Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bagian Hukum, Rabu (15/01), melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa.
Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bagian Hukum, Rabu (15/01), melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Pemkab itu diikuti sejumlah Kades, Camat se-Kabupaten, perwakilan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Kabag dan Kasubag Hukum serta Asisten I.
Kabag Hukum, Rahmatullah, SH, MH mengatakan, dengan telah disahkanya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa pengaturan mengenai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa mengalami perubahan. Perubahan dimaksud menyangkut pelaksanaan Pilkades, Struktur organisasi Pemerintah Desa (Pemdes), pengelolaam keuangan Desa.
“Sehingga, dalam penyelenggaraan Pemdes yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tingkat keberhasilanya sangat ditentukan oleh peranan Kades sebagai pemimpin Desa,” katanya.
Ia melanjutkan, Pemdes sebagai unsur penyelenggara terdiri dari Kades dan perangkat Desa. Penyelenggara itu katanya, merupakan bagian dari struktur organisasi pemdes yang melaksanakan fungsi administrasi pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Ia menjelaskan, pelaksanaan pilkades yang menjadi bagian dari sistem demokrasi dalam rangka mencari pemimpin dilakukan secara serentak dan bergelombang pada hari dan waktu yang sama. “Sementara, sistem gelombang dilakukan melalui pola pemilihan Kades tiap dua tahun dalam satu perioderisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kades dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa WNI yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan enam tahun dan dapat dipilih kembali hanya dua kali masa jabatan berikutnya. (KS-09)
Kabag Hukum, Rahmatullah, SH, MH mengatakan, dengan telah disahkanya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa pengaturan mengenai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa mengalami perubahan. Perubahan dimaksud menyangkut pelaksanaan Pilkades, Struktur organisasi Pemerintah Desa (Pemdes), pengelolaam keuangan Desa.
“Sehingga, dalam penyelenggaraan Pemdes yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tingkat keberhasilanya sangat ditentukan oleh peranan Kades sebagai pemimpin Desa,” katanya.
Ia melanjutkan, Pemdes sebagai unsur penyelenggara terdiri dari Kades dan perangkat Desa. Penyelenggara itu katanya, merupakan bagian dari struktur organisasi pemdes yang melaksanakan fungsi administrasi pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Ia menjelaskan, pelaksanaan pilkades yang menjadi bagian dari sistem demokrasi dalam rangka mencari pemimpin dilakukan secara serentak dan bergelombang pada hari dan waktu yang sama. “Sementara, sistem gelombang dilakukan melalui pola pemilihan Kades tiap dua tahun dalam satu perioderisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kades dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa WNI yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan enam tahun dan dapat dipilih kembali hanya dua kali masa jabatan berikutnya. (KS-09)
COMMENTS