Ambruknya jembatan sepanjang enam meter, di So Peto Bura Wunta Desa Sowa Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Minggu malam lalu
Ambruknya jembatan sepanjang enam meter, di So Peto Bura Wunta Desa Sowa Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Minggu malam lalu, mendapat tanggapan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima Komisi II, Samsul M. Nor.
Anggota Dewan dapil I ini, sangat menyesesalkan dan merasa kecewa atas ulah kontraktor yang mengerjakan proyek jembatan itu. Pasalnya, selain kontruksi bangunan yang tidak efektif. Juga, kurangnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Bima dalam hal ini Dinas PU untuk mengawasi pembangunan tersebut. "Ini akibat lemahnya pengawasan dari Pemerintah," ujar Duta Partai Demokrat ini Jum'at (9/1) pagi di Kantornya.
Karena jembatan yang baru sekitar dua bulan selesai dikerjakan dan langsung roboh, ia mendesak agar Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi NTB segera membangun kembali jembatan itu. "Inikan gila, belum apa-apa ko jembatannya sudah roboh. Intinya Pemerintah jangan hanya duduk diam, segera bangun kembali jembatan itu,"desaknya.
Dalam waktu beberapa bulan kedepannya, masyarakat Desa Sai dan Sampungu akan disibukkan dengan aktifitas muatan hasil panen bawang merah dan hasil tani lainnya. Tentu, akses jalan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. "Kalau jembatan itu tidak segera dibangun kembali, maka masyarakat akan kesulitan. Kasihan masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, Ia meminta kontraktor juga bertanggungjawab terhadap jembatan yang dikerjakan itu. Ia berharap kepada seluruh masyarakat Desa Sai dan Sampungu, untuk sedikit bersabar akibat robohnya jembatan sebagai akses utamanya jalan di lintas Bajo-Kilo itu. "Kalao Pemerintah maupun Kontraktor pekerjaan proyek jembatan itu tidak secepatnya dibangun kembali, kami di Dewan akan bersikap dengan cara memanggilnya," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Duta PKS, Ilham Yusuf, SH. Ia mengatakan, meski proyek itu merupakan proyek provinsi, namun tidak seharusnya pemerintah daerah (Pemda) menjadi penonton melihat ambruknya jembatan itu."Pemda tidak boleh tutup mata, terlebih jembatan itu sangat urgen untuk kebutuhan trasportasi masyarakat,” Anggota DPRD Dapil I ini.
Menurutnya, robohnya jembatan yang dibangun akhir November 2014 itu tidak luput dari kelemahan pemerintah daerah. Dalam melakukan koordinasi, konsultasi serta mengawasi pekerjaan proyek itu dengan pihak Provinsi NTB. Sehingga, pekerjaan jembatan itu terkesan asal jadi, tanpa memperhitungkan segala sesuatu. Alhasil, belum genab dua bulan dibangun jembatan itu sudah rubuh. "Saya menduga pekerjaan jembatan itu tidak sesuai dengan petunjuk tektis yang ada,” duganya.
Terkait hal itu, ia mendesak pemerintah daerah segera bersikap, untuk membangun kembali jembatan itu dengan APBD Perubahan. Meski itu proyek provinsi, pemerintah daerah tidak mesti harus menunggu APBD I. "Setiap kebutuhan urgen masyarakat, tidak mesti menunggu anggaran dari provinsi,” jelasnya.
Pemerintah juga diminta harus segera menginvestigasi dan mengevaluasi pekerjaan itu. Apakah sudah sesuai dengan petunjuk teknis atau sebaliknya."Kalaupun ada indikasi penyimpangan laporkan secara hukum,”ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pengaturan dan Pembinaan Jembatan dan Jalan Dinas PU Kabupaten Bima, Hj. Siti Marliyah mengaku, pihaknya tidak berwenang mengawasi dan mengontrol pekerjaan proyek itu. Sebab, proyek itu merupakan pekerjaan provinsi. "Pekerjaan dan pengawasan proyek itu dilakukan langsung oleh pemerintah provinsi,” katanya singkat. (KS-05)
Anggota Dewan dapil I ini, sangat menyesesalkan dan merasa kecewa atas ulah kontraktor yang mengerjakan proyek jembatan itu. Pasalnya, selain kontruksi bangunan yang tidak efektif. Juga, kurangnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Bima dalam hal ini Dinas PU untuk mengawasi pembangunan tersebut. "Ini akibat lemahnya pengawasan dari Pemerintah," ujar Duta Partai Demokrat ini Jum'at (9/1) pagi di Kantornya.
Karena jembatan yang baru sekitar dua bulan selesai dikerjakan dan langsung roboh, ia mendesak agar Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi NTB segera membangun kembali jembatan itu. "Inikan gila, belum apa-apa ko jembatannya sudah roboh. Intinya Pemerintah jangan hanya duduk diam, segera bangun kembali jembatan itu,"desaknya.
Dalam waktu beberapa bulan kedepannya, masyarakat Desa Sai dan Sampungu akan disibukkan dengan aktifitas muatan hasil panen bawang merah dan hasil tani lainnya. Tentu, akses jalan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. "Kalau jembatan itu tidak segera dibangun kembali, maka masyarakat akan kesulitan. Kasihan masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, Ia meminta kontraktor juga bertanggungjawab terhadap jembatan yang dikerjakan itu. Ia berharap kepada seluruh masyarakat Desa Sai dan Sampungu, untuk sedikit bersabar akibat robohnya jembatan sebagai akses utamanya jalan di lintas Bajo-Kilo itu. "Kalao Pemerintah maupun Kontraktor pekerjaan proyek jembatan itu tidak secepatnya dibangun kembali, kami di Dewan akan bersikap dengan cara memanggilnya," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Duta PKS, Ilham Yusuf, SH. Ia mengatakan, meski proyek itu merupakan proyek provinsi, namun tidak seharusnya pemerintah daerah (Pemda) menjadi penonton melihat ambruknya jembatan itu."Pemda tidak boleh tutup mata, terlebih jembatan itu sangat urgen untuk kebutuhan trasportasi masyarakat,” Anggota DPRD Dapil I ini.
Menurutnya, robohnya jembatan yang dibangun akhir November 2014 itu tidak luput dari kelemahan pemerintah daerah. Dalam melakukan koordinasi, konsultasi serta mengawasi pekerjaan proyek itu dengan pihak Provinsi NTB. Sehingga, pekerjaan jembatan itu terkesan asal jadi, tanpa memperhitungkan segala sesuatu. Alhasil, belum genab dua bulan dibangun jembatan itu sudah rubuh. "Saya menduga pekerjaan jembatan itu tidak sesuai dengan petunjuk tektis yang ada,” duganya.
Terkait hal itu, ia mendesak pemerintah daerah segera bersikap, untuk membangun kembali jembatan itu dengan APBD Perubahan. Meski itu proyek provinsi, pemerintah daerah tidak mesti harus menunggu APBD I. "Setiap kebutuhan urgen masyarakat, tidak mesti menunggu anggaran dari provinsi,” jelasnya.
Pemerintah juga diminta harus segera menginvestigasi dan mengevaluasi pekerjaan itu. Apakah sudah sesuai dengan petunjuk teknis atau sebaliknya."Kalaupun ada indikasi penyimpangan laporkan secara hukum,”ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pengaturan dan Pembinaan Jembatan dan Jalan Dinas PU Kabupaten Bima, Hj. Siti Marliyah mengaku, pihaknya tidak berwenang mengawasi dan mengontrol pekerjaan proyek itu. Sebab, proyek itu merupakan pekerjaan provinsi. "Pekerjaan dan pengawasan proyek itu dilakukan langsung oleh pemerintah provinsi,” katanya singkat. (KS-05)
COMMENTS