$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Mendeteksi...
IMSAK --:--
-- --- ----|-- --- ----
Menuju...
00:00:00

Pemkab Bima Sosialisasi Raperda Desa

Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bagian Hukum, Rabu (15/01), melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa.

Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bagian Hukum, Rabu (15/01), melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Pemkab itu diikuti sejumlah Kades, Camat se-Kabupaten, perwakilan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Kabag dan Kasubag Hukum serta Asisten I.

Kabag Hukum, Rahmatullah, SH, MH mengatakan, dengan telah disahkanya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa pengaturan mengenai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa mengalami perubahan. Perubahan dimaksud menyangkut pelaksanaan Pilkades, Struktur organisasi Pemerintah Desa (Pemdes), pengelolaam keuangan Desa.

“Sehingga, dalam penyelenggaraan Pemdes yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tingkat keberhasilanya sangat ditentukan oleh peranan Kades sebagai pemimpin Desa,” katanya.

Ia melanjutkan, Pemdes sebagai unsur penyelenggara terdiri dari Kades dan perangkat Desa. Penyelenggara itu katanya, merupakan bagian dari struktur organisasi pemdes yang melaksanakan fungsi administrasi pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Ia menjelaskan, pelaksanaan pilkades yang menjadi bagian dari sistem demokrasi dalam rangka mencari pemimpin dilakukan secara serentak dan bergelombang pada hari dan waktu yang sama. “Sementara, sistem gelombang dilakukan melalui pola pemilihan Kades tiap dua tahun dalam satu perioderisasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kades dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa WNI yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan enam tahun dan dapat dipilih kembali hanya dua kali masa jabatan berikutnya. (KS-09)

COMMENTS

BLOGGER
Nama

Featured,1719,Hukum Kriminal,2252,Kesehatan,423,Korupsi,778,Olahraga,243,Opini,138,Pemerintahan,1835,Pendidikan,945,Politik,1304,Sosial Ekonomi,2963,
ltr
item
Koran Stabilitas: Pemkab Bima Sosialisasi Raperda Desa
Pemkab Bima Sosialisasi Raperda Desa
Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bagian Hukum, Rabu (15/01), melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/pemkab-bima-sosialisasi-raperda-desa.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/pemkab-bima-sosialisasi-raperda-desa.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy