMP dan SLTA sedang antri membeli obat itu. Beruntung saat itu kami langsung menggrebek dan menyita barang itu,” ungkapnya.
Menurut informasi masyarakat, obat Tramadol biasa disalah gunakan oleh para oknum Pemuda dan Pelajar untuk mabuk-mabukan. Obat itu diminum dengan mencampurkan ke air dan Kopi. ”Sebanyak 79 butir obat itu milik BN (43) warga Lingkungan Kelurahan Bali yang saat itu langsung tertangkap tangan sedang menjual barang tersebut ditempat jualannya. Sedangkan, 11 botol minuman keras jenis bir Bintang juga berhasil kami sita di kediaman WT (43) warga Lingkungan Mantro Keluarahan Bada Kecamatan Dompu. Semua BB itu sudah kami amankan di Polsek,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku akan terus melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam bentuk merazia pedagang minuman keras dan obat-obatan terlarang lain. ”Kami berharap agar masyarakat bisa terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait keberadaan barang-barang itu,” harapnya. (KS-10)
COMMENTS