H. Syamsudin yang diduga melakukan penghinaan dan percobaan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIP)
Ulah Oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Bima, H. Syamsudin yang diduga melakukan penghinaan dan percobaan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIP) Mbojo Bima berinisial IM, sudah diketahui masyarakat luas. Namun Badan Kehormatan (BK) Kabupaten Bima yang seharusnya memeriksa oknum pimpinan tersebut masih berpangku tangan. Ada apa dengan Ketua BK Kabupaten Bima, sehingga tidak berani memeriksa Pimpinan Dewan ?
Terlambatnya, BK mengambil sikap atas kasus tersebut, membuat banyak elemen masyarakat yang meragukan kinerja BK DPRD Kabupaten Bima. Bagaimana tidak, BK yang mempunyai tugas dan tanggungjawab atas kasus tersebut, masih berdiam diri. Upaya pemanggilan terhadap oknum pimpinan dewan yang diduga bermasalah tersebut, belum dilakukan. “Ada apa BK ini, Kok diam saja. Padahal kasus tersebut, sudah menjadi pembicaraan masyarakat, tetapi tidak segera ditangani. Kalau tidak berani, jangan jadi anggota DPRD, karena masyarakat memilih anggota DPRD itu, untuk mewakili suara mereka,” tandas Ahmad Yani Umar SEI M.Pd yang juga mantan Ketua BK Kabupaten Bima periode sebelumnya.
Dirinya meminta, kepada Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, untuk segera memanggil dan memeriksa oknum pimpinan dewan yang diduga melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap mahasiswa tersebut. “ Masalah itu harus segera disikapi oleh BK, jika tidak, dikhawatirkan akan muncul masalah baru,” sarannya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, Samaila, SH yang dikonfirmasi, mengaku sudah mengajukan surat permohonan kepada pimpinan dewan untuk mengelurkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan. Hanya saja, Pimpinan Dewan belum mengeluarkan surat pemanggilan tersebut.
Dirinya mengaku, akan menjalankan tugasnya sebagai Ketua BK. Siapa pun orangnya, akan tetap dipanggil jika melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Kabupaten Bima. “Kita sudah usulkan surat pemanggilan ke pimpinan dewan hari Senin kemarin. Tetapi belum ada surat panggilan yang dikeluarkan oleh pimpinan dewan, sehingga BK belum bisa memeriksa yang bersangkutan,” jelasnya. (KS-02)
Terlambatnya, BK mengambil sikap atas kasus tersebut, membuat banyak elemen masyarakat yang meragukan kinerja BK DPRD Kabupaten Bima. Bagaimana tidak, BK yang mempunyai tugas dan tanggungjawab atas kasus tersebut, masih berdiam diri. Upaya pemanggilan terhadap oknum pimpinan dewan yang diduga bermasalah tersebut, belum dilakukan. “Ada apa BK ini, Kok diam saja. Padahal kasus tersebut, sudah menjadi pembicaraan masyarakat, tetapi tidak segera ditangani. Kalau tidak berani, jangan jadi anggota DPRD, karena masyarakat memilih anggota DPRD itu, untuk mewakili suara mereka,” tandas Ahmad Yani Umar SEI M.Pd yang juga mantan Ketua BK Kabupaten Bima periode sebelumnya.
Dirinya meminta, kepada Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, untuk segera memanggil dan memeriksa oknum pimpinan dewan yang diduga melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap mahasiswa tersebut. “ Masalah itu harus segera disikapi oleh BK, jika tidak, dikhawatirkan akan muncul masalah baru,” sarannya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, Samaila, SH yang dikonfirmasi, mengaku sudah mengajukan surat permohonan kepada pimpinan dewan untuk mengelurkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan. Hanya saja, Pimpinan Dewan belum mengeluarkan surat pemanggilan tersebut.
Dirinya mengaku, akan menjalankan tugasnya sebagai Ketua BK. Siapa pun orangnya, akan tetap dipanggil jika melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Kabupaten Bima. “Kita sudah usulkan surat pemanggilan ke pimpinan dewan hari Senin kemarin. Tetapi belum ada surat panggilan yang dikeluarkan oleh pimpinan dewan, sehingga BK belum bisa memeriksa yang bersangkutan,” jelasnya. (KS-02)
COMMENTS